Aceh Tenggara – Komitmen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara dalam menindak tegas kasus dugaan korupsi dana desa mendapat apresiasi. Ketua DKD LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, menilai langkah aparat penegak hukum menetapkan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana desa patut diapresiasi.
“Siapapun yang bermain-main dengan dana desa, apalagi menggunakannya untuk kepentingan pribadi, wajib ditetapkan sebagai tersangka. Itu sudah bentuk kenakalan yang harus ditindak,” tegasnya dalam keterangan yang diterima media ini, Jumat (10/10/2025).
Namun, Zoel menyoroti peran Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Aceh Tenggara yang dinilainya gagal menjalankan fungsi sebagai payung bagi para kepala desa.
Menurutnya, sejak dipimpin oleh ketua DPC APDESI saat ini, banyak kepala desa yang tersandung kasus hukum. Ia menduga, hal itu karena kurangnya pembinaan maupun arahan dari organisasi.
“Kalau tidak mampu menjadi ketua, jangan dipertahankan. Masak hampir setiap tahun ada saja kepala desa yang jadi tersangka. Itu bukti tidak ada arahan dan pembinaan,” ujarnya.
Zoel juga mengkritik dugaan praktik iuran yang ditarik dari para kepala desa sebesar Rp1,2 juta. Menurutnya, hal itu tidak relevan jika kinerja organisasi belum terbukti mampu memberi perlindungan dan pembinaan.
“APDESI itu payung kepala desa. Buktikan dulu kinerja, baru bisa bicara soal iuran. Jangan sampai hanya dijadikan ajang mencari keuntungan pribadi,” ungkapnya.
Ia menegaskan, hukum tidak pandang bulu. Karena itu, ia mendorong aparat penegak hukum juga memeriksa pengelolaan anggaran desa yang dikelola oleh ketua DPC APDESI sendiri.
“Kalau mau kepala desa paham aturan, kasih pemahaman dan penjelasan tentang cara mengelola dana desa. Jangan sampai pimpinan juga bermasalah,” pungkasnya.






