J&T Diduga Fasilitasi Pengiriman Getah Ilegal di Aceh Tengah ke Sumatera Utara

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah — Perusahaan jasa ekspedisi ternama, J&T, kembali menjadi sorotan setelah diduga ikut memfasilitasi pengiriman getah pinus ilegal dari Aceh Tengah menuju Sumatera Utara. Dugaan ini mencuat setelah aparat berhasil menangkap dua orang supir berinisial R dan I, Senin (03/08), sekitar pukul 11.30 WIB, tepat di depan kantor terminal cargo J&T.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menemukan 93 karung getah pinus yang masing-masing diperkirakan berbobot 70 kg. Proses pemindahan getah dari satu unit mobil box ke unit lainnya dilakukan secara terbuka menggunakan kendaraan resmi J&T, tepat di depan kantor logistik J&T, tanpa ada pengawasan berarti dari pihak manajemen.

Barang bukti berupa getah dan dua unit kendaraan box diamankan ke kantor PT. THL untuk penyelidikan lebih lanjut. Keterangan dari lapangan menyebutkan bahwa getah tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Sumatera Utara, melanggar Instruksi Gubernur Aceh Nomor 540/918/2021 tentang Larangan Pengiriman Getah Pinus ke Luar Aceh.

Seorang warga sekitar yang menyaksikan proses pemindahan barang mengaku heran atas sikap manajemen J&T yang seolah-olah membiarkan aktivitas ilegal ini terjadi di depan mata mereka.

“Tidak mungkin mereka tidak tahu. Semua dilakukan di depan kantor mereka. Kalau mereka tidak tahu, itu berarti mereka abaikan SOP mereka sendiri. Ini sudah seperti jalur resmi untuk aktivitas ilegal,” ujarnya.

Baca Juga:  Kapolres Bener Meriah Terima Kunjungan Rektor IAIN Takengon, Bahas Kolaborasi Program “Mubarakah” Maghrib Rabu Berkah

 

Kejadian ini membuka kembali luka lama masyarakat yang telah lama dirugikan oleh praktik ilegal dalam distribusi getah pinus. Tidak hanya merusak pasar lokal, aktivitas ini juga melanggar hukum dan berpotensi menghilangkan sumber pendapatan daerah. Getah pinus merupakan komoditas penting yang diatur distribusinya agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Aceh.

J&T, melalui salah satu perwakilan, membantah mengetahui aktivitas pengiriman ilegal tersebut. Mereka menyatakan bahwa keterlibatan mobil dan supir adalah tindakan oknum tanpa sepengetahuan manajemen. Namun bantahan ini dinilai publik sebagai bentuk tanggung jawab yang lemah, mengingat kendaraan yang digunakan merupakan armada resmi perusahaan, dan aktivitas dilakukan di lokasi resmi perusahaan pula.

Jika terbukti adanya pembiaran atau keterlibatan internal, J&T dapat dijerat dengan sanksi berat, baik pidana korporasi maupun sanksi administratif. Kelalaian dalam menerapkan standar operasional prosedur (SOP) pengiriman, terlebih dalam kasus komoditas yang sudah dilarang keluar Aceh, dapat dikategorikan sebagai bentuk fasilitasi terhadap tindak pidana.

Masyarakat dan penggiat hukum di Aceh Tengah mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penangkapan supir saja, tetapi mengusut sampai ke pihak manajemen perusahaan. Ini bukan pertama kalinya sindikat getah pinus ilegal terbongkar, dan jika aktor-aktor besar tidak disentuh, praktik ini akan terus berulang.

(Redaksi)

Berita Terkait

Wabup Ir. H. Armia Lantik Pengurus MPD Bener Meriah Periode 2025-2030.
Pengantar Tugas 6 Kadis dan Plt Kadis, Bupati Haili Yoga Tegaskan Nilai Loyalitas dan Integritas
Penanaman Jagung Serentak, Kapolres Aceh Tengah Hadiri Kegiatan di Pondok Pesantren Al’Hasaniah Al’Aziziyah
Kapolres Aceh Tengah Dampingi Kunjungan Tim Supervisi Satkamling Dit Binmas Polda Aceh ke Pos Kamling
Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampasnya Negara
Penanaman Jagung Serentak di Lahan Pesantren Al-Hasaniah Linung Bulen 2, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan
Menuju GAMAWAR Aceh 2025, Kecamatan Bebesen Gelar Aksi Bersih Massal di Kampung Belang Gele
Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Dukung Qanun Pengelolaan Sampah dan Tingkatkan Pengawasan Anak
Berita ini 116 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Wabup Ir. H. Armia Lantik Pengurus MPD Bener Meriah Periode 2025-2030.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Pengantar Tugas 6 Kadis dan Plt Kadis, Bupati Haili Yoga Tegaskan Nilai Loyalitas dan Integritas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Penanaman Jagung Serentak, Kapolres Aceh Tengah Hadiri Kegiatan di Pondok Pesantren Al’Hasaniah Al’Aziziyah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:39 WIB

J&T Diduga Fasilitasi Pengiriman Getah Ilegal di Aceh Tengah ke Sumatera Utara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:15 WIB

Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampasnya Negara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:33 WIB

Penanaman Jagung Serentak di Lahan Pesantren Al-Hasaniah Linung Bulen 2, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 04:56 WIB

Menuju GAMAWAR Aceh 2025, Kecamatan Bebesen Gelar Aksi Bersih Massal di Kampung Belang Gele

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:07 WIB

Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Dukung Qanun Pengelolaan Sampah dan Tingkatkan Pengawasan Anak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x