Jurnalis Diancam Di habisi Terkait Pemberitaan Mangkraknya Proyek Gapura SD 12 Bebesen

- Editor

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pilargayonews.com – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang jurnalis dari media Radar Rimba Raya, Riga Irawantoni, mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang mengklaim sebagai pemilik proyek pembangunan gapura SD 12 Bebesen.

Pelaku yang mengaku bernama Wardah diduga marah karena pemberitaan mengenai mangkraknya proyek tersebut. Dalam rekaman percakapan berdurasi 14 menit, Wardah dengan lantang melontarkan kata-kata kasar mengajak jumpa dan mengancam akan membunuhan wartawan  jika berita tersebut tidak segera dihapus.

Ancaman ini terjadi pada hari minggu 30 Maret 2025,sekitar jam 1 WIB,  pengusaha tersebut tiba-tiba menelepon Tony dan langsung melontarkan makian serta ancaman serius. “Dia mengatakan akan menghabisi saya jika berita tersebut tidak dihapus,” ungkap Tony, yang mengaku merasa terancam atas tindakan intimidatif tersebut.

Tindakan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Adapun pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:  Polsek Kota Takengon Gencarkan Patroli Wisata di Kecamatan Kebayakan

Selain itu, ancaman pembunuhan juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 29 UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kebebasan pers di Aceh Tengah masih menghadapi tantangan berat. Organisasi jurnalis dan lembaga perlindungan pers diharapkan segera turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Riga.

Jika ancaman terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka kebebasan informasi dan demokrasi akan terancam. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas untuk memastikan bahwa pers dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan intimidasi.

Radar Rimba Raya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk menindaklanjuti ancaman ini. Sementara itu, jurnalis lain di Aceh Tengah diimbau untuk tetap waspada dan tidak takut dalam mengungkap fakta demi kepentingan publik.

Yusra Efendi.

Berita Terkait

Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kebayakan
Kodim 0106/Ateng Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat
Bupati Aceh Tengah Sampaikan Orasi Ilmiah di Hadapan 123 Wisudawan IAIN Takengon
Bupati Haili Dukung Keterlibatan LSM Lokal dalam Program PECI
Wakili Bupati, Pj. Sekda Sampaikan Orasi Budaya Di Peluncuran dan Bedah Buku Kumpulan Naskah Teater Reje Linge
Babinsa Koramil 04/Bintang Laksanakan Anjangsana ke Tokoh Adat di Desa Genuren
Pokdarwis “Pesona Birpa” Resmi Dibentuk, Desa Pedemun One-One Siap Tancap Gas Kembangkan Pariwisata Lokal
Evaluasi Lapangan: DPRK Aceh Tengah Telusuri Legalitas Parkside Petro Gayo Hotel
Berita ini 132 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:34 WIB

Delapan Hakim Baru Resmi Dilantik di PN Bireuen, Ketua PN: Junjung Tinggi Integritas!

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:13 WIB

Kejari Aceh Tengah Sosialisasikan Aplikasi Pengawasan Dana Desa di Kecamatan Kebayakan

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:16 WIB

Kodim 0106/Ateng Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:58 WIB

Bupati Aceh Tengah Sampaikan Orasi Ilmiah di Hadapan 123 Wisudawan IAIN Takengon

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:52 WIB

Bupati Haili Dukung Keterlibatan LSM Lokal dalam Program PECI

Selasa, 24 Juni 2025 - 06:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Laksanakan Anjangsana ke Tokoh Adat di Desa Genuren

Senin, 23 Juni 2025 - 18:20 WIB

Pokdarwis “Pesona Birpa” Resmi Dibentuk, Desa Pedemun One-One Siap Tancap Gas Kembangkan Pariwisata Lokal

Senin, 23 Juni 2025 - 11:18 WIB

Kapolres Jombang Salurkan Bansos kepada Warga Dusun Kedungdendeng dan Guru Yang Mengajar di Pelosok Hutan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Kodim 0106/Ateng Gelar Komsos Bersama Komponen Masyarakat

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:16 WIB

Aceh Tengah

Bupati Haili Dukung Keterlibatan LSM Lokal dalam Program PECI

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:52 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x