Jurnalis Diancam Di habisi Terkait Pemberitaan Mangkraknya Proyek Gapura SD 12 Bebesen

- Editor

Minggu, 30 Maret 2025 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pilargayonews.com – Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Seorang jurnalis dari media Radar Rimba Raya, Riga Irawantoni, mengaku mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang yang mengklaim sebagai pemilik proyek pembangunan gapura SD 12 Bebesen.

Pelaku yang mengaku bernama Wardah diduga marah karena pemberitaan mengenai mangkraknya proyek tersebut. Dalam rekaman percakapan berdurasi 14 menit, Wardah dengan lantang melontarkan kata-kata kasar mengajak jumpa dan mengancam akan membunuhan wartawan  jika berita tersebut tidak segera dihapus.

Ancaman ini terjadi pada hari minggu 30 Maret 2025,sekitar jam 1 WIB,  pengusaha tersebut tiba-tiba menelepon Tony dan langsung melontarkan makian serta ancaman serius. “Dia mengatakan akan menghabisi saya jika berita tersebut tidak dihapus,” ungkap Tony, yang mengaku merasa terancam atas tindakan intimidatif tersebut.

Tindakan ancaman dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Adapun pihak yang menghalangi atau menghambat kerja jurnalis dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1), yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Ajak Guru Jadi Idola Anak Didik, Tekankan Peran Penting dalam Pembentukan Karakter

Selain itu, ancaman pembunuhan juga dapat dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan atau Pasal 29 UU ITE yang mengatur ancaman kekerasan melalui media elektronik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti bahwa kebebasan pers di Aceh Tengah masih menghadapi tantangan berat. Organisasi jurnalis dan lembaga perlindungan pers diharapkan segera turun tangan untuk memberikan perlindungan hukum kepada Riga.

Jika ancaman terhadap jurnalis terus dibiarkan, maka kebebasan informasi dan demokrasi akan terancam. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas untuk memastikan bahwa pers dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut dan intimidasi.

Radar Rimba Raya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kepolisian, untuk menindaklanjuti ancaman ini. Sementara itu, jurnalis lain di Aceh Tengah diimbau untuk tetap waspada dan tidak takut dalam mengungkap fakta demi kepentingan publik.

Yusra Efendi.

Berita Terkait

Imigrasi Takengon Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Orang Asing
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Warga
Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor
‎Cabor Menembak Bersinar, Perbakin Aceh Tengah Sumbang Tiga Medali di Pra PORA Aceh 2026
Sikat 62 Kg Ganja, HMI Cabang Takengon – Bener Meriah Apresiasi Ketegasan Kapolres dan Satresnarkoba Polres Aceh Tengah
Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku
‎Yayasan Kemala Bhayangkari Distribusikan 2.275 Porsi MBG di Lut Tawar Aceh Tengah
Konsisten Ciptakan Rasa Aman dan Keselamatan di Jalan Raya, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Balap Liar dan Guantibmas
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:10 WIB

Imigrasi Takengon Tegaskan Pengawasan Ketat terhadap Aktivitas Orang Asing

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:36 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Warga

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:38 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Jumat, 22 Mei 2026 - 05:31 WIB

Ketua Dewas Bantah Dana Rp3,8 Miliar Masuk ke Rekening Baitul Mal, KALIBER Aceh Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Dana Umat

Jumat, 22 Mei 2026 - 01:08 WIB

‎Cabor Menembak Bersinar, Perbakin Aceh Tengah Sumbang Tiga Medali di Pra PORA Aceh 2026

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:41 WIB

Gagalkan Peredaran 62 Kilogram Ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Ringkus Dua Pelaku

Kamis, 21 Mei 2026 - 07:36 WIB

‎Yayasan Kemala Bhayangkari Distribusikan 2.275 Porsi MBG di Lut Tawar Aceh Tengah

Kamis, 21 Mei 2026 - 06:28 WIB

Konsisten Ciptakan Rasa Aman dan Keselamatan di Jalan Raya, Polres Aceh Tengah Gencarkan Patroli Antisipasi Balap Liar dan Guantibmas

Berita Terbaru