Aceh Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat LSM KALIBER Aceh secara resmi mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara. Desakan ini muncul setelah KALIBER menemukan sejumlah kejanggalan yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua Dewan Koordinator Daerah (DKD) LSM KALIBER Aceh, Zoel Kenedi alias ZK Agara, menegaskan bahwa Dana Desa seharusnya menjadi instrumen utama untuk mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa, bukan malah menyisakan persoalan dan kecurigaan publik.
“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat serta menemukan indikasi awal adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa Kuta Tengah tahun 2022 dan 2023. Karena itu, kami mendesak dilakukan audit menyeluruh, baik secara administrasi maupun fisik kegiatan,” tegas Zoel Kenedi.
Menurut ZK, audit tersebut tidak boleh bersifat formalitas semata, melainkan harus menyentuh secara substansial kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan kondisi riil di lapangan, termasuk menelusuri apakah seluruh kegiatan yang dianggarkan pada tahun 2022–2023 benar-benar dilaksanakan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dana Desa itu adalah uang rakyat, bukan milik kepala desa atau kelompok tertentu. Jika ditemukan kegiatan fiktif, mark up anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, atau program yang tidak melalui mekanisme musyawarah desa, maka itu jelas melanggar aturan dan harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.
LSM KALIBER Aceh secara tegas meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta aparat penegak hukum untuk turun langsung melakukan audit dan pemeriksaan secara serius, objektif, dan profesional terhadap Dana Desa Kuta Tengah Tahun Anggaran 2022–2023, agar tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan penyimpangan.
ZK menegaskan bahwa langkah yang dilakukan KALIBER merupakan bentuk kontrol sosial yang sah dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
“Kami bergerak berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memberikan hak dan ruang bagi LSM untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Ini bukan serangan pribadi, melainkan upaya menyelamatkan uang negara dan menjaga hak masyarakat desa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemerintah desa tidak bersikap alergi terhadap kritik dan pengawasan publik.
“Kalau pengelolaan Dana Desa tahun 2022–2023 sudah benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diaudit. Justru audit akan memperjelas dan membersihkan nama baik desa serta aparaturnya,” tambah ZK.
LSM KALIBER Aceh menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta tidak menutup kemungkinan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Kuta Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait desakan audit Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2023 yang disampaikan oleh LSM KALIBER Aceh.






