Kasasi Dikabulkan, Jaksa Eksekusi Mantan Kepala BPKD Bireuen ke Lapas Banda Aceh

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen | Pilargayonews.com — Jaksa eksekutor pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen telah mengeksekusi Zamri, S.E., mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, ke Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, pada Rabu (11/6/2025).

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 7590 K/Pid.Sus/2024. Dalam putusan tingkat kasasi ini, Mahkamah Agung menyatakan Zamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2019 hingga 2021, serta pembiayaan pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang Bireuen Tahun 2019 hingga 2023.

Mahkamah Agung membatalkan dua putusan sebelumnya, yakni Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor: 74/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tertanggal 2 Mei 2024 dan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor: 23/PID.SUS-TIPIKOR/2024/PT BNA tertanggal 3 Juli 2024. Dalam putusan-putusan tersebut, terdakwa sempat dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechtvervolging).

Baca Juga:  Heboh! Diduga Curi Mobil, Ternyata Pemilik Sah? Polisi Masih Selidiki

Jaksa Penuntut Umum yang tidak puas atas putusan lepas di tingkat banding kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam tingkat kasasi, Mahkamah mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum dan menyatakan Zamri bersalah.

Zamri dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Bireuen ke PT BPRS Kota Juang Bireuen dalam periode 2019–2021, serta pembiayaan yang berlangsung hingga tahun 2023.

Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, Kejaksaan Negeri Bireuen menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi, terutama yang merugikan keuangan daerah dan mencederai kepercayaan publik. ***

Berita Terkait

Ketua MS Takengon Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris di Aceh Tengah
Dua HKM di Aceh Tenggara Teken MoU dengan Social Forestry Foundation, Siap Kelola 8.000 Hektar Hutan
Pengusaha Rental Asal Pidie Dikeroyok di Aceh Tengah, Tiga Pelaku Diamankan
Heboh! Diduga Curi Mobil, Ternyata Pemilik Sah? Polisi Masih Selidiki
Anggaran Sekdakab Agara 2024: Mewah di Atas Kertas, Rakyat Bertanya-tanya
Tercepat di Kecamatan Bebesen, Kampung Simpang Empat Jadi Pelopor Pembentukan Koperasi Merah Putih
Inspektorat Aceh Tengah Hadiri Apel Kesadaran Nasional dan Pelepasan Atlet Pra PORA
Wabup Ir. Armia Hadiri Pengukuhan FASI Kabupaten Bener Meriah Periode 2025-2029
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:45 WIB

Di Bumi Gayo Aceh Tengah, Indonesia Dan Inggris Berkomitmen Perkuat Kolaborasi Konservasi Gajah Sumatera

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:38 WIB

Ketua MS Takengon Hadiri Kunjungan Menteri Kehutanan RI dan Dubes Inggris di Aceh Tengah

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:30 WIB

Plt Kadisdikbud Aceh Tengah Hadiri Penandatanganan MoU BPJS dan Kejaksaan

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:35 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Antusias Bantu Petani Merontokkan Padi

Kamis, 19 Juni 2025 - 02:10 WIB

Pengusaha Rental Asal Pidie Dikeroyok di Aceh Tengah, Tiga Pelaku Diamankan

Rabu, 18 Juni 2025 - 05:18 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Jamaah Tingkatkan Kesabaran

Rabu, 18 Juni 2025 - 04:59 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos di TK Pembina Negeri Bintang

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:33 WIB

Heboh! Diduga Curi Mobil, Ternyata Pemilik Sah? Polisi Masih Selidiki

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x