Takengon, Pilargayonews.com – Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Seksi Intelijen menggelar sosialisasi aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding atau Pemantauan Real Time Pengelolaan Dana Desa. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Camat Bebesen, Kampung Lemah Burbana, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Senin, 10 Maret 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh 28 reje kampung bersama operator kampung masing-masing. Tujuannya adalah memastikan dana desa digunakan tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu demi kemajuan serta kesejahteraan masyarakat desa. Dengan sistem pemantauan real-time, pengawasan terhadap penggunaan dana desa dapat dilakukan lebih cepat dan akurat, sehingga potensi penyalahgunaan dapat diminimalisir.
Sinergi Kejaksaan dan Kemendesa PDT RI
Aplikasi ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT RI). Kesepahaman ini tertuang dalam perjanjian kerja sama yang ditandatangani pada 16 Desember 2024 dan diperkuat dengan perjanjian lanjutan pada 19 Desember 2024.
Aplikasi ini memungkinkan pemantauan khusus terhadap skala prioritas penggunaan dana desa sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024. Beberapa fokus utama penggunaan dana desa tahun 2025 antara lain:
Penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa minimal 15% dari Dana Desa.
Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.
Peningkatan layanan kesehatan di desa, termasuk pencegahan stunting.
Dukungan ketahanan pangan dan pengembangan potensi desa.
Pemanfaatan teknologi untuk percepatan desa digital.
Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai dengan penggunaan bahan baku lokal.
Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan pengelolaan dana desa semakin transparan dan dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat.
Sosialisasi ini berlandaskan berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menegaskan peran kejaksaan dalam mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Selain itu, Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 mengamanatkan kejaksaan untuk melakukan pendampingan dan pengawalan penggunaan dana desa melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Andi Hendrayaya, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasrul, SH, menegaskan bahwa aplikasi ini bukan sekadar alat pemantauan, tetapi juga sebagai bentuk pengawalan dan pendampingan kepada aparatur kampung. “Aplikasi ini membantu perangkat desa dalam mencegah potensi penyalahgunaan wewenang serta memastikan penggunaan anggaran desa benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi dan penerangan hukum yang dilakukan oleh Jaksa Garda Desa, Kejaksaan berkomitmen untuk terus mengawal pengelolaan dana desa. Evaluasi program akan dilakukan secara berkesinambungan demi kesejahteraan masyarakat desa di Kabupaten Aceh Tengah.
Rill