Takengon, Pilargayonews.com –Kejaksaan Negeri Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Laboratorium SMA Negeri 6 Takengon hari ini 26/2/2025, dengan mengangkat tema “Penyalahgunaan Narkotika dan Sanksi Hukumnya Menurut UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
Dalam kegiatan ini, Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Ahmed Afdal Ramadhan, S.H., bersama Tim Intelijen memberikan pemaparan mengenai bahaya narkotika serta sanksi hukum bagi pengguna dan pengedar narkoba. Ia menekankan pentingnya menjauhi narkotika dalam bentuk apa pun, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, serta mendekatkan diri kepada keluarga dan Tuhan agar terhindar dari bahaya narkoba.
“Jangan pernah mencoba narkotika dalam kadar sekecil apa pun. Jauhi pergaulan yang berisiko, dan tetap katakan tidak pada narkoba agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan yang dapat merusak masa depan,” tegasnya dalam penyuluhan.
Program JMS merupakan bagian dari tugas Kejaksaan dalam menjalankan amanat Undang-Undang Kejaksaan RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (3) huruf e UU No. 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021. Undang-undang ini mengamanatkan Kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk kalangan pelajar. Selain itu, Pasal 30B huruf d juga menggarisbawahi peran Kejaksaan dalam pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hasrul, S.H., menegaskan bahwa program ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada generasi muda agar mereka dapat menjadi individu yang sadar hukum dan taat peraturan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap siswa memiliki wawasan hukum yang lebih luas dan memahami dampak negatif penyalahgunaan narkotika. Dengan begitu, angka tindak pidana, khususnya terkait narkotika, dapat ditekan di Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah akan terus dilakukan di berbagai sekolah sebagai bagian dari upaya preventif dalam mencegah kejahatan dan membentuk generasi muda yang berintegritas serta patuh terhadap hukum.
Yusra Efendi