Takengon, 15 April 2026 – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024 yang kini telah memasuki tahap penyidikan.
Dalam perkembangan terbaru, mantan Ketua DPRK Aceh Tengah, Arwin Mega, serta mantan Sekretaris DPRK (Sekwan), Windi Darsa alias Caca, turut diperiksa sebagai saksi oleh penyidik tindak pidana khusus, Rabu (15/4/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, kedua saksi dimintai keterangan terkait proses permohonan dana hibah Panwaslih tahun 2024 yang diajukan oleh Penjabat Bupati Aceh Tengah saat itu, Mirzuan.
“Sejauh ini saksi-saksi masih dimintai keterangan dan terus didalami oleh penyidik tindak pidana khusus. Tidak menutup kemungkinan saksi akan dipanggil kembali,” ujar Hasrul saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu malam.
Hasrul menjelaskan, pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh alur pengajuan, pembahasan, hingga pencairan dana hibah tersebut.
Sebelumnya, Kejari Aceh Tengah telah meningkatkan status penanganan perkara ini dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, setelah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum.
Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat, dugaan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Angka tersebut berasal dari total anggaran hibah Panwaslih tahun 2024 yang mencapai Rp11,9 miliar.
Penyidik kini terus mendalami keterangan para saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Aceh
Tengah, mengingat dana hibah tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung kelancaran pengawasan tahapan Pilkada 2024.
Kejari Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. ***










