Takengon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 1 Takengon dan SMA Negeri 15 Takengon.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026 dan Rabu, 11 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
Program JMS ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a disebutkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Selain itu, Pasal 30B menegaskan peran intelijen Kejaksaan dalam pencegahan tindak pidana.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Subseksi I Intelijen Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H. dan Kepala Subseksi II Oja Ferdiansyah, S.H. bersama Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah menyampaikan materi terkait bahaya judi online.
Materi yang disampaikan meliputi pengertian judi online, bentuk-bentuk perjudian berbasis digital, modus operandi yang sering menyasar kalangan pelajar, hingga sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.
Selain itu, dijelaskan pula dampak negatif judi online dari sisi sosial maupun ekonomi. Perjudian dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Hasrul, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum para pelajar agar tidak terlibat dalam praktik judi online.
“Melalui program Jaksa Masuk Sekolah ini, kami berharap para pelajar memahami konsekuensi hukum dari keterlibatan dalam perjudian online. Ini merupakan langkah preventif agar generasi muda tidak terjerumus dalam aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan ini juga diharapkan dapat membentuk generasi muda yang taat hukum, berintegritas, serta mampu menyaring pengaruh negatif perkembangan teknologi di era digital.
Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin Kejaksaan sebagai bentuk pendekatan edukatif kepada pelajar guna menekan angka pelanggaran hukum sejak dini.








