Takengon, pilargayonews. com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum program Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa) di Aula Kantor Camat Kebayakan, Kampung Gunung Balohen , Kecamatan Kebayakan, Selasa (24/6/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema “Sosialisasi Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Pemantauan Real Time Pengelolaan Dana Desa)” sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Kasi Intelijen Kejari Aceh Tengah, Hasrul, SH, hadir langsung sebagai narasumber dan menjelaskan fungsi serta manfaat dari aplikasi pemantauan real-time tersebut. Menurutnya, kehadiran teknologi ini dapat memperkuat pengawasan terhadap penggunaan dana desa, sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
“Melalui program ini, kami berharap aparatur kampung semakin memahami pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana desa, serta memanfaatkan teknologi informasi sebagai alat bantu dalam pelaporan dan pemantauan,” ujar Hasrul.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Camat Kebayakan Nashrin, S.Sos, para Reje (kepala desa) se-Kecamatan Kebayakan, pendamping desa, dan perwakilan masyarakat. Antusiasme peserta tampak tinggi, terlebih saat sesi tanya jawab yang membahas persoalan teknis pelaporan dana desa dan kendala di lapangan.
Camat Kebayakan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kejari Aceh Tengah. Ia berharap sinergi antara pihak kejaksaan, pemerintah kecamatan, dan aparatur kampung terus ditingkatkan guna mewujudkan pemerintahan desa yang bersih dan terpercaya.
Program Jaksa Jaga Desa merupakan langkah preventif dari kejaksaan dalam mendorong tata kelola dana desa yang lebih baik. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur desa dapat lebih memahami aspek hukum dalam pengelolaan anggaran, sekaligus menciptakan pembangunan desa yang lebih terarah dan bertanggung jawab.
Rizkan