Takengon | Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah resmi menetapkan mantan Reje (Kepala Desa) Kampung Karang Bayur, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, berinisial Muhammad Saleh Bin Almarhum Abdul Kadir, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa dan APBKampung Tahun Anggaran 2019 hingga 2023.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan melalui Siaran Pers Nomor: PR-5/L.1.17/Dip.4/07/2026 yang diterbitkan Kejari Aceh Tengah pada 29 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan Kejari, selama periode 2019–2023 Pemerintah Kampung Karang Bayur mengelola anggaran dengan total pendapatan sebesar Rp4.323.138.094. Dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan penyimpangan, antara lain berupa pengeluaran belanja fiktif, kekurangan volume pekerjaan fisik/barang, belanja yang tidak wajar, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan, serta realisasi belanja yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Kejari Aceh Tengah menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah Nomor 700/R.138/LHA-PKKN/KB/2026 tertanggal 25 Mei 2026, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp777.377.658.
Setelah melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan KUHAP, penyidik menetapkan Muhammad Saleh sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBKampung Karang Bayur.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-8/L.1.17/Fd.2/07/2026 tanggal 29 Juli 2026.
Tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Juli 2026 hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Takengon guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar:
* Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
* Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional.
Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Redaksi: PilarGayonews.com






