Aceh Tengah,–Pilargayonews.com. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Tengah, Andi Hendra Jaya, S.H., M.H., membeberkan capaian kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah sepanjang tahun 2024 dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 7 Januari 2025. Salah satu sorotan utama adalah keberhasilan penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berhasil menyelamatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.07 Januari 2025
Dalam bidang Pidana Khusus, Kejari Aceh Tengah mencatatkan kinerja impresif dengan menangani 3 kasus penyelidikan, 6 kasus penyidikan, 9 kasus eksekusi, dan 2 kasus kasasi sepanjang tahun 2024.
Kajari menyebut, salah satu pencapaian signifikan adalah pengembalian kerugian negara sebesar Rp335 juta lebih dari kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Regional Wilayah Tengah yang menggunakan anggaran APBA tahun 2011. Kasus ini melibatkan empat tersangka, termasuk pihak pelaksana proyek hingga kuasa pengguna anggaran pembangunan lantai 1 rumah sakit tersebut.
“Denda yang dibayarkan oleh para tersangka mencapai Rp200 juta, dengan masing-masing menyetor Rp50 juta. Namun, satu tersangka masih belum melunasi dendanya, sehingga akan dikonversi menjadi hukuman pidana,” ujar Andi Hendra Jaya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kerugian negara dari kasus ini mencapai hampir Rp288 juta. Kejari Aceh Tengah berkomitmen penuh untuk mengembalikan setiap rupiah kerugian negara dan memastikan pelaku tindak pidana korupsi mendapat hukuman yang setimpal.
“Kami tidak hanya menuntut hukuman bagi pelaku, tetapi juga memastikan pemulihan kerugian negara. Ini adalah langkah konkret untuk melindungi kepentingan publik,” tegasnya.
Fokus 2025: Perketat Pengawasan Dana Publik
Kinerja gemilang Kejari Aceh Tengah pada 2024 menjadi bekal untuk menghadapi tantangan di tahun 2025. Kajari Aceh Tengah mengungkapkan bahwa institusinya telah menyiapkan rencana kerja yang lebih agresif dalam memberantas korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana publik.
“Untuk 2025, kami memiliki target khusus. Yang melibatkan dana publik akan kami sikat habis. Tapi detailnya masih rahasia. Yang jelas, target kami lebih dari satu, dua, atau bahkan tiga kasus,” kata Andi dengan penuh keyakinan.
Dengan capaian ini, Kejari Aceh Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pemberantasan korupsi di Aceh dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya penegakan hukum dengan berperan aktif dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di wilayahnya.
“Tidak ada toleransi bagi korupsi. Tahun 2025 akan menjadi momentum untuk lebih meningkatkan upaya pemberantasan korupsi di Aceh Tengah,” pungkas Kajari.
Yusra Efendi