Ketua Kaliber Aceh Akan Surati 19 Puskesmas Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK dan JKN

- Editor

Minggu, 15 Juni 2025 - 04:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaliber Aceh berencana menyurati seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas di Kabupaten Aceh Tenggara. Langkah ini diambil sebagai bentuk permintaan data terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Ketua Kaliber Aceh, Zoel Kenedi yang akrab disapa ZK Agara, membenarkan rencana tersebut kepada media ini pada Minggu, 15 Juni 2025. “Kami akan mengirimkan surat resmi kepada 19 UPTD Puskesmas di Aceh Tenggara. Surat ini bertujuan untuk meminta data pengelolaan dana BOK dan JKN tahun anggaran 2023 dan 2024,” ujarnya.

Menurut ZK Agara, langkah tersebut dilakukan berdasarkan landasan hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, juga merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018.

Baca Juga:  Sinergi Untuk Negeri, Polres Aceh Tengah Bersama Sat Brimob dan Aliansi GMNI Pulihkan Fasilitas Publik

ZK Agara menyoroti sejumlah indikasi ketidakterbukaan dalam pengelolaan dana tersebut. “Penyaluran dana BOK dan JKN, khususnya untuk jasa pelayanan rawat inap, kebidanan, biaya rujukan, BBM, jasa sarana, dan lainnya, tidak dilakukan secara transparan. Bahkan, sistem pembayaran jasa medis masih dilakukan secara manual, tidak melalui transfer, sehingga rawan penyimpangan,” tegasnya.

Ia juga menduga bahwa ke-19 Puskesmas tersebut telah melanggar petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) sesuai Permenkes Nomor 18 Tahun 2024 serta Permenkes Nomor 2 Tahun 2022. Kedua regulasi ini mengatur pengelolaan dana BOK dan pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik di bidang kesehatan.

Selain itu, ZK Agara menambahkan bahwa pengelolaan dana kapitasi JKN di fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah juga harus mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014.

“LSM Kaliber akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Kami mengajak semua pihak untuk terbuka dan transparan dalam pengelolaan dana publik, demi terciptanya tata kelola kesehatan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tutup ZK Agara.

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan
Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Momen Haru Bupati Haili Yoga Kunjungi ODGJ di Bukit Kemuning Kecamatan Jagong Jeget
Aceh Tengah Terima Bantuan Pascabencana, Mendagri Tito Serahkan 5 Unit Ambulans Langsung di Takengon
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Toweren Toa
Data Pascabencana Aceh Tengah Dinyatakan 100% Sinkron, Siap Masuk Tahap Lanjutan
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:15 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 April 2026 - 11:05 WIB

Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah

Selasa, 21 April 2026 - 08:44 WIB

Momen Haru Bupati Haili Yoga Kunjungi ODGJ di Bukit Kemuning Kecamatan Jagong Jeget

Selasa, 21 April 2026 - 05:33 WIB

Akses Tunggal Pilar Wih Kiri–Tirmiara Rusip Antara Tertutup Longsor, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Bersihkan Material

Selasa, 21 April 2026 - 04:30 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Toweren Toa

Selasa, 21 April 2026 - 03:37 WIB

Data Pascabencana Aceh Tengah Dinyatakan 100% Sinkron, Siap Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru