Ketua LSM Kaliber : di Aceh Tenggara Pungli di Berantas Atau di Pelihara

- Editor

Rabu, 11 Juni 2025 - 04:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara, Pilargayonews.com: Dalam pelantikan Penjabat Kepala Desa beberapa waktu yang lalu Aceh Tenggara dibawah Kepemimpinan Bupati Terpilih Bapak Salim Fakhry menjadi topik utama pembahasan tentang adanya pungutan liar dalam mengangkat PJ kepala Desa tersebut.

Dalam hal ini Bupati Aceh Tenggara melantik sebanyak 71 Penjabat Kepala Desa. Masa jabatan Penjabat Kepala Desa adalah 6 bulan dan dapat diperpanjang. Penjabat Kepala Desa berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dari jumlah PJ kepala Desa dilantik hanya sebagian yang tidak dipungut biaya, konon besar biaya tersebut berkisar antara 30 sampai 40 juta, kita ingin kan perbaikan namun tercoreng sudah dengan adanya pungli tersebut

Sebenarnya Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pungutan pembohong adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra Ordinary Crime ) yang harus dilakukan.

Upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan-undangan saja, namun yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat berpartisipasi dalam korupsi itu sendiri. Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Pungli (pemerasan) adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum-oknum atau penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat.

Baca Juga:  Kepala BKPSDM Aceh Tengah Ajukan Sanksi kepada Oknum Kepala Sekolah dan Guru yang Terlibat Skandal

Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat meminimalkan terjadinya gratifikasi.

Oleh karena itu di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintah dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan penerimaan yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlunya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan pembohong perlu dibentuk unit sapu bersih pungutan jangan cemari visi dan misi Bupati perbaikan dengan pungli yang dilakukan orang dekat , kolega maupun suruhan , tingkat Pj Kepala Desa saja bayar apalagi tingkat jabatan yang nanti akan diisi

Kalau pungli diberantas tanpa pilih bulu maka Agara kedepannya akan lebih baik dari sebelumnya,namun kalau pungli dipelihara , Nonsen bisa bawa Agara kearah perbaikan

Kepatuhan terhadap peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan masyarakat memberi dan menerima disalah artikan, sehingga berpotensi menimbulkan tindakan menyimpang. (*)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan
Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Momen Haru Bupati Haili Yoga Kunjungi ODGJ di Bukit Kemuning Kecamatan Jagong Jeget
Aceh Tengah Terima Bantuan Pascabencana, Mendagri Tito Serahkan 5 Unit Ambulans Langsung di Takengon
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Toweren Toa
Data Pascabencana Aceh Tengah Dinyatakan 100% Sinkron, Siap Masuk Tahap Lanjutan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:15 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 April 2026 - 11:05 WIB

Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah

Selasa, 21 April 2026 - 08:44 WIB

Momen Haru Bupati Haili Yoga Kunjungi ODGJ di Bukit Kemuning Kecamatan Jagong Jeget

Selasa, 21 April 2026 - 05:33 WIB

Akses Tunggal Pilar Wih Kiri–Tirmiara Rusip Antara Tertutup Longsor, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Bersihkan Material

Selasa, 21 April 2026 - 04:30 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Toweren Toa

Selasa, 21 April 2026 - 03:37 WIB

Data Pascabencana Aceh Tengah Dinyatakan 100% Sinkron, Siap Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru