LSM FATAL Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Tengah Bentuk Tim Terpadu Tambang Ilegal

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –  pilargayonews.com| Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL) memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah dalam membentuk tim terpadu penanganan aktivitas tambang ilegal. Namun, FATAL juga mendesak agar pemerintah segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang.

Ketua FATAL, Baiksyah, menegaskan bahwa Bumi Gayo memiliki potensi besar sumber daya alam, termasuk logam mulia, yang hingga kini banyak dieksploitasi melalui penambangan tanpa izin (PETI). Menurutnya, pembentukan WPR menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita mengapresiasi pembentukan tim terpadu pertambangan ilegal. Namun, Pemkab Aceh Tengah juga harus serius memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat. WPR ini menjadi solusi agar masyarakat memiliki ruang legal untuk melakukan penambangan skala kecil dan menengah secara lebih terorganisir dan aman,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

Baiksyah menambahkan, keberadaan WPR bertujuan untuk:

Memberikan landasan hukum bagi penambang tradisional.

Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik.

Mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Mengurangi dampak negatif dari aktivitas PETI yang kerap merusak lingkungan.

Surat Edaran Gubernur Aceh

Sejalan dengan desakan tersebut, Gubernur Aceh telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.25/2656 bertanggal 1 Ramadhan 1446 H (11 Maret 2025) dengan sifat segera tentang usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga:  Komisi C DPRK Aceh Tengah Tinjau Kerusakan Jalan dan Longsor di Kampung Singkiren Akibat Proyek PLTA

Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang, dengan pokok isi sebagai berikut:

Maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas di Aceh harus segera ditangani dengan menyediakan hak hukum bagi penambang skala kecil. Hal ini juga merupakan bagian dari program 100 hari Gubernur Aceh, yaitu tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola masyarakat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dasar hukum yang digunakan, antara lain:

Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 10 angka 10 dan 32 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 23 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bupati/wali kota diminta segera mengusulkan lokasi WPR komoditas emas di wilayahnya masing-masing sesuai kriteria yang telah ditetapkan, dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah maupun dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi terkait langkah tindak lanjut pembentukan tim terpadu dan usulan penetapan WPR sebagaimana diminta dalam surat edaran gubernur.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang ke Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos
Hari ke-4, Sat Intelkam Polres Aceh Tengah Tambah Meja, Loket Khusus, dan Buka Layanan hingga Dini Hari untuk SKCK PPPK
Respon Cepat, Polsek Silih Nara Bersama Masyarakat Temukan Warga Reremal yang Hilang di Hutan
Kodim 0106 Aceh Tengah Gelar Patroli Rutin, Jaga Kondusifitas Wilayah
Wujud Kepedulian Babinsa, Sertu Amis Bantu Warga Jemur Kopi di Kecamatan Bintang
Sambut HUT TNI Ke-80, Kodim 0106/Ateng Gelar GPM
Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib ke PN TIPIKOR Banda Aceh 
Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Tempat Ibadah
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 02:56 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang ke Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Minggu, 14 September 2025 - 10:01 WIB

Hari ke-4, Sat Intelkam Polres Aceh Tengah Tambah Meja, Loket Khusus, dan Buka Layanan hingga Dini Hari untuk SKCK PPPK

Minggu, 14 September 2025 - 09:40 WIB

Respon Cepat, Polsek Silih Nara Bersama Masyarakat Temukan Warga Reremal yang Hilang di Hutan

Minggu, 14 September 2025 - 07:25 WIB

Kodim 0106 Aceh Tengah Gelar Patroli Rutin, Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 14 September 2025 - 04:41 WIB

LSM FATAL Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Tengah Bentuk Tim Terpadu Tambang Ilegal

Sabtu, 13 September 2025 - 13:43 WIB

Sambut HUT TNI Ke-80, Kodim 0106/Ateng Gelar GPM

Sabtu, 13 September 2025 - 13:28 WIB

Jaksa Limpah Berkas Ketua BKAD PNPM Jeunib ke PN TIPIKOR Banda Aceh 

Sabtu, 13 September 2025 - 11:39 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Tempat Ibadah

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x