LSM FATAL Apresiasi Langkah Pemkab Aceh Tengah Bentuk Tim Terpadu Tambang Ilegal

- Editor

Minggu, 14 September 2025 - 04:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –  pilargayonews.com| Forum Advokasi Tambang Alam Linge (FATAL) memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah dalam membentuk tim terpadu penanganan aktivitas tambang ilegal. Namun, FATAL juga mendesak agar pemerintah segera memetakan dan menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat penambang.

Ketua FATAL, Baiksyah, menegaskan bahwa Bumi Gayo memiliki potensi besar sumber daya alam, termasuk logam mulia, yang hingga kini banyak dieksploitasi melalui penambangan tanpa izin (PETI). Menurutnya, pembentukan WPR menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kita mengapresiasi pembentukan tim terpadu pertambangan ilegal. Namun, Pemkab Aceh Tengah juga harus serius memetakan Wilayah Pertambangan Rakyat. WPR ini menjadi solusi agar masyarakat memiliki ruang legal untuk melakukan penambangan skala kecil dan menengah secara lebih terorganisir dan aman,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

Baiksyah menambahkan, keberadaan WPR bertujuan untuk:

Memberikan landasan hukum bagi penambang tradisional.

Meningkatkan taraf hidup masyarakat melalui pengelolaan yang lebih baik.

Mendorong pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Mengurangi dampak negatif dari aktivitas PETI yang kerap merusak lingkungan.

Surat Edaran Gubernur Aceh

Sejalan dengan desakan tersebut, Gubernur Aceh telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.10.25/2656 bertanggal 1 Ramadhan 1446 H (11 Maret 2025) dengan sifat segera tentang usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Baca Juga:  Edwin Saputra: Aceh Tengah Siap Jadi Tuan Rumah Pra-PORA Sepak Bola Wilayah Tengah

Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota di Aceh, kecuali Wali Kota Banda Aceh dan Sabang, dengan pokok isi sebagai berikut:

Maraknya kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) komoditas emas di Aceh harus segera ditangani dengan menyediakan hak hukum bagi penambang skala kecil. Hal ini juga merupakan bagian dari program 100 hari Gubernur Aceh, yaitu tersedianya WPR komoditas emas yang dapat dikelola masyarakat melalui mekanisme Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Dasar hukum yang digunakan, antara lain:

Pasal 156 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pasal 10 angka 10 dan 32 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 23 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Bupati/wali kota diminta segera mengusulkan lokasi WPR komoditas emas di wilayahnya masing-masing sesuai kriteria yang telah ditetapkan, dengan berkoordinasi bersama Dinas ESDM Aceh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah maupun dinas terkait belum berhasil dikonfirmasi terkait langkah tindak lanjut pembentukan tim terpadu dan usulan penetapan WPR sebagaimana diminta dalam surat edaran gubernur.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, Tegaskan Tidak Ada Pelantikan Ketiga Bagi Yang Tidak Hadir
Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Pemda Gelar Pasar Murah di Lapangan Sanggamara
‎Satgas Gulbencal Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan ‎Takengon–Bintang
Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak di Toweren
Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Pembangunan KDMP
Cegah Panic Buying BBM, Wabup Muchsin Hasan Turun Langsung Cek SPBU dan Kios Penjual Minyak di Aceh Tengah
‎Antrean BBM di SPBU Tansaril, Pengawas Minta Warga Tidak Ganggu Aktivitas Pedagang
Pemkab Aceh Tengah Gelar Rakor “Aceh Tengah Bersih”, Kawal Gotong Royong hingga Kampung Melalui Aplikasi Terintegrasi
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:30 WIB

Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, Tegaskan Tidak Ada Pelantikan Ketiga Bagi Yang Tidak Hadir

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:32 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Dampingi Pemda Gelar Pasar Murah di Lapangan Sanggamara

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:22 WIB

‎Satgas Gulbencal Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan ‎Takengon–Bintang

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:11 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak di Toweren

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:13 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Pembangunan KDMP

Kamis, 5 Maret 2026 - 15:34 WIB

‎Antrean BBM di SPBU Tansaril, Pengawas Minta Warga Tidak Ganggu Aktivitas Pedagang

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:57 WIB

Pemkab Aceh Tengah Gelar Rakor “Aceh Tengah Bersih”, Kawal Gotong Royong hingga Kampung Melalui Aplikasi Terintegrasi

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:33 WIB

Kapolres Aceh Tengah Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying BBM

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dandim 0106/Aceh Tengah Tinjau Pembangunan KDMP

Kamis, 5 Mar 2026 - 17:13 WIB