Aceh Tenggara, pilargayonews.com|
Lembaga swadaya masyarakat (lsm) Kaliber Aceh Tenggara menduga bahwa pengadaan material bangunan untuk kegiatan proyek rehabilitasi rumah warga pasca banjir yang dilaksanakan oleh dinas Perkimtan Aceh Tenggara diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya. Pasalnya berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang layak dipercaya sebagai penerima manfaat bahwa, matrial bangunan material tidak sesuai yang terencana di rencana anggaran biaya.
Sedangkan pagu anggaran untuk rehabilitasi rumah pasca banjir tersebut mencapai Rp 20 juta per unitnya. Ini tertuang didalam dalam kontrak disepakati Hak dan Kewajiban timbal-balik antara Pengguna Anggaran/PPK dalam hal ini Kadis Perkimtan.
“Dan jumlah rumah warga pasca banjir yang direhab ada sekitar 9 unit rumah yang tersebar di kecamatan Bambel dan kecamatan Simpang Semadam Aceh Tenggara Provinsi Aceh.
Seharusnya kegiatan ini untuk membantu masyarakat yang terkena musibah banjir, karena rumah yang mereka tempati rusak dihantam banjir, namun sayangnya pengadaan material bangunan rehabilitasi rumah tersebut ada dugaan pengurangan volume. Sehingga berpotensi terjadinya indikasi korupsi untuk meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok dan golongan tertentu. Hal ini disampaikan oleh ketua LSM Kaliber Aceh Tenggara, Zulkenedi kepada sejumlah wartawan di Kutacane.
“ Kemudian Zulkenedi menambahkan, terkait proyek rehabilitasi rumah warga pasca banjir anehnya progres pengerjaan proyek tersebut sampai saat ini belum satu unit rumah pun yang selesai dikerjakan, meskipun sudah hampir di penghujung tahun.
Untuk itu kita meminta kepada pihak aparat penegak hukum secepatnya untuk mendalami dugaan kasus rehabilitas rumah pasca banjir itu.
Karena besar terjadi ada indikasi fiktif sebagian material bangunan yang sudah diserahkan kepada pihak penerima manfaat.
langkah ini merupakan tindak lanjut atas bukti awal dugaan korupsi terkait belanja bahan bangunan dan konstruksi bangunan Dinas Perkimtan Tahun Anggaran 2025.
“Kiranya pihak aparat penegak hukum (Aph) secepatnya untuk melakukan penyelidikan terindikasi adanya kegiatan fiktif dan kegiatan kurang volume dalam pengadaan belanja bahan bangunan Dinas Perkimtan tahun anggaran 2025. Hal tersebut diduga merugikan keuangan negara,” bebernya.
Karena ini adalah bagian dari komitmen aparat penegak hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi, khususnya terkait pengelolaan keuangan negara dan daerah dari APBK. Dan kita mendorong pihak hukum untuk segera memanggil pihak Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pengguna Anggaran (PA) untuk dimintai keterangan terkait anggaran rehabilitasi rumah warga pasca banjir tersebut
Ia menegaskan, jika ada pejabat yang terbukti terlibat, maka yang bersangkutan harus menjalani proses hukum sebagaimana warga negara lainnya.
Dan lewat pemberitaan media ini merupakan langkah awal pihak aparat penegak hukum untuk mendalami indikasi dugaan ini.
Tujuannya adalah mengungkap secara jelas peran dan tanggung jawab dari masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini.