Nasibmu Pahlawan Tanpa Tanda Jasa, TPGmu Hilang Bak di Telan Bumi

- Editor

Rabu, 9 Juli 2025 - 06:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi

Kutacane | Pemerintah melalui kebijakan fiskal nasional terus berkomitmen untuk memperkuat penyelenggaraan layanan publik di daerah, salah satunya melalui skema Transfer ke Daerah (TKD). TKD merupakan instrumen penting dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, termasuk pendidikan. Setiap tahunnya, sebagian besar alokasi TKD digunakan untuk membiayai belanja pegawai dan program layanan dasar di daerah, termasuk diantaranya adalah pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG).

TPG merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap profesionalisme guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, sebagaimana diatur dalam Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor. Selama ini, pembayaran TPG dilakukan melalui mekanisme TKD, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU), yang disalurkan ke rekening kas pemerintah daerah untuk selanjutnya dibayarkan kepada guru yang memenuhi syarat.

Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut sering menemui kendala, seperti keterlambatan pencairan, kurangnya transparansi, serta adanya keluhan dari guru terkait ketidakpastian waktu dan jumlah pembayaran.

Di Tenggara TPG guru sampai sejauh ini hanya tahun 2024 yang terbayarkan sedangkan tahun 2023 raib entah kemana,hal ini pernah di tanyakan oleh Guru yang tergabung dalam Aliansi Guru Kabupaten Aceh Tenggara bebrapa waktu yang lalu kepada pemerintah daerah ,dalam hal ini pemerintah daerah akan menyalurkan Tunjangan Profesi Guru tersebut ,benar janji yang di ucapkan hanya di tunaikan pada tahun 2024 sedangkan 2023 dan pertengan 2025 belum ada tanda akan disalurkan

Baca Juga:  Terkait Permasalahan Drainase, Wabup Muchsin Adakan Rapat Evaluasi Bersama Reje Kampung Terkait

Semustinya pemerintah daerah membuat Perubahan kebijakan penyaluran Tunjangan Profesi Guru secara langsung merupakan langkah nyata pemerintah dalam menyederhanakan birokrasi dan menjamin hak-hak guru. Guru sebagai ujung tombak pendidikan memperoleh kepastian dan perlindungan hak atas tunjangan profesinya, sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal dan berkelanjutan.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga menjadi bagian dari reformasi tata kelola pendidikan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.Namun disaat pemerintahan berubah dari Perubahan menjadi Perbaikan ,semuanya hanya selogan belaka.

Yang jadi pertanyaan kami kemanakah dana TPG tahun 2023 konon katanya sudah cair namun tidak sampai ke para Pahlawan tanpa tanda jasa ,apakah pihak dinas pendidikan yang bermain atau pemerintah sebelum Bupati Perbaikan

Berita Terkait

Pemkab Aceh Tengah Tepat Waktu Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI
‎Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih 2024, Eks Ketua DPRK dan Sekwan Diperiksa
‎Batuud Koramil 02/Bebesen Hadiri Halal Bihalal dan Peringatan Hari Kartini Disdikbud Aceh Tengah
Pemkab Bener Meriah Serta Unsur Terkait Laksanakan Penilaian Job Fit dan Evaluasi Kinerja PJP
‎Sekda Aceh Tengah Resmikan Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Terpadu dan Efisien
SKANDAL RANGKAP JABATAN: Kejari Aceh tenggara diuji — berani tegakan HUKUM atau ikut terlibat dalam pembiaran?
Setelah PLN Dikritik Gubernur Soal Padam Listrik di Jakarta, Giliran GMNI Desak Copot Dirut dan GM PLN UID Jaya
Pelantikan dan Pengukuhan TP PKK, Posyandu, Bunda PAUD, dan FORIKAN Tingkat Kecamatan dan Kampung
Berita ini 113 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 10:13 WIB

Pemkab Aceh Tengah Tepat Waktu Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI

Kamis, 16 April 2026 - 05:08 WIB

‎Babinsa Komsos Sekaligus Hadiri Kenduri Sunah Rasul di Pantan Reduk

Rabu, 15 April 2026 - 16:04 WIB

‎Kejari Aceh Tengah Dalami Dugaan Korupsi Hibah Panwaslih 2024, Eks Ketua DPRK dan Sekwan Diperiksa

Rabu, 15 April 2026 - 07:45 WIB

Pemkab Bener Meriah Serta Unsur Terkait Laksanakan Penilaian Job Fit dan Evaluasi Kinerja PJP

Rabu, 15 April 2026 - 06:46 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Resmikan Gerai SKCK di Mall Pelayanan Publik, Dorong Pelayanan Terpadu dan Efisien

Rabu, 15 April 2026 - 06:27 WIB

SKANDAL RANGKAP JABATAN: Kejari Aceh tenggara diuji — berani tegakan HUKUM atau ikut terlibat dalam pembiaran?

Rabu, 15 April 2026 - 06:22 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Salurkan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Celala

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Pasang Paving Block Bersama Warga Desa Binaan

Berita Terbaru