Takengon | pilargayonews.com | Awalnya hanya menjalani operasi pengangkatan daging tumbuh di paha belakang, namun seorang pasien bernama Ihsan Opa Kumar (28), warga Desa Jongok Meluem Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah, kini harus menghadapi masalah baru. Luka bekas infus di tangan kirinya justru membengkak parah dan semakin memburuk pascaoperasi di RSU Fandika.
Pasien tersebut dirujuk dari Puskesmas Kebayakan pada 16 Agustus 2025 dan menjalani operasi pada 19 Agustus 2025. Setelah operasi, Ihsan dirawat inap selama lima hari untuk pemulihan. Selama perawatan, infus beberapa kali dipasang di tangan kanan dan kiri. Namun sejak infus terakhir dilepas, tangan kirinya mulai membengkak.
Meski kondisi itu sudah disampaikan kepada perawat saat kontrol ulang, Ihsan hanya diberikan resep obat dan diperbolehkan pulang. Namun setiba di rumah, keluhan justru semakin parah. Luka di bekas suntikan infus membengkak, nyeri, bahkan terlihat seperti bisul besar.
“Sampai sekarang tangan saya sakit sekali, bengkaknya tambah besar dan sulit dipakai beraktivitas,” kata Ihsan, Jumat (5/9/2025).
Orang tua pasien, Suhaili, juga mengaku terbebani dengan biaya tambahan.
“Anak saya operasi di paha, tapi malah dapat penyakit baru di tangan akibat infus. Sekarang kami harus keluarkan biaya lagi untuk ganti perban dengan perawat panggilan. Beban ke kami semakin besar,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, pihak RSU Fandika melalui Humas Zikri yang ditemui pada Senin, 8 September 2025 di ruang Humas RSU Fandika, mengatakan pihak rumah sakit masih menelusuri kasus ini secara internal.
“Mohon maaf, kami belum bisa memberikan jawaban final karena investigasi internal masih berjalan. Direktur rumah sakit juga sedang di luar kota. Sesuai prosedur, hasil resmi akan kami sampaikan melalui rilis rumah sakit. Kami mohon pengertiannya,” ujar Zikri kepada awak media.
Berdasarkan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Hak Pasien, rumah sakit berkewajiban memberikan pelayanan yang aman, bermutu, serta menindaklanjuti setiap pengaduan pasien.
Selain itu, Permenkes No. 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit mewajibkan setiap insiden medis, termasuk komplikasi akibat pemasangan infus, dicatat sebagai Insiden Keselamatan Pasien (IKP) dan ditangani sesuai standar medis.
Redaksi akan memuat perkembangan lebih lanjut setelah RSU Fandika mengumumkan hasil investigasi resmi terkait keluhan pasien ini.