Aceh Tengah – Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan pemerintah kampung melaksanakan patroli serta monitoring terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (16/4/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.00 WIB tersebut dipimpin oleh Kapolsek Linge bersama jajaran, serta turut dihadiri Danramil Linge beserta personel Koramil, Reje Kampung Jamat, Reje Kampung Delung Sekinel, Mukim Wih Dusun Jamat, serta aparatur kampung setempat.
Patroli difokuskan pada sejumlah titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan emas ilegal, khususnya di wilayah Kampung Delung Sekinel dan sekitarnya.
Tidak Ditemukan Aktivitas Tambang Ilegal
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, aparat tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal. Selain itu, tidak ditemukan peralatan maupun barang bukti yang mengarah pada kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh para pemangku kepentingan di wilayah itu. Reje Kampung Jamat, Yusradi, menegaskan bahwa tidak terdapat aktivitas tambang ilegal baik di Kampung Jamat maupun di Kampung Delung Sekinel.
“Di Desa Jamat maupun Desa Delung Sekinel tidak ada aktivitas tambang ilegal. Kami di sini berharap kepada pemerintah, baik pemerintah daerah, provinsi, maupun pusat, agar dapat melakukan normalisasi sungai supaya masyarakat bisa kembali beraktivitas bersawah dan berkebun,” ujar Yusradi.
Hal senada disampaikan Mukim Wih Dusun Jamat, Bawak Ilias Pasa. Ia menegaskan bahwa wilayah Kampung Jamat bersih dari aktivitas pertambangan ilegal.
“Di area Desa Jamat Kecamatan Linge tidak ada aktivitas tambang ilegal. Kami berharap pemerintah segera melakukan normalisasi sungai, sehingga saat musim hujan air tidak lagi meluap ke permukiman warga,” katanya.
Sementara itu, Reje Kampung Delung Sekinel juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya maupun di Kecamatan Linge secara umum. Ia turut berharap adanya perhatian pemerintah terhadap kondisi sungai di wilayah tersebut.
“Kami juga berharap adanya normalisasi sungai agar masyarakat tidak terdampak banjir dan bisa kembali fokus pada kegiatan pertanian,” ujarnya.
Langkah Preventif Aparat
Sebagai langkah antisipasi, aparat gabungan melakukan pemasangan spanduk imbauan larangan aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik strategis. Upaya ini merupakan langkah preventif guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga kelestarian lingkungan.
Kapolsek Linge melalui kegiatan tersebut menegaskan bahwa patroli dan pengawasan akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan wilayah tetap aman dari aktivitas ilegal.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan indikasi aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Sebagai informasi, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), dengan ancaman sanksi pidana penjara dan denda bagi pelakunya.
Melalui patroli ini, diharapkan situasi keamanan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di Kecamatan Linge tetap terjaga, sekaligus mendorong perhatian pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya terkait normalisasi sungai.










