Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Sudah Tertangkap di Megaluh Pelaku Teman Lama Korban

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews. com |

JOMBANG – Pembunuhan Tanpa Kepala Sudah Tertangkap. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Satreskrim Polres Jombang telah menemukan fakta bahwa pelaku Eko Fitrianto (39) dan korban mutilasi bernama Agus Sholeh (29) merupakan teman lama.

“Pada dasarnya pelaku dan korban ini adalah teman lama,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).

Bahkan, lanjut Margono, pelaku yang merupakan warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat berulang kali mengunjungi rumah korban yang terletak di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, untuk bertemu keluarga.

“Ya pelaku sering kerumah korban, karena mereka sudah berteman lama,” jelasnya.

Bahkan, pelaku menguasai barang milik korban, berupa handphone dan motor.

“Keluarga korban sempat menghubungi korban, namun tidak pernah mau angkat telpon, hanya berupa pesan WhatsApp saja yang mana menjelaskan bahwa ia sedang bekerja di Bali,” jelasnya.

Disebut Margono, Eko dan Agus sebelum terjadi pembunuhan mutilasi itu, sempat minum-minuman beralkohol (Minol) berdua bersama.

Baca Juga:  Proyek Miliyaran Rupiah sia sia, Jalan Takengon Isaq Rusak Parah. 

Hal ini mereka lakukan tepat berada di TKP penemuan mayat tanpa kepala di Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh.

Diberitakan sebelumnya, Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kasus mutilasi mengungkap fakta mengejutkan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku Eko Fitrianto (39) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat minum beralkohol (Minol) bersama korban bernama Agus Sholeh (29) warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Penyampaian dari pelaku ini, memang terlalu banyak menenggak minuman keras, sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku.

“Dan saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Margono.
(Angga)

Berita Terkait

Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Malam Gembira Berubah Petaka, Pemuda Desa Buah Pala Tewas di Festival Seni
Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Pencurian Mesin Giling Kopi di Silih Nara, Satu Rekan Masih Buron
Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang
Polsek Pintu Rime Gayo Amankan TKP dan Bantu Proses Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Simpang Lancang
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)
Kecelakaan Maut di Jalan Bireuen–Takengon, Satu Pengendara Meninggal Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 13:19 WIB

Jajaran Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Jelang Berbuka, Pastikan Ramadan Aman dan Nyaman

Senin, 9 Maret 2026 - 13:06 WIB

Bupati Aceh Tengah Temui Ketua BAZNAS RI, Ajukan Bantuan Pemberdayaan Korban Bencana

Senin, 9 Maret 2026 - 12:35 WIB

Jajaran Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Jelang Berbuka, Pastikan Ramadan Aman dan Nyaman

Senin, 9 Maret 2026 - 11:59 WIB

‎Sekda Aceh Tengah Hadiri Peresmian Tiga Jembatan Gantung oleh Kasad Secara Virtual

Senin, 9 Maret 2026 - 11:51 WIB

Peresmian 3 Titik Jembatan di Aceh Tengah oleh Kasad Secara Vicon, Terpusat di Aceh Utara

Senin, 9 Maret 2026 - 05:44 WIB

Kapolres Aceh Tengah Cek Inventaris Senpi Organik, Pastikan Tidak Ada Penyalahgunaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 10:53 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Kurve Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Tempat Ibadah

Minggu, 8 Maret 2026 - 07:04 WIB

Pernyataan Bupati Soal Dugaan Oknum Wartawan Minta Rp15 Juta Picu Polemik, Insan Pers Desak Klarifikasi Terbuka

Berita Terbaru