Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Sudah Tertangkap di Megaluh Pelaku Teman Lama Korban

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews. com |

JOMBANG – Pembunuhan Tanpa Kepala Sudah Tertangkap. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Satreskrim Polres Jombang telah menemukan fakta bahwa pelaku Eko Fitrianto (39) dan korban mutilasi bernama Agus Sholeh (29) merupakan teman lama.

“Pada dasarnya pelaku dan korban ini adalah teman lama,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).

Bahkan, lanjut Margono, pelaku yang merupakan warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat berulang kali mengunjungi rumah korban yang terletak di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, untuk bertemu keluarga.

“Ya pelaku sering kerumah korban, karena mereka sudah berteman lama,” jelasnya.

Bahkan, pelaku menguasai barang milik korban, berupa handphone dan motor.

“Keluarga korban sempat menghubungi korban, namun tidak pernah mau angkat telpon, hanya berupa pesan WhatsApp saja yang mana menjelaskan bahwa ia sedang bekerja di Bali,” jelasnya.

Disebut Margono, Eko dan Agus sebelum terjadi pembunuhan mutilasi itu, sempat minum-minuman beralkohol (Minol) berdua bersama.

Baca Juga:  Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Hal ini mereka lakukan tepat berada di TKP penemuan mayat tanpa kepala di Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh.

Diberitakan sebelumnya, Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kasus mutilasi mengungkap fakta mengejutkan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku Eko Fitrianto (39) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat minum beralkohol (Minol) bersama korban bernama Agus Sholeh (29) warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Penyampaian dari pelaku ini, memang terlalu banyak menenggak minuman keras, sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku.

“Dan saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Margono.
(Angga)

Berita Terkait

Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Dukung Pemulihan Wisata Aceh Tengah Pascabanjir dan Longsor
Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Malam Gembira Berubah Petaka, Pemuda Desa Buah Pala Tewas di Festival Seni
Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Pencurian Mesin Giling Kopi di Silih Nara, Satu Rekan Masih Buron
Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang
Polsek Pintu Rime Gayo Amankan TKP dan Bantu Proses Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Simpang Lancang
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:56 WIB

‎PT LMR Tanamkan Budaya Peduli Lingkungan kepada Generasi Muda Lewat Edukasi dan Aksi Nyata di SMPN 30 Takengon

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:54 WIB

Kapolres Aceh Tengah Buka Kejuaraan Pencak Silat HUT Bhayangkara ke-80, Dorong Lahirnya Pendekar-Pendekar Muda Berprestasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 04:38 WIB

Aceh Tengah diproyeksikan menjadi salah satu kabupaten percontohan ekonomi kreatif di Provinsi Aceh.

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:27 WIB

Sertijab Lima Pejabat Utama, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:30 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Komsos Bersama Warga di Sela Penyaluran BLT Desa Mongal

Kamis, 18 Juni 2026 - 06:26 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Laksanakan Karya Bhakti Angkat Batu Bata di Desa Kebet

Kamis, 18 Juni 2026 - 05:20 WIB

‎2.429 Penerima Manfaat di Lut Tawar Nikmati Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:12 WIB

‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas

Berita Terbaru