Pelaku Pembunuhan Tanpa Kepala Sudah Tertangkap di Megaluh Pelaku Teman Lama Korban

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 02:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews. com |

JOMBANG – Pembunuhan Tanpa Kepala Sudah Tertangkap. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, Satreskrim Polres Jombang telah menemukan fakta bahwa pelaku Eko Fitrianto (39) dan korban mutilasi bernama Agus Sholeh (29) merupakan teman lama.

“Pada dasarnya pelaku dan korban ini adalah teman lama,” ujar Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Kamis (20/2/2025).

Bahkan, lanjut Margono, pelaku yang merupakan warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat berulang kali mengunjungi rumah korban yang terletak di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, untuk bertemu keluarga.

“Ya pelaku sering kerumah korban, karena mereka sudah berteman lama,” jelasnya.

Bahkan, pelaku menguasai barang milik korban, berupa handphone dan motor.

“Keluarga korban sempat menghubungi korban, namun tidak pernah mau angkat telpon, hanya berupa pesan WhatsApp saja yang mana menjelaskan bahwa ia sedang bekerja di Bali,” jelasnya.

Disebut Margono, Eko dan Agus sebelum terjadi pembunuhan mutilasi itu, sempat minum-minuman beralkohol (Minol) berdua bersama.

Baca Juga:  Kebakaran Di Kecamatan Bukit Bener Meriah, Polisi Amankan Lokasi dan Bantu Evakuasi

Hal ini mereka lakukan tepat berada di TKP penemuan mayat tanpa kepala di Dusun Mireng, Desa Dukuhharum, Kecamatan Megaluh.

Diberitakan sebelumnya, Penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kasus mutilasi mengungkap fakta mengejutkan.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, pelaku Eko Fitrianto (39) warga Dusun Ploso Wedi, Desa Plosogeneng, Kecamatan Jombang itu sempat minum beralkohol (Minol) bersama korban bernama Agus Sholeh (29) warga di Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Penyampaian dari pelaku ini, memang terlalu banyak menenggak minuman keras, sehingga tidak terkendali, baik korban maupun pelaku.

“Dan saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,” kata Margono.
(Angga)

Berita Terkait

Suami Tewas, Istri Kritis dalam Dugaan Pencurian dengan Kekerasan di Bener Meriah
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Malam Gembira Berubah Petaka, Pemuda Desa Buah Pala Tewas di Festival Seni
Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Pencurian Mesin Giling Kopi di Silih Nara, Satu Rekan Masih Buron
Polres Jombang Lakukan Pulbaket dan Dokumen, Dugaan Penyimpangan Proyek di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaen Jombang
Polsek Pintu Rime Gayo Amankan TKP dan Bantu Proses Pemadaman Kebakaran Rumah Warga di Simpang Lancang
Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Polres Jombang Gelar Pertandingan Mini Soccer (Sepakbola Sarung)
Kecelakaan Maut di Jalan Bireuen–Takengon, Satu Pengendara Meninggal Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Februari 2026 - 12:52 WIB

‎Tujuh Saksi Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslih Aceh Tengah Capai Rp1 Miliar Lebih

Minggu, 22 Februari 2026 - 07:43 WIB

‎Apel Kerja Satgas Bencana di Jembatan Gantung Langit, Burni Bius

Sabtu, 21 Februari 2026 - 15:26 WIB

Bantuan Kapolri Disalurkan ke 34 Titik Pengungsian Korban Banjir dan Longsor di Aceh Tengah

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:31 WIB

Bupati Haili Yoga Tinjau Pembangunan 97 Huntara di Kampung Umang Linge, Disiapkan Menuju Kawasan Huntap Terpadu

Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:34 WIB

‎Progres 56,1 Persen, Pembangunan Jembatan Gantung Burlah Dikebut Personel Kodim 0106/Aceh Tengah

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:12 WIB

Ruhdi Sahara Kecam Bungkamnya Kadis Pertanian, Desak Audit Dugaan Kelebihan Anggaran Rp606 Juta Dana Bantuan Presiden.

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:14 WIB

‎Progress Penormalan Infrastruktur Kelistrikan Desa di Wilayah Kodim 0106/Aceh Tengah Capai 80 Persen

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:49 WIB

Sidak Laporan HKPN Inspektorat, Bupati Haili Yoga : Kalau Tidak Laporkan Saya Akan Tindak Tegas

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Apel Kerja Satgas Bencana di Jembatan Gantung Langit, Burni Bius

Minggu, 22 Feb 2026 - 07:43 WIB