Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara resmi meluncurkan Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, Selasa (15/07/2025). Acara peluncuran yang digelar di halaman Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga ini turut dihadiri secara virtual oleh Menteri Lingkungan Hidup Dr. Hanif Faisol Nurofiq, Wakil Menteri Diaz Hendropriyono, serta jajaran pejabat Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah atas inisiatif strategis dalam pengelolaan sampah berbasis komunitas melalui regulasi di tingkat kampung.
“Kehadiran qanun kampung ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang legal, terstruktur, dan berkelanjutan. Ini merupakan teknologi tercanggih di dunia—dimana pengelolaan sampah dimulai dari hulu, langsung dari sumbernya,” ujar Menteri Hanif.
Ia berharap Aceh Tengah dapat menjadi kabupaten percontohan nasional dan berpotensi meraih Adipura jika konsisten mengimplementasikan regulasi ini.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., menyampaikan rasa bangga atas dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup terhadap peluncuran qanun ini.
“Ini adalah komitmen kami untuk terus berinovasi dan berkolaborasi bersama masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Terima kasih atas kehadiran virtual Bapak Menteri dan jajarannya,” ujar Bupati.
Ia menambahkan, peluncuran qanun kampung ini tidak hanya berorientasi pada kebersihan lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari penguatan Aceh Tengah sebagai destinasi wisata yang bersih dan berwawasan lingkungan.
“Kami berharap langkah ini dapat menjadi motivasi untuk menjadikan kabupaten kami bersih, bebas sampah, dan semakin layak sebagai tujuan wisata unggulan di Aceh,” tegas Haili Yoga.
Subhan Sahara, S.Sos., selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Aceh Tengah, menyatakan kesiapannya untuk mengawal penuh pelaksanaan qanun kampung ini di seluruh wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
“DLHK akan melakukan pembinaan dan pendampingan teknis secara berkelanjutan kepada seluruh kampung agar qanun ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar hidup di tengah masyarakat,” ujar Subhan.
Di bawah kepemimpinan Subhan, DLHK dinilai mampu menunjukkan kinerja solid dalam membangun sistem pengelolaan sampah berbasis partisipatif dan edukatif. Subhan juga menekankan pentingnya sinergi semua pihak, mulai dari perangkat kampung hingga masyarakat umum, agar perubahan pola hidup bersih bisa terwujud nyata.
“Qanun ini akan jadi pemicu perubahan besar dalam perilaku masyarakat terhadap sampah. Ini langkah awal menuju budaya hidup bersih yang berkelanjutan,” pungkas Subhan.