Takengon – pilargayonews.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan kegiatan penertiban dan pengamanan aset bergerak berupa kendaraan roda dua dan roda empat yang digunakan oleh setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).
Kegiatan telah berlangsung seminggu ini mendata kembali aset kendaraan dinas merupakan bagian dari upaya penertiban administrasi dan pemanfaatan aset daerah agar tetap tertib, efisien, dan terjaga dengan baik.
Apel dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, didampingi Sekretaris Daerah, Drs. Mursyid, M.Si yang diikuti oleh seluruh perwakilan SKPK melalui apel kendaraan dinas yang berlangsung di lapangan Setdakab Aceh Tengah, Senin (06/10/2025).
Program penertiban aset ini telah dijadwalkan berlangsung selama 9 hari, mulai 29 September hingga 7 Oktober 2025, Setiap harinya dilakukan pemeriksaan dan pendataan kendaraan dinas di berbagai instansi secara bergiliran dan bertahap.
Pada tanggal 6 Oktober, giliran kendaraan dinas dari sejumlah instansi yang dilakukan pemeriksaan, yaitu: Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kantor Camat Pegasing, Kantor Camat Linge, Kantor Camat Silih Nara, Kantor Camat Bintang, Kantor Camat Ketol, Kantor Camat Kute Panang, Kantor Camat Celala, Kantor Camat Bies, Kantor Camat Jagong Jeget, Kantor Camat Atu Lintang, Kantor Camat Rusip Antara, semua kendaraan di kumpulkan diLapangan Setdakab Aceh Tengah.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Aceh Tengah menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel. “Kendaraan dinas adalah aset milik daerah yang harus dijaga, digunakan sesuai peruntukannya, dan dipertanggungjawabkan secara administrasi”, ucapnya dalam inpeksi pengecekan kendaraan.
Beliau juga meminta agar setiap SKPK memastikan kondisi kendaraan tetap layak pakai dan didukung dengan kelengkapan dokumen seperti STNK, BPKB, serta catatan pemeliharaan. “Jangan sampai ada aset yang tidak terdata, berpindah tangan, atau disalahgunakan”, tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar pemeriksaan fisik kendaraan, tetapi juga bagian dari penguatan sistem pengelolaan barang milik daerah agar lebih transparan dan efisien.
Apel penertiban kendaraan dinas ini diharapkan mampu menumbuhkan rasa tanggung jawab aparatur dalam mengelola aset daerah serta memastikan seluruh kendaraan yang dibeli dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan pelayanan publik.