Takengon – pilargayonews .com| Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pemenuhan Dokumen Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCsP) KPK-RI pada Jumat, 26 September 2025, bertempat di Oproom Setdakab Aceh Tengah. Kegiatan ini diprakarsai oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tengah.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Haili Yoga, M.Si, serta turut dihadiri Sekretaris Daerah, Drs. Mursyid, M.Si, Inspektur Aceh Tengah, Drs. Zulkarnain, M.Si, dan Anggota DPRK Aceh Tengah, Saiful Ms Amirullah, S.PD.i.
Dalam pertemuan itu, peserta membahas implementasi MCsP KPK sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Adapun beberapa poin penting dari MCsP KPK di antaranya:
- Mencegah Korupsi dengan menekan potensi penyimpangan dalam sektor pemerintahan.
- Memperkuat Tata Kelola melalui sistem pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
- Meningkatkan Kepatuhan ASN dalam pelaksanaan tugas dan pengawasan.
- Mengukur Komitmen Pemerintah Daerah terhadap upaya pencegahan korupsi.
Bupati Aceh Tengah menegaskan bahwa melalui rakor ini, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.