Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah resmi menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi selama 14 hari, setelah wilayah tersebut diguyur hujan deras berturut-turut selama empat hari terakhir.
Curah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat, petir, dan angin kencang meningkatkan potensi terjadinya banjir, tanah longsor, banjir bandang, serta bencana hidrometeorologi lainnya.
Penetapan status darurat ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 360/796/BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah.
Keputusan tersebut berlaku mulai 25 November hingga 8 Desember 2025 sebagai langkah cepat, terpadu, dan terkoordinasi dalam menghadapi kemungkinan dampak bencana.
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dan masyarakat dalam menghadapi cuaca ekstrem.
“Pemkab Aceh Tengah menetapkan status siaga darurat bencana hingga 14 hari”, ujar Bupati Haili Yoga di rapat siaga kebencanaan Posko Kabupaten Oproom Setdakab Aceh Tengah, Rabu (26/11/2025).
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap perkembangan curah hujan dan potensi bencana yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
“Masyarakat diimbau untuk melakukan antisipasi dengan mengamankan diri ke tempat yang lebih aman sementara waktu, jika kondisi di sekitar tempat tinggal menunjukkan tanda-tanda bahaya”, terangnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mematuhi arahan pemerintah daerah serta aparat terkait. Ia meminta agar koordinasi antara pemerintah kampung, kecamatan, dan kabupaten diperkuat, terutama dalam hal pelaporan kondisi terkini di wilayah masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui BPBD, instansi teknis, dan unsur Forkopimda telah menyiapkan langkah-langkah penanganan, termasuk pemantauan daerah rawan bencana, kesiapan jalur evakuasi, serta dukungan logistik jika diperlukan.






