Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui BPJS Ketenagakerjaan menyalurkan santunan kematian kepada ahli waris Azharmisyah, Non ASN Dinas Perkebunan Aceh Tengah yang wafat pada 28 Agustus 2025, penyerahan santunan dilakikan di Kantor Dinas Perkebunan Aceh Tengah, Kamis (09/10/2025).
Total santunan yang diserahkan sebesar Rp180.931.610,- terdiri atas, Santunan Kematian : Rp42.000.000,-, Beasiswa Anak 1 (SMA): Rp3.000.000,-, Beasiswa Anak 2 (SMP): Rp2.000.000, dan Jaminan Hari Tua: Rp4.931.610,-.
Berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan, besaran santunan beasiswa diberikan per tahun sebesar Rp1.500.000 untuk SD, Rp2.000.000 untuk SMP, Rp3.000.000 untuk SMA, dan Rp12.000.000 untuk Perguruan Tinggi.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Lhokseumawe, Fiterman Aris, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini terdapat 17.166 pekerja di Aceh Tengah yang sudah terlindungi program jaminan sosial, atau baru mencapai 26,12 persen, sementara 48.556 pekerja (73,88 persen) lainnya belum terdaftar.
“Perhatian Bapak Bupati kepada para Non ASN luar biasa. Kami berharap ke depan seluruh tenaga kontrak dapat terlindungi 100 persen”, ungkap Fiterman.
Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyampaikan apresiasi dan rasa duka cita mendalam kepada keluarga almarhum.
“Agenda ini bukan sekadar penyerahan santunan, tetapi bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial pemerintah kepada masyarakat. Kita semua adalah makhluk sosial yang saling bergantung dan memiliki tugas yang sama yakni melayani”, ujar Bupati Haili Yoga.
Bupati juga menekankan bahwa perhatian pemerintah terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting untuk meminimalisir risiko sosial dan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan pencari nafkah.
“Kami, atas nama Pemerintah dan masyarakat Aceh Tengah, mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas sinergi yang baik. Semoga santunan ini bermanfaat dan menjadi amal kebaikan bagi almarhum serta keluarganya”, tutup Bupati.
Santunan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang menjadi bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hak bagi seluruh pekerja Indonesia.