Takengon – Upaya penataan di Pasar Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah terus dilakukan. Senin (15/9/2025), Dinas Perdagangan bersama DPRK Aceh Tengah, Kodim 0106, dan Polres Aceh Tengah turun langsung menertibkan pedagang yang belum menyesuaikan diri dengan aturan zonasi lapak serta jadwal operasional grosir dan eceran.
Kepala Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Zulkarnain, bersama Anggota DPRK, Ilyas Sadikin, mendatangi sejumlah pedagang yang masih belum menempatkan lapak sesuai kesepakatan. Penertiban ini, kata mereka, bertujuan untuk menciptakan keteraturan sekaligus kenyamanan bagi pembeli maupun pedagang.
Di sela kegiatan, beberapa pedagang mengungkapkan keluhan terkait keamanan pasar. Mereka menyebut, kehilangan barang dagangan seperti timbangan dan perlengkapan lain kerap terjadi, sehingga meminta pemerintah menyediakan kamera pengawas (CCTV).
“Sering ada timbangan dan barang dagangan yang hilang, kami harap bisa dipasang CCTV untuk kenyamanan bersama,” ucap salah seorang pedagang.
Menjawab hal tersebut, Zulkarnain memastikan pihaknya akan berusaha memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pasar, termasuk pengadaan CCTV.
“Kita akan mengupayakan tahun ini ada pengadaan CCTV, agar pasar lebih tertata dan aman,” jelasnya.
Sementara itu, Ilyas Sadikin menambahkan, penertiban yang dilakukan bukan semata-mata untuk ketegasan aturan, melainkan agar suasana pasar menjadi lebih nyaman bagi semua pihak. **