Persyaratan Wajib Untuk Pembuatan Dan Perpanjangan SKCK Disertai Langkah-Langkahnya

- Editor

Sabtu, 4 Januari 2025 - 00:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Redelong – pilargayonews.com | Kepolisian Resor Bener Meriah melalui Kasi Humas Polres Bener Meriah, Ipda Eriadi, menyampaikan informasi penting terkait persyaratan dan prosedur pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Layanan ini tersedia baik secara langsung di Polres maupun melalui aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI.

Menurut Ipda Eriadi, masyarakat kini dapat memilih untuk mendaftar SKCK secara online guna mempercepat proses administrasi. Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran SKCK secara online:

Langkah-Langkah Pendaftaran SKCK Secara Online
1. Unduh aplikasi SUPER APPS PRESISI POLRI melalui perangkat ponsel.
2. Registrasi akun baru atau masuk menggunakan akun yang sudah ada.
3. Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
4. Unggah dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
6. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk aplikasi untuk memproses pembuatan SKCK.
7. Cetak tanda bukti berupa barcode sebagai syarat pengambilan SKCK fisik.
8. Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polres dengan membawa barcode dan pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.

Persyaratan Pembuatan SKCK Baru

Bagi pemohon baru, dokumen berikut wajib dilengkapi:
1. Fotokopi KTP (sesuai domisili).
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi BPJS/JKN (aktif).
4. Fotokopi Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir.
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Rumus sidik jari.
7. Map kuning untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan.

Baca Juga:  Cipkon Di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Kembali Amankan 15 Sepmot Knalpot Brong Dalam Razia Malam

Persyaratan Perpanjangan SKCK

Bagi pemohon yang ingin memperpanjang SKCK, dokumen berikut harus dilampirkan:
1. SKCK asli yang akan diperpanjang.
2. Fotokopi KTP (sesuai domisili).
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Fotokopi BPJS/JKN (aktif).
5. Pasfoto ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah.
6. Map kuning untuk laki-laki dan map merah untuk perempuan.

Imbauan Penting

Ipda Eriadi menekankan pentingnya kelengkapan dokumen agar proses pelayanan berjalan lancar. “Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan semua persyaratan sudah lengkap sebelum mendaftar, baik secara online maupun offline. SKCK memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan,” ujar Ipda Eriadi.

Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai layanan SKCK dapat langsung menghubungi loket pelayanan SKCK di Polres Bener Meriah. “Kami terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan mempermudah akses bagi masyarakat,” tutup Ipda Eriadi.

Berita Terkait

Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Gabungan Cegah Aksi Premanisme dan Geng Motor
AMDAL Waduk Krueng Keureuto Cacat Hukum, Makam Dipindahkan Sepihak: Publik Desak Penegakan Hukum Tegas
DPO Penipuan Umrah Diciduk di Takengon
Tim Satgas Anti Premanisme Polres Bener Meriah Rutin Gencarkan Patroli, Wujudkan Rasa Aman di Tengah Masyarakat
Tanah Di Gusur Mantan PJ Bupati Bener Meriah Haili Yoga harus bertanggung jawab.
Polsek Linge Bersihkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Nasional Takengon – Blangkejeren KM 24 Kembali Normal
Ketua Geng Motor Ditangkap, Sembilan Geng Motor di Bener Meriah Resmi Bubar
Geng Motor Remaja Ancam Keamanan Bener Meriah, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:07 WIB

Reklamasi Liar di Pinggiran Danau Lut Tawar Marak, Warga Desak Pemerintah Bertindak

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58 WIB

Diduga Arogan dan Tak Transparan, Bupati Aceh Tengah Lempar Isu Korupsi Dana Desa ke Bawahannya

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:45 WIB

Skandal Pemotongan Dana di FIF Takengon: Praktik Ilegal, Dokumen Palsu, dan Tuntutan Publik untuk Sanksi Tegas

Selasa, 13 Mei 2025 - 09:26 WIB

Nelayan jangkul Danau Lut Tawar Teriakkan Ketidakadilan: “Jangan Rampas Sumber Hidup Kami!”

Selasa, 13 Mei 2025 - 07:34 WIB

Pererat Hubungan dengan Warga, Babinsa Celala Gencarkan Komsos di Desa Blang Kekumur

Selasa, 13 Mei 2025 - 05:03 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Warga Lewat Kegiatan Komsos dan Pendampingan di Sawah

Senin, 12 Mei 2025 - 14:59 WIB

Masyarakat Linge Bangkit: PT. THL Diduga Berupaya Kuasai Tanah Warisan Leluhur, Warga Desak Izin Dicabut

Senin, 12 Mei 2025 - 08:52 WIB

PT Jaya Media Internusa Diduga krap Terima Getah Tanpa Dokumen. 

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x