Takengon | Pilargayonews.com – Dalam upaya memperkuat sinergi antar lembaga negara, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Kamis (19/6/2025).
Acara yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Aceh Tengah ini turut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tengah, serta sejumlah kepala dinas lainnya sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan koordinasi antar instansi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Takengon menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat penegakan kepatuhan terhadap regulasi jaminan kesehatan nasional, sekaligus sebagai bentuk perlindungan hukum dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Melalui MoU ini, kami berharap segala bentuk pelanggaran terhadap kewajiban penyelenggaraan jaminan kesehatan, baik dari pemberi kerja maupun peserta, dapat ditangani secara profesional dan terarah melalui pendampingan hukum dari Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah dalam sambutannya menegaskan komitmen institusinya untuk memberikan dukungan penuh terhadap implementasi program-program strategis negara, termasuk dalam hal kepatuhan pelaksanaan JKN.
“MoU ini bukan sekadar formalitas, tapi menjadi landasan kerja sama yang saling menguatkan antara BPJS Kesehatan dan Kejaksaan dalam upaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi atas kerja sama tersebut. Ia menilai bahwa penguatan kolaborasi antar lembaga sangat penting dalam membangun sistem pelayanan publik yang responsif dan berkeadilan.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, diharapkan akan tercipta sinergi yang lebih solid dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing instansi, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Aceh Tengah.