Polda Aceh Ungkap Penambangan Ilegal! Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

- Editor

Jumat, 13 Desember 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyelesaikan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka berinisial FK beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” ujar Winardy pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Wakapolres Bener Meriah Gelar Jumat Curhat Bersama Aparatur Kampung Mekar Ayu, Kecamatan Timang Gajah

Winardy menjelaskan bahwa proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka FK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan.

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” jelas Winardy.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Polda Aceh pada bulan Juni 2024, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah konkret Polda Aceh dalam memberantas kejahatan lingkungan di wilayah tersebut.

Sumber Media Nangro

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Penanaman Jagung Serentak Sejuta Hektare
Polres bener meriah dan Forkopimda  gelar penayangan jagung serentak di desa Wonosobo
Awal Tahun 2025, Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan 5 Tersangka
Berbagi Kebahagiaan di Jumat Berkah, Polres Bener Meriah Bagikan Nasi Kotak Kepada Masyarakat
Kapolsek Linge Salurkan Bantuan Sosial untuk Lansia di Kute Robel
Terungkap! Rumah di Aceh Tengah Diduga Jadi Tempat Penimbunan Gas Elpiji 3 Kg
Polisi Kirim Berkas Perkara Kasus Korupsi Proyek pembangunan lanjutan Pasar bertingkat Bale Atu Aceh Tengah
Tradisi Pedang Pora Iringi Penyambutan dan Pelepasan Kapolres Jombang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 06:26 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Kunjungan Kerja Ke Koramil 01/Lut Tawar

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:55 WIB

Karya Bakti Babinsa Bersama Warga di Desa Gele pulo

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:05 WIB

PT. Tusam Hutani Lestari Tegas dan Komitmen Kelola 87.000 Hektar Lahan dengan Efektif di Wilayah Aceh Tengah

Selasa, 21 Januari 2025 - 10:53 WIB

Polres bener meriah dan Forkopimda  gelar penayangan jagung serentak di desa Wonosobo

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:59 WIB

Mencegah Banjir, Babinsa Bantu Warga Meratakan Halaman Rumah

Selasa, 21 Januari 2025 - 05:41 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Desa Banjar Tanam Bibit Padi

Selasa, 21 Januari 2025 - 04:50 WIB

Kapolsek Lut Tawar  Pimpin Program Penanaman Jagung Serentak 1 Juta Hektar di Desa Pedemun

Senin, 20 Januari 2025 - 08:07 WIB

Peduli Generasi Muda, Babinsa Berikan Pengarahan Kepada Siswa Siswi SDN 4 Takengon

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dandim 0106/Aceh Tengah Kunjungan Kerja Ke Koramil 01/Lut Tawar

Rabu, 22 Jan 2025 - 06:26 WIB

Aceh Tengah

Karya Bakti Babinsa Bersama Warga di Desa Gele pulo

Rabu, 22 Jan 2025 - 04:55 WIB

Bireuen

Kajari Bireuen Terima penghargaan dari  pc ipnu Bireuen

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:15 WIB