Polda Aceh Ungkap Penambangan Ilegal! Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

- Editor

Jumat, 13 Desember 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyelesaikan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka berinisial FK beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” ujar Winardy pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tengah Tinjau Lahan Produktif dan P2B Dukung Ketahanan Pangan

Winardy menjelaskan bahwa proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka FK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan.

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” jelas Winardy.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Polda Aceh pada bulan Juni 2024, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah konkret Polda Aceh dalam memberantas kejahatan lingkungan di wilayah tersebut.

Sumber Media Nangro

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-79, Polres Bener Meriah Ziarah dan Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan
Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah dan Ketua Bhayangkari Gelar Bakti Religi di Masjid At-Taqwa
Kapolres Aceh Tengah Lepas Kontingen Silat Merpati Putih untuk Kejurda Kapolda Cup 2025 Peringatan Hari Bhayangkara 79
Jelang hari Bhayangkara ke-79, Polres Aceh Tengah gelar Pengobatan Gratis untuk Warga
Kapolres Aceh Tengah Imbau Seluruh Lapisan Masyarakat Bersama Cegah Karhutla
Kebakaran Hebat di Dusun Somol, Dua Rumah Ludes, Dua Lainnya Terkena Imbas
Kebakaran Hebat di Dusun Somol, Dua Rumah Ludes, Dua Lainnya Terkena Imbas
Jelang Hari Bhayangkara ke-79, Kapolres Aceh Tengah Resmikan Kampung Bebas Narkoba di Kampung Bukit
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 12:19 WIB

Sebenarnya Ada Apa di Balik Listrasi? Sehingga Begitu Resah Para Pejabat Teras

Senin, 30 Juni 2025 - 04:04 WIB

Gurita Aktor di Balik Proyek Desa: Dari Listrasi, Bibit Coklat, hingga Dana HUT RI — Siapa Bermain, dan Apa Peran APDESI?

Minggu, 29 Juni 2025 - 10:20 WIB

Jangan Jadikan Pemberantasan Narkoba Sebagai Pengalihan Isu Pungli

Minggu, 29 Juni 2025 - 03:29 WIB

Kadis Pendidikan Jangan Merasa Hebat Kalau Mutu Pendidikan Masih Rendah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 10:03 WIB

Seorang Pemimpin Harus Bisa Memperbaiki Bahasa, Baru Bisa Memperbaiki Daerah

Sabtu, 28 Juni 2025 - 02:10 WIB

Pemkab Agara dalam Keadaan Status Quo oleh Ketua Kaliber Aceh Zoel Kenedi

Jumat, 27 Juni 2025 - 08:00 WIB

HUT Aceh Tenggara ke-51: Semarak Uforia, Tapi Rakyat Masih Tidur di Balik Baliho

Jumat, 27 Juni 2025 - 04:21 WIB

Pemimpin Arogan, Pertanda Gagal Memahami Esensi Kepemimpinan

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x