Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyelesaikan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka berinisial FK beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” ujar Winardy pada Rabu (11/12/2024).
Winardy menjelaskan bahwa proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka FK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan.
“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” jelas Winardy.
Kasus ini pertama kali diungkap oleh Polda Aceh pada bulan Juni 2024, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah konkret Polda Aceh dalam memberantas kejahatan lingkungan di wilayah tersebut.
Sumber Media Nangro