Polda Aceh Ungkap Penambangan Ilegal! Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

- Editor

Jumat, 13 Desember 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyelesaikan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka berinisial FK beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” ujar Winardy pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Kasatpol PP Aceh Tengah Siap Tindak Lanjuti Dugaan Kegiatan Judi Togel di Aceh Tengah. 

Winardy menjelaskan bahwa proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka FK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan.

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” jelas Winardy.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Polda Aceh pada bulan Juni 2024, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah konkret Polda Aceh dalam memberantas kejahatan lingkungan di wilayah tersebut.

Sumber Media Nangro

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat
Cinta untuk Santri, Polres Aceh Tengah Tebar Kebaikan Lewat Sembako, Tali Asih, dan Pengobatan Gratis
“Ngobrolmas” Polres Aceh Tengah Bersama Komunitas Sepeda Drag, Rencanakan Lomba Resmi
Patroli Antisipasi Guantibmas, Polres Aceh Tengah Sasar Sejumlah Lokasi Rawan
Jumat Curhat, Polres Aceh Tengah Hadir Membawa Harapan dan Memberi Solusi untuk Warga Paya Kolak Celala
Jumat Berkah, Polres Aceh Tengah Hadir Bawa Senyum Bahagia untuk Warga Paya Kolak Celala
Malam Gembira Berubah Petaka, Pemuda Desa Buah Pala Tewas di Festival Seni
Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Pencurian Mesin Giling Kopi di Silih Nara, Satu Rekan Masih Buron
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Laksanakan Jumat Bersih, Anggota Kodim 0106/Ateng dan Masyarakat Membersihkan Lingkungan Masjid Quba

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:35 WIB

Bupati Aceh Tengah Dampingi Tim KLHK Verifikasi Lapangan Penilaian Adipura 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Tim MAHS Kyoto Jepang Lakukan Pendataan Warisan Sejarah di Kampung Umang Linge, Aceh Tengah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Buka Lahan Pertanian di Desa Dedamar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:37 WIB

KPK Sudah Kepung Aceh! Aceh Tenggara, bersiaplah! Proyek, Pokir DPRK, Hibah & Bansos sedang diincar.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Pemkab Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Akreditasi Dayah, Bupati Haili Yoga Dorong Generasi Muda Aktif di Masjid

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x