Polda Aceh Ungkap Penambangan Ilegal! Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa

- Editor

Jumat, 13 Desember 2024 - 03:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Penyidik Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh telah menyelesaikan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa (10/12/2024).

Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, membenarkan bahwa pihaknya telah menyerahkan seorang tersangka berinisial FK beserta barang bukti berupa satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator,” ujar Winardy pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:  Kapolres Jombang Pimpin Patroli Sepertiga Malam, Pembagian Makan Sahur Gratis Kepada Masyarakat dan Imam Safari Kultum Subuh

Winardy menjelaskan bahwa proses penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara tersangka FK dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Dengan demikian, proses hukum selanjutnya akan berada di bawah kewenangan kejaksaan untuk diteruskan ke persidangan.

“Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya, tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan,” jelas Winardy.

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Polda Aceh pada bulan Juni 2024, menyusul laporan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penegakan hukum ini menjadi salah satu langkah konkret Polda Aceh dalam memberantas kejahatan lingkungan di wilayah tersebut.

Sumber Media Nangro

Berita Terkait

Resmob Polres Bener Meriah Kembali Beraksi! Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus di Aceh Timur
Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan
Polres Bener Meriah Bongkar Pemerasan Bermodus Media
Pernyataan Kontroversial Anggota Panwaslu Aceh Tengah Tuai Kecaman: Wartawan dan Organisasi Pers Desak Klarifikasi
Polres Bener Meriah Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejaksaan
Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II
Rotasi Strategis Polres Bener Meriah: Kapolres Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek, Wujudkan Polri yang Adaptif dan Profesional
Safari Subuh Di Masjid Al-Munawwarah, Kapolres Aceh Tengah Ajak Selalu Bersyukur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 07:28 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Bersihkan Kebun Cabe

Jumat, 25 April 2025 - 07:18 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang Melalui Karya Bakti di Desa Bewang

Kamis, 24 April 2025 - 10:11 WIB

Miskomunikasi atas Dugaan Ketidakterbukaan BLT Disebut Reje dan Yusda sepakat berdamai. 

Kamis, 24 April 2025 - 09:19 WIB

Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan

Kamis, 24 April 2025 - 06:26 WIB

Wujud Kepedulian, Babinsa Bantu Warga Binaan Lewat Komsos di Desa Kejurun Syah Utama

Rabu, 23 April 2025 - 10:33 WIB

Pernyataan Kontroversial Anggota Panwaslu Aceh Tengah Tuai Kecaman: Wartawan dan Organisasi Pers Desak Klarifikasi

Rabu, 23 April 2025 - 09:13 WIB

Dua Tersangka Pengeroyokan Diserahkan ke Kejari Takengon, Kasus Masuk Tahap II

Rabu, 23 April 2025 - 08:13 WIB

Dandim 0106/Ateng Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Koramil Jajaran

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x