Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Penyidik ​​Unit II Tipidter Sat Reskrim, pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan dua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi Ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua Tersangka sebelumnya ditahan atas tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan tersangka Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.

Kedua tersangka tersebut di amankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, pada Rabu (6/11/2024).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.

Baca Juga:  Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Kamis (24/4/25) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.

Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” tutup Iptu Deno.

Berita Terkait

fandi maulana divonis bebas dalam kasus dugaan penggelapan, kuasa hukum apresiasi putusan PN takengon
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Hadiri RAT Koperasi Merah Putih di Desa Merah Pupuk
‎Agustina Soroti Dampak Bencana Hidrometeorologi, DPRK Aceh Tengah Turun Langsung ke Lokasi
Rabu Berkah Polres Aceh Tengah, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Panti Asuhan Sambut HUT Bhayangkara ke-80
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Hakim Bale Bujang ‎
‎DPRK Aceh Tengah Terima Kunker DPRK Gayo Lues Bahas Qanun Retribusi dan Penanganan Bencana
Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Medis Pasca Berlakunya Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Tentang JKA
Bupati Aceh Tengah Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Bahas Pengelolaan Sampah dan TPA
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 13:54 WIB

fandi maulana divonis bebas dalam kasus dugaan penggelapan, kuasa hukum apresiasi putusan PN takengon

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:55 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Hadiri RAT Koperasi Merah Putih di Desa Merah Pupuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:05 WIB

‎Agustina Soroti Dampak Bencana Hidrometeorologi, DPRK Aceh Tengah Turun Langsung ke Lokasi

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:55 WIB

Rabu Berkah Polres Aceh Tengah, Tebar Kepedulian dan Kebahagiaan di Panti Asuhan Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:30 WIB

‎DPRK Aceh Tengah Terima Kunker DPRK Gayo Lues Bahas Qanun Retribusi dan Penanganan Bencana

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:54 WIB

Tinjau Pelaksanaan Pelayanan Medis Pasca Berlakunya Pergub Aceh No. 2 Tahun 2026 Tentang JKA

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:59 WIB

Bupati Aceh Tengah Bertemu Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat, Bahas Pengelolaan Sampah dan TPA

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:13 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Berita Terbaru