Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Penyidik ​​Unit II Tipidter Sat Reskrim, pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan dua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi Ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua Tersangka sebelumnya ditahan atas tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan tersangka Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.

Kedua tersangka tersebut di amankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, pada Rabu (6/11/2024).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, Tegaskan Tidak Ada Pelantikan Ketiga Bagi Yang Tidak Hadir

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Kamis (24/4/25) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.

Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” tutup Iptu Deno.

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Lingkungan di Desa Rusip
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Wih Sagi Indah
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kebahagiaan Maimunah Terwujud Lewat Rumah Layak Huni dari Polres Aceh Tengah
‎Peserta Soroti Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026, BPS Aceh Tengah Berikan Klarifikasi
Peserta Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026
Lepas Ekspor Kopi Gayo Wine 19,2 Ton Ke Dubai, Bupati Haili Yoga : Ini Bukti Bahwa Anak Muda Mampu Bekerja
‎Asri Raih Kemenangan Telak, Terpilih Menjadi Reje Desa Jongok Meluem Periode 2026–2032
Bupati Haili Yoga Hadir Dalam Kegiatan Khataman Al-Quran Ke 22 kali TPA Hidayatul Mubtadi’in Kampung Despot Linge
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:03 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Lingkungan di Desa Rusip

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Wih Sagi Indah

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:50 WIB

Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kebahagiaan Maimunah Terwujud Lewat Rumah Layak Huni dari Polres Aceh Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:40 WIB

‎Peserta Soroti Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026, BPS Aceh Tengah Berikan Klarifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:11 WIB

Peserta Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:47 WIB

‎Asri Raih Kemenangan Telak, Terpilih Menjadi Reje Desa Jongok Meluem Periode 2026–2032

Kamis, 11 Juni 2026 - 09:56 WIB

Bupati Haili Yoga Hadir Dalam Kegiatan Khataman Al-Quran Ke 22 kali TPA Hidayatul Mubtadi’in Kampung Despot Linge

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:32 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Bersama Warga Gotong Royong Cor Jalan Akses Menuju Kebun di Desa Sepakat

Berita Terbaru