Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Penyidik ​​Unit II Tipidter Sat Reskrim, pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan dua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi Ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua Tersangka sebelumnya ditahan atas tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan tersangka Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.

Kedua tersangka tersebut di amankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, pada Rabu (6/11/2024).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.

Baca Juga:  ‎Babinsa Posramil 08/SN Hadiri Pembagian BLT di Desa Kerawang

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Kamis (24/4/25) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.

Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” tutup Iptu Deno.

Berita Terkait

‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas
‎Aktivis Mahasiswa Soroti Transparansi Data OKP di Aceh Tengah, Dorong Kesbangpol Buka Informasi ke Publik
Komsos Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Bebesen Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Jagong Jeget
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Warga Mengayak Pasir di Desa Sepakat
Bupati Haili Yoga Tekankan Disiplin dan Kinerja ASN sebagai Dasar Pemberian TPP Di Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa Tahun 2026
Bupati Haili Yoga Meriahkan Kegiatan Pawai Syiar Menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 H Di Kabupaten Aceh
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:12 WIB

‎Khairul Ahadian Tekankan Penanganan Dampak Bencana di Rusip Antara Harus Menjadi Prioritas

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:46 WIB

‎Aktivis Mahasiswa Soroti Transparansi Data OKP di Aceh Tengah, Dorong Kesbangpol Buka Informasi ke Publik

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:04 WIB

Komsos Dengan Warga Babinsa Koramil 02/Bebesen Juga Rutin Pantau Wilayah Binaan

Rabu, 17 Juni 2026 - 09:02 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Jagong Jeget

Rabu, 17 Juni 2026 - 08:59 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Bantu Warga Mengayak Pasir di Desa Sepakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 01:57 WIB

Bupati Haili Yoga Dorong Percepatan Realisasi Dana Desa Tahun 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:58 WIB

Bupati Haili Yoga Meriahkan Kegiatan Pawai Syiar Menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 H Di Kabupaten Aceh

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:01 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang dan Warga Gotong Royong Perkuat Kebersamaan di Desa Merah Pupuk

Berita Terbaru