Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Penyidik ​​Unit II Tipidter Sat Reskrim, pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan dua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi Ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua Tersangka sebelumnya ditahan atas tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan tersangka Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.

Kedua tersangka tersebut di amankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, pada Rabu (6/11/2024).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.

Baca Juga:  Polda Aceh Apresiasi Peran Strategis Pers dalam Meredam Situasi saat Demo

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Kamis (24/4/25) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.

Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” tutup Iptu Deno.

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Takengon Timur
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Kenawat
Muscab Ke X PPP Aceh Tengah Digelar, Haili Yoga : Siapa Pun Ketua Terpilih Harus Mampu Merangkul Seluruh Kader
Ikatan Pemuda Gayo Banda Aceh Serahkan Policy Brief Ke Pemda Aceh Tengah Dorong Inkubasi Bisnis Untuk Anak Muda
Uji Kompetensi JPT Pratama 2026, Bupati Aceh Tengah Tekankan Kinerja dan Loyalitas ASN
Jembatan Garuda Makin Nyata, Dandim 0106 Tuai Apresiasi
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Perkuat Sinergi Lewat Komsos Bersama Bhabinkamtibmas dan Warga di Atu Payung
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa Wih Sagi Indah
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 07:42 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Takengon Timur

Senin, 6 Juli 2026 - 07:40 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Kenawat

Senin, 6 Juli 2026 - 07:30 WIB

Muscab Ke X PPP Aceh Tengah Digelar, Haili Yoga : Siapa Pun Ketua Terpilih Harus Mampu Merangkul Seluruh Kader

Senin, 6 Juli 2026 - 04:16 WIB

Ikatan Pemuda Gayo Banda Aceh Serahkan Policy Brief Ke Pemda Aceh Tengah Dorong Inkubasi Bisnis Untuk Anak Muda

Senin, 6 Juli 2026 - 03:57 WIB

Uji Kompetensi JPT Pratama 2026, Bupati Aceh Tengah Tekankan Kinerja dan Loyalitas ASN

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:13 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Perkuat Sinergi Lewat Komsos Bersama Bhabinkamtibmas dan Warga di Atu Payung

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:10 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa Wih Sagi Indah

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:06 WIB

328 Wisudawan IAIN Takengon Resmi Dikukuhkan, Bupati Haili Yoga : Ijazah Adalah Awal Pengabdian di Tengah Masyarakat

Berita Terbaru