Polres Aceh Tengah Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Ke Kejaksaan

- Editor

Kamis, 24 April 2025 - 09:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Penyidik ​​Unit II Tipidter Sat Reskrim, pada Rabu (23/4/25) sekitar pukul 15.00 Wib, menyerahkan dua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi Ke Kejaksaan Negeri Takengon.

Kedua Tersangka sebelumnya ditahan atas tindak pidana Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi, atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dengan tersangka Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.

Kedua tersangka tersebut di amankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra Kecamatan Bebesen, pada Rabu (6/11/2024).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan,S.H.

Baca Juga:  Ancaman Lingkungan di Danau Laut Tawar: 363 Cangkul Padang Digunakan untuk Aktivitas Ilegal

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, pada Kamis (24/4/25) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kata Iptu Deno, Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum.

Kegiatan ini juga Kata Iptu Deno, Bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib Administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan Barangbukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.

“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti Komitmen kami dalam keseriusan penegakan Hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan Kasus” tutup Iptu Deno.

Berita Terkait

Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial dan Bakti Kesehatan Pada Warga Korban Kebakaran di Jagong Jeget
‎Ringankan Beban Korban Kebakaran Jeget Ayu, Baitul Mal Salurkan Bantuan Rp2,5 Juta kepada 72 KK
Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon
‎Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Silih Nara, Dua Rumah Ikut Terdampak
‎Ketua DPRK Aceh Tengah Salurkan Bantuan Baitul Mal dan Bantuan Pribadi untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan
‎Kebakaran Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Bangunan, 60 KK dan 243 Warga Terdampak
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial dan Bakti Kesehatan Pada Warga Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:56 WIB

‎Ringankan Beban Korban Kebakaran Jeget Ayu, Baitul Mal Salurkan Bantuan Rp2,5 Juta kepada 72 KK

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:36 WIB

‎Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Silih Nara, Dua Rumah Ikut Terdampak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:46 WIB

GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi di Ratusan Titik Kini Meningkat AGara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:40 WIB

‎Kebakaran Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Bangunan, 60 KK dan 243 Warga Terdampak

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon

Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB