Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

- Editor

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com|Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dan menangkap seorang terduga pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H. dalam siaran persnya Kamis (30/10/2025) membenarkan bahwa tersangka berinisial R (18), warga Kabupaten Aceh Tengah, telah diamankan dan kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tim PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.

Korbannya perempuan anak dibawah umur sebut saja bunga (14), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya dan berhasil ditemukan Sat Reskrim Polres Aceh Tengah. Setelah dilakukan pemeriksaan medis di RSUD Datu Beru Takengon, ditemukan indikasi terjadinya tindak pidana yang mengarah pada kekerasan seksual.

Baca Juga:  Koramil 04/Bintang dan Bulog Kancab Takengon Serap Gabah Petani di Desa Linung Bulan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025 di wilayah Kecamatan Rusip Antara. Keluarga korban kemudian membuat laporan resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor: LP/B/186/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2025.

Saat ini, tersangka telah diamankan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Aceh Tengah berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi korban, khususnya anak di bawah umur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk aktif melapor bila mengetahui kasus serupa,” tegas AKBP Taufiq.

Berita Terkait

Bupati Aceh Tengah Resmikan Sekretariat LPHK Peteri Pukes, Dorong Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Hijau
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Samapta dan Kapolsek
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi di Desa Kelitu
Satgas TMMD ke-126 Pasang Gorong-Gorong di Desa Kute Keramil
Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Orang yang Dilaporkan Hilang
Pemuda Aceh Tengah Siap Jadi Tuan Rumah Konser Bermartabat, Seimbangkan Syariat dan Kreativitas
Akhirnya Terwujud! Rumah Tani Nusantara Hadir di Aceh Tengah, Solusi Nyata bagi Kesejahteraan Petani
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi, Perkuat Komsos di Desa Kelitu
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Oktober 2025 - 06:12 WIB

Bupati Aceh Tengah Resmikan Sekretariat LPHK Peteri Pukes, Dorong Pengelolaan Hutan Berbasis Ekonomi Hijau

Kamis, 30 Oktober 2025 - 05:54 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:57 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Sertijab Kabag Ren, Kasat Samapta dan Kapolsek

Kamis, 30 Oktober 2025 - 03:53 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi di Desa Kelitu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 01:43 WIB

Satgas TMMD ke-126 Pasang Gorong-Gorong di Desa Kute Keramil

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:54 WIB

Pemuda Aceh Tengah Siap Jadi Tuan Rumah Konser Bermartabat, Seimbangkan Syariat dan Kreativitas

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:42 WIB

Akhirnya Terwujud! Rumah Tani Nusantara Hadir di Aceh Tengah, Solusi Nyata bagi Kesejahteraan Petani

Rabu, 29 Oktober 2025 - 05:04 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi, Perkuat Komsos di Desa Kelitu

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

Kamis, 30 Okt 2025 - 05:54 WIB

Aceh Tengah

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi di Desa Kelitu

Kamis, 30 Okt 2025 - 03:53 WIB

Aceh Tengah

Satgas TMMD ke-126 Pasang Gorong-Gorong di Desa Kute Keramil

Kamis, 30 Okt 2025 - 01:43 WIB