Takengon – pilargayonews.com | Polres Aceh Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang marak di kawasan hutan dan sungai. Pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, tim gabungan melaksanakan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Kala Ise-Ise, tepatnya di Kampung Lumut, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Operasi penertiban ini melibatkan personel Polres Aceh Tengah, Kodim 0106/Aceh Tengah, Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, serta perwakilan dari PT. Tusam Hutani Lestari (THL). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tengah, Iptu Denny Dharmawan, S.H., M.H.
Meskipun tidak ditemukan aktivitas tambang yang sedang berjalan saat operasi berlangsung, tim menemukan sejumlah bekas camp atau pondok pekerja tambang ilegal yang masih berdiri di lokasi. Untuk mencegah kemungkinan dimulainya kembali kegiatan tambang ilegal, seluruh bekas camp langsung dimusnahkan di tempat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat.
“Kami telah berulang kali melakukan imbauan, pemasangan spanduk larangan, serta tindakan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Praktik PETI menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, mencemari aliran sungai, dan membahayakan ekosistem serta kesehatan masyarakat yang hidup dari sumber daya alam ini,” tegas AKBP Dody.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa kawasan aliran Sungai Kala Ise-Ise merupakan wilayah rawan PETI yang sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan penertiban. Namun, pola pergerakan para pelaku yang berpindah-pindah menyulitkan aparat dalam melakukan penindakan secara langsung.
Pentingnya Peran Masyarakat
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
“Kami harap masyarakat tidak memberi ruang bagi aktivitas tambang ilegal dan mendukung langkah-langkah pemerintah dalam menjaga keamanan dan kelestarian wilayah ini,” tambahnya.
Sementara itu, keterlibatan PT. Tusam Hutani Lestari (THL) dalam operasi ini menunjukkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak swasta dalam mengamankan wilayah konsesi hutan dan aliran sungai dari kerusakan akibat aktivitas ilegal.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Aceh Tengah dalam mengamankan kawasan hutan lindung dan daerah aliran sungai (DAS) dari ancaman kerusakan lingkungan, serta mempertegas bahwa tidak ada toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal.