Polres Aceh Tengah Tindak Lanjut Dugaan Tambang Emas Ilegal Di Kecamatan Linge

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Penyelidikan pada Minggu (15/12/2024) siang dan pada Senin (16/12/2024) hari ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada Sabtu (14/12/2024) di beberapa media yang menyebut adanya aktivitas praktik penambangan emas ilegal di aliran sungai di maksud.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, yg memimpin kegiatan itu, menjelaskan bahwa, hari ini kami Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama sama satuan fungsi lainnya, yakni sat Intelkan, samapta, Binmas, Sie Propam

 

Selanjutnya Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah rekan media, tokoh masyarakat dan Aparatur kampung Lumut dan Owaq telah melakukan pengecekan di lokasi aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq.

“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

Kata Iptu Deno, Kami juga bertatap muka dengan beberapa orang warga masyarakat, selain itu juga thd warga sedang memancing di aliran sungai serta warga yg pulang dari kebunnya di pinggiran aliran sungai mengatakan bahwa tidak ada lagi alat berat Excavator maupun aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga:  Aksi Damai untuk Danau Lut Tawar: Seruan Bersama dari Masyarakat Gayo untuk Menjaga Warisan Alam

Sambung Iptu Deno, Hari ini di lokasi pinggiran aliran sungai kami juga telah memasang spanduk larangan dan sanksi thd larangan keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat eskavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin

Sebagimana ditegaskan dalam pasal 158 uu no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Polres Aceh Tengah tetap menegaskan komitmennya untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal. Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” Ujar Iptu Deno Wahyudi dalam siaran persnya. Senin 16 Desember 2024.

Berita Terkait

Laksanakan Jumat Bersih, Anggota Kodim 0106/Ateng dan Masyarakat Membersihkan Lingkungan Masjid Quba
Bupati Aceh Tengah Dampingi Tim KLHK Verifikasi Lapangan Penilaian Adipura 2025
Tim MAHS Kyoto Jepang Lakukan Pendataan Warisan Sejarah di Kampung Umang Linge, Aceh Tengah
Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat
Cinta untuk Santri, Polres Aceh Tengah Tebar Kebaikan Lewat Sembako, Tali Asih, dan Pengobatan Gratis
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Buka Lahan Pertanian di Desa Dedamar
KPK Sudah Kepung Aceh! Aceh Tenggara, bersiaplah! Proyek, Pokir DPRK, Hibah & Bansos sedang diincar.
Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Laksanakan Jumat Bersih, Anggota Kodim 0106/Ateng dan Masyarakat Membersihkan Lingkungan Masjid Quba

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:35 WIB

Bupati Aceh Tengah Dampingi Tim KLHK Verifikasi Lapangan Penilaian Adipura 2025

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:21 WIB

Tim MAHS Kyoto Jepang Lakukan Pendataan Warisan Sejarah di Kampung Umang Linge, Aceh Tengah

Jumat, 29 Agustus 2025 - 06:06 WIB

Kapolres Aceh Tengah Luncurkan Layanan WhatsApp “Curhat Kapolres” untuk Permudah Akses Masyarakat

Jumat, 29 Agustus 2025 - 04:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Buka Lahan Pertanian di Desa Dedamar

Kamis, 28 Agustus 2025 - 06:37 WIB

KPK Sudah Kepung Aceh! Aceh Tenggara, bersiaplah! Proyek, Pokir DPRK, Hibah & Bansos sedang diincar.

Kamis, 28 Agustus 2025 - 03:59 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Rabu, 27 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Pemkab Aceh Tengah Gelar Sosialisasi Akreditasi Dayah, Bupati Haili Yoga Dorong Generasi Muda Aktif di Masjid

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x