Polres Aceh Tengah Tindak Lanjut Dugaan Tambang Emas Ilegal Di Kecamatan Linge

- Editor

Selasa, 17 Desember 2024 - 02:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Polres Aceh Tengah melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) melakukan penyelidikan atas dugaan praktik penambangan emas ilegal di daerah aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.

Penyelidikan pada Minggu (15/12/2024) siang dan pada Senin (16/12/2024) hari ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat pada Sabtu (14/12/2024) di beberapa media yang menyebut adanya aktivitas praktik penambangan emas ilegal di aliran sungai di maksud.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, Melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi,S.E,M.Si, yg memimpin kegiatan itu, menjelaskan bahwa, hari ini kami Satreskrim Polres Aceh Tengah bersama sama satuan fungsi lainnya, yakni sat Intelkan, samapta, Binmas, Sie Propam

 

Selanjutnya Camat Linge, Kapolsek Linge dan anggota, Danramil 05/Linge dan anggota, sejumlah rekan media, tokoh masyarakat dan Aparatur kampung Lumut dan Owaq telah melakukan pengecekan di lokasi aliran sungai Jambu Aye wilayah Kampung Lumut – Owaq.

“Sudah kami melakukan pengecekan, tetapi kami tidak menemukan alat berat excavator maupun aktivitas penambangan seperti yang diberitakan media,” ujar Iptu Deno Wahyudi.

Kata Iptu Deno, Kami juga bertatap muka dengan beberapa orang warga masyarakat, selain itu juga thd warga sedang memancing di aliran sungai serta warga yg pulang dari kebunnya di pinggiran aliran sungai mengatakan bahwa tidak ada lagi alat berat Excavator maupun aktivitas penambangan ilegal.

Baca Juga:  Polisi Bersama TNI Dan Warga Berjibaku Bantu Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Di Kecamatan Jagong Jeget

Sambung Iptu Deno, Hari ini di lokasi pinggiran aliran sungai kami juga telah memasang spanduk larangan dan sanksi thd larangan keras melakukan kegiatan penambangan manual atau menggunakan alat berat eskavator dan melakukan kegiatan penambangan tanpa izin

Sebagimana ditegaskan dalam pasal 158 uu no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah).

Polres Aceh Tengah tetap menegaskan komitmennya untuk mengawasi lokasi tersebut secara berkelanjutan. Jika nantinya ditemukan adanya aktivitas ilegal di area tersebut, pihak kepolisian berjanji akan menindak tegas sesuai peraturan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran hukum, termasuk aktivitas tambang ilegal. Polres Aceh Tengah akan terus melakukan pengawasan agar wilayah ini bebas dari kegiatan yang merusak lingkungan dan melanggar hukum,” Ujar Iptu Deno Wahyudi dalam siaran persnya. Senin 16 Desember 2024.

Berita Terkait

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat melalui Kegiatan Komsos
*Mulyadi, S.Sos, Nahkodai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Rawe. Terpilih secara demokrasi.*
Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar Paya Ilang
Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung di Blang Balik, Hasil Capai 3.000 Kg
Polres Aceh Tengah Peduli: Salurkan 20 Paket Sembako dan Tali Asih kepada Warga Kecamatan Bies
Babinsa Koramil 04/Bintang Aktif Dukung Kegiatan Sosial dan Komunikasi di Tengah Masyarakat
Bupati Haili Resmi Buka Musda KNPI Aceh Tengah Ke-XII
Saweu Sikula, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di MIS Ujung Temetas
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:43 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat melalui Kegiatan Komsos

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

*Mulyadi, S.Sos, Nahkodai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Rawe. Terpilih secara demokrasi.*

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar Paya Ilang

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:32 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung di Blang Balik, Hasil Capai 3.000 Kg

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:29 WIB

Polres Aceh Tengah Peduli: Salurkan 20 Paket Sembako dan Tali Asih kepada Warga Kecamatan Bies

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:52 WIB

Bupati Haili Resmi Buka Musda KNPI Aceh Tengah Ke-XII

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:36 WIB

Saweu Sikula, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di MIS Ujung Temetas

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:46 WIB

Juli Oktaviani Menang Undian Umrah dari Portola Grand Renggali Hotel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x