Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan CNN sebagai Tersangka

- Editor

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya- Pilargayo.com– Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya resmi menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ismed (37), seorang wartawan CNN. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 27 Januari 2025.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti kuat untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan barang bukti,” ujar Iptu Fauzi dalam keterangannya.

Baca Juga:  Masa Pembinaan Berakhir, Dugaan Korupsi Reje Karang Bayur Tak Tersentuh Hukum.

Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat korban adalah seorang jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam demokrasi.

Saat ini, IS telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan tetap menghormati jalannya proses hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap mereka yang menjalankan tugas jurnalistik,” tutup Iptu Fauzi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Riil

Berita Terkait

Juli Oktaviani Menang Undian Umrah dari Portola Grand Renggali Hotel
Portola Grand Renggali Hotel Takengon Umumkan Pemenang Grand Prize Umrah, Warga Blang Kolak 2 Siap Berangkat ke Tanah Suci
Aksi Unjuk Rasa Warga Dibatalkan, Bupati Haili Yoga Setujui Tuntutan Penertiban Alat Tangkap Ikan di Danau Lut Tawar
Atas Perintah Kapolres Aceh Tengah, Tim Reskrim Gerak Cepat ke Lokasi Dugaan Pengoplosan Pertalite,Namun beberapa alat bukti Menghilang
Diduga Timbun Minyak Pertalite Oplosan, BR Warga Tansaril harus secepatnya di Usut oleh APH. 
Reje Kampung Serule Resmi Mengundurkan Diri, Diduga Terkait Aksi Demonstrasi Warga
Penyidik Polda Aceh Tahan Dua Karyawan Bank Aceh Syariah Cabang Bener Meriah
KNPI Aceh Tengah Buka Pendaftaran Calon Ketua Periode 2025–2028: Kesempatan Emas Bagi Pemuda Berintegritas
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 04:43 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat melalui Kegiatan Komsos

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:20 WIB

*Mulyadi, S.Sos, Nahkodai Ketua Koperasi Merah Putih Desa Rawe. Terpilih secara demokrasi.*

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:35 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Lingkungan Pasar Paya Ilang

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:32 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung di Blang Balik, Hasil Capai 3.000 Kg

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:29 WIB

Polres Aceh Tengah Peduli: Salurkan 20 Paket Sembako dan Tali Asih kepada Warga Kecamatan Bies

Kamis, 22 Mei 2025 - 16:52 WIB

Bupati Haili Resmi Buka Musda KNPI Aceh Tengah Ke-XII

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:36 WIB

Saweu Sikula, Kasat Lantas Polres Aceh Tengah Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas Sejak Dini di MIS Ujung Temetas

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:46 WIB

Juli Oktaviani Menang Undian Umrah dari Portola Grand Renggali Hotel

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x