Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan CNN sebagai Tersangka

- Editor

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie Jaya- Pilargayo.com– Penyidik Sat Reskrim Polres Pidie Jaya resmi menetapkan IS (48), warga Kecamatan Ulim, Kabupaten Pidie Jaya, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ismed (37), seorang wartawan CNN. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara pada 27 Januari 2025.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Gampong Sarah Mane, Kecamatan Meurah Dua. Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, penyidik menemukan bukti kuat untuk menjerat IS dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Fauzi Atmaja, S.H., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap saksi-saksi dan barang bukti,” ujar Iptu Fauzi dalam keterangannya.

Baca Juga:  Pria Asal Pancar Jelobok Ditangkap di Rumah Kebun, Polisi Temukan Ganja Siap Edar

Kasus ini mendapat sorotan publik, mengingat korban adalah seorang jurnalis yang bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat. Polres Pidie Jaya menyatakan komitmennya untuk melindungi hak-hak warga, termasuk insan pers, yang memiliki peran penting dalam demokrasi.

Saat ini, IS telah ditahan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan tetap menghormati jalannya proses hukum.

“Kami mengajak semua pihak untuk menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada proses hukum. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, terutama terhadap mereka yang menjalankan tugas jurnalistik,” tutup Iptu Fauzi.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.

Riil

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan
Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah
Momen Haru Bupati Haili Yoga Kunjungi ODGJ di Bukit Kemuning Kecamatan Jagong Jeget
Aceh Tengah Terima Bantuan Pascabencana, Mendagri Tito Serahkan 5 Unit Ambulans Langsung di Takengon
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Toweren Toa
Data Pascabencana Aceh Tengah Dinyatakan 100% Sinkron, Siap Masuk Tahap Lanjutan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 15:15 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Pasang Spanduk Pembakaran Hutan dan Lahan Upaya Cegah Karhutla

Selasa, 21 April 2026 - 12:49 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Selasa, 21 April 2026 - 11:05 WIB

Bupati Aceh Tengah Tinjau Jembatan Gemboyah yang Hampir Putus, Perbaikan Segera Dilakukan

Selasa, 21 April 2026 - 10:02 WIB

Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah

Selasa, 21 April 2026 - 08:44 WIB

Momen Haru Bupati Haili Yoga Kunjungi ODGJ di Bukit Kemuning Kecamatan Jagong Jeget

Selasa, 21 April 2026 - 05:33 WIB

Akses Tunggal Pilar Wih Kiri–Tirmiara Rusip Antara Tertutup Longsor, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Bersihkan Material

Selasa, 21 April 2026 - 04:30 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Toweren Toa

Selasa, 21 April 2026 - 03:37 WIB

Data Pascabencana Aceh Tengah Dinyatakan 100% Sinkron, Siap Masuk Tahap Lanjutan

Berita Terbaru