Aceh Tengah | Pilargayonews.com – Pemerintah Pusat menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Indonesia sebagai bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi desa. Program ini ditegaskan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Retreat Kepala Daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang pada 21-28 Februari 2025, dan secara resmi diumumkan dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025.
Peluncuran resmi koperasi ini dijadwalkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025 mendatang. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 menjadi dasar hukum pembentukan Koperasi Merah Putih yang bertujuan memperkuat swasembada pangan, mendorong pemerataan ekonomi, dan menjadikan desa sebagai pilar pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Dinas Koperasi Aceh Tengah: Waktu Sangat Singkat, Desa Diminta Responsif
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten Aceh Tengah, Marwandi Muthe, mengungkapkan hingga pertengahan Mei 2025 ini, baru sekitar 65 desa yang telah melakukan musyawarah desa pembentukan koperasi ke dinas.
“Kita kejar target karena waktunya sangat singkat, hanya sampai 12 Juli 2025. Kita harapkan seluruh desa segera melakukan pembentukan koperasi agar bisa didaftarkan ke notaris dan disahkan oleh Kemenkumham,” ujar Marwandi kepada pilargayonews.com, Senin (19/5/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan notaris untuk mempercepat proses pendaftaran dan pengesahan koperasi.
Langkah Pembentukan Koperasi: Musyawarah, Koordinasi dan Sosialisasi
Dinas Koperasi Aceh Tengah telah menyosialisasikan program ini kepada seluruh pemerintah desa pada 30 April 2025. Pembentukan koperasi diwajibkan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan warga.
“Pemerintah desa harus menentukan jenis layanan koperasi berdasarkan kebutuhan warga. Untuk mempercepat proses pembentukan dinas koperasi ukm telah berkoordinasi dengan dinas pemerintahan masyarakat kampung,
camat, dan pendampingan desa ,” jelas Marwandi.
Koperasi Merah Putih: Sembako Murah, Simpan Pinjam, hingga Penyalur LPG dan Pupuk Subsidi
Marwandi menjelaskan, Koperasi Merah Putih berbeda dari badan usaha desa (BUMDes) karena koperasi ini sepenuhnya dikelola oleh masyarakat desa. Aparatur kampung seperti reje (kepala desa) hanya berperan sebagai ketua pengawas dan fasilitator.
“Koperasi Merah Putih akan memberikan layanan seperti sembako murah, unit simpan pinjam, klinik desa, apotik, gudang dengan cold storage, hingga penyaluran gas LPG dan pupuk subsidi. Bahkan hasil panen petani bisa disalurkan langsung ke konsumen melalui koperasi tanpa harus dijual ke tengkulak,” katanya.
Ia menegaskan, koperasi ini bisa menjadi motor penggerak ekonomi desa yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Selain itu, koperasi juga bisa menjadi penyalur bantuan sosial di masa mendatang.
Gudang dan Cold Storage Jadi Syarat Wajib
Sebagai bagian dari ekosistem ekonomi koperasi, setiap Koperasi Merah Putih nantinya wajib memiliki gudang penyimpanan lengkap dengan fasilitas cold storage untuk menjaga kualitas produk.
“Kami minta seluruh desa serius dalam pembentukan ini, karena koperasi ini akan menjadi tulang punggung ekonomi desa ke depan,” tutup Marwandi Muthe.