Proyek Siluman Tanpa Plank Menjamur di Aceh Tenggara, Diduga Pokir DPRA

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacanepilargayonews.com |Pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Aceh Tenggara menuai sorotan publik. Sejumlah proyek tiba-tiba muncul di berbagai titik tanpa papan informasi proyek, sehingga menimbulkan pertanyaan masyarakat apakah pembangunan tersebut rumah pribadi atau program bantuan untuk masyarakat kurang mampu.

Ketua Dewan Koordinator Daerah (DKD) LSM Kaliber Aceh, Zoel Kenedi, kepada media ini Kamis (2/10/2025) menegaskan bahwa hampir seluruh kegiatan pembangunan rumah layak huni di Aceh Tenggara tidak memiliki plang proyek.

“Ini jelas proyek siluman. Tanpa plang proyek masyarakat tidak tahu asal-usul kegiatan, apakah untuk masyarakat miskin atau justru pembangunan pribadi. Kondisi ini berpotensi meraup keuntungan besar oleh pihak rekanan,” tegasnya.

Zoel menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, pembangunan rumah layak huni tersebut bersumber dari Pokok Pikiran (Pokir) Anggota DPRA Dapil 8 yang meliputi Aceh Tenggara dan Gayo Lues. Proyek tersebut dijalankan melalui Dinas Kawasan Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh dengan anggaran tahun 2025.

“Proyek ini tersebar di 12 kecamatan di Aceh Tenggara, tapi anehnya tidak ada satupun yang memasang papan informasi. Padahal, menurut aturan, setiap kegiatan fisik maupun nonfisik wajib memiliki plang proyek,” ungkapnya.

Baca Juga:  Respon Cepat Aduan Masyarakat, Satlantas Polres Aceh Tengah Amankan 27 Kendaraan Berknalpot Brong dari Lokasi Balap Liar

Menurut Zoel, tidak adanya papan proyek melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Papan informasi itu penting untuk transparansi sejak awal pengerjaan proyek. Namun sayangnya, progres rumah duafa ini sudah hampir 85 persen berjalan tanpa keterbukaan informasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam Pasal 25 Perpres, telah diatur kewajiban pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk papan pengumuman resmi. Hal ini memperkuat ketentuan dalam UU KIP bahwa masyarakat berhak mengetahui setiap program pemerintah.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rumah bantuan duafa Dinas Perkim Provinsi Aceh mengaku pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke lapangan untuk mengecek kondisi pekerjaan.

“Kita akan segera melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujarnya singkat.

 

Berita Terkait

Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Berita ini 192 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:35 WIB

Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:12 WIB

Mahran,Ajukan Keberatan Tertulis, Pemilihan Reje Pedemun Syarat Manifulatif

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:56 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 14:53 WIB

Deputi I Badan Reintegrasi Aceh Fauzan Azima: Perjuangan Aceh Belum Selesai, Damai Harus Terus Dirawat

Senin, 20 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Diduga Sarat Kecurangan, Pemilihan Reje Pedemun Berpotensi Diulang

Berita Terbaru