Qanun Baru Mengubah Wajah Musara Alun, Pungutan Parkir dan UMKM Diterapkan demi PAD Aceh Tengah

- Editor

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TAKENGON – pilargayonews.com | Kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk menerapkan pungutan parkir dan retribusi bagi UMKM di Lapangan Musara Alun mulai 1 September 2025 menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Aceh Tengah. Menurut Yulistiana Dewi, salah seorang kader GMNI, kebijakan ini adalah cerminan pemerintah yang lebih mementingkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Musara Alun itu bukan sekadar lapangan atau aset pemerintah yang bisa ditarik uangnya begitu saja, tegas Yulis. Ia adalah ruang publik, tempat berkumpulnya masyarakat, tempat anak-anak bermain, dan tempat para pedagang kecil menggantungkan hidup. Menerapkan pungutan parkir dan retribusi di sana sama saja seperti memprivatisasi ruang publik yang seharusnya bebas diakses oleh rakyat.

Yulis juga menambahkan bahwa GMNI tidak menolak upaya pemerintah untuk meningkatkan PAD. Namun, cara yang ditempuh haruslah bijak dan tidak memberatkan rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Pungutan parkir yang ditetapkan, sebesar Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat, dinilai akan mengurangi minat masyarakat untuk berkunjung dan memanfaatkan fasilitas publik tersebut.

Baca Juga:  Jumat Berkah, Rutan Bener Meriah gelar Bakti Sosial dengan memberikan Sembako dan Hasil Panen Pertanian Bagi Keluarga Warga Binaan

Bagi masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah, uang parkir itu bisa menjadi pertimbangan. Padahal, lapangan ini sering digunakan untuk kegiatan olahraga, rekreasi keluarga, atau sekadar melepas penat, jelas Yulis. Jika kunjungan berkurang, siapa yang paling dirugikan? Tentu saja pedagang UMKM yang selama ini berjualan di sekitar lapangan. Mereka yang paling terdampak.

GMNI Aceh Tengah juga mempertanyakan transparansi dan urgensi dari kebijakan ini. Menurut Yulis, pemerintah seharusnya lebih fokus pada penegakan hukum terhadap pungutan liar yang sering terjadi di berbagai tempat, daripada menciptakan pungutan resmi yang justru berpotensi menjadi beban baru.

Kami meminta pemerintah untuk meninjau kembali Qanun ini. Carilah cara lain untuk meningkatkan PAD yang tidak langsung membebani rakyat,
pungkas Yulis. Jangan sampai Musara Alun yang selama ini menjadi tempat kegiatan olahraga bagi masyarakat, berubah menjadi ladang bisnis yang hanya menguntungkan segelintir pihak. GMNI akan terus mengawal dan menyuarakan aspirasi rakyat yang merasa keberatan dengan kebijakan ini.

Berita Terkait

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031
Pengerjaan Proyek MCK PUPR Aceh Tenggara Tahun 2025 Swadaya Desa , Dinas PUPR sarang masalah
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar
Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen
Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas
Satgas TMMD Ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bantu Pemasangan Jalur Pipanisasi di Desa Bukit Sari
Apakabar Efesiensi,Aceh Tenggara Kagak Ngaruh,Yang Penting Beli Mobil Dinas
Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:51 WIB

Andry Syah Putra Raih Kemenangan Telak dalam Pemilihan Reje Blang Delem 2025–2031

Kamis, 23 Oktober 2025 - 08:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Membangun Rumah di Desa Dedamar

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:30 WIB

Pembuatan MCK oleh Satgas TMMD ke-126 di Desa Arul Gele Capai 30 Persen

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:21 WIB

Tumbuhkan Kesadaran,Tim Satgas TMMD ke 126 Berikan Penyuluhan Hukum Dan Kamtibmas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Berita Terbaru