Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampasnya Negara

- Editor

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen –  Jaksa Penuntut Umun (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Tuntutan terhadap terdakwa Nyonya N dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pengadilan Negeri Bireuen

Dalam Tuntutannya JPU Kejari Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan telah melanggar pidana dalam Pasal 2 ayat 1
Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan hukuman pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 6 (enam) bulan penjara dengan ketentuan pidana tersebut dijalani apabila ada putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 07 Mei 2025 An. HANISAH ALIAS NISAH BINTI ABDULLAH

Dalam tuntutannya terhadap Barang Bukti terdakwa yaitu berupa Kendaraan Roda empat merk Toyota Alphard tahun 2022 warna putih, Kendaraan roda empat merk Honda CRZ tahun 2015 warna merah, 11 (sebelas) barang bermerk lainnya, beberapa rekening, serta 1(satu) unit rumah di desa Cot Gapu, Kec. Kota Juang,1 unit doorsmeer terletak di Desa Cot Buket Kecamatan Peusangan Kab Bireuen, 1 (satu) unit rumah dan 2 (dua) bidang tanah di desa Juli Pase, Kec. Juli dan 1 (satu) bidang tanah kebun karet dan bangunan terletak di Desa Bukit Mulia Kec. Juli Kab. Bireuen , 2 (Dua) bidang tanah yang terletak di Desa Asan Aceh Utara, 1(satu) bidang Tanah yang berada di Kab. Aceh Besar dirampas negara

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Tertibkan Tambang Emas Ilegal di Aliran Sungai Kala Ise-Ise, Kecamatan Linge

Bahwa atas Tuntutan JPU tersebut, Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya menyatakan akan melakukan Pledoi/Pembelaan.

terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu. Perkara ini, merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa sebelumnya.

Sebelum terdakwa N dijerat kembali dengan kasus TPPU tersebut, terdakwa merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen yang dihukum dengan hukuman Mati di PN Medan. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara pengiriman narkoba jenis sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir Pil Ekstasi.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan, Senin (08/05/24). Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa N diamankan petugas BNN di rumahnya pada 08 Agustus 2023 lalu. Setelah sebelumnya, dia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sidang lanjutan Perkara ini akan digelar pada tanggal 11 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan Pledoi dari Terdakwa. **

Berita Terkait

Wabup Ir. H. Armia Lantik Pengurus MPD Bener Meriah Periode 2025-2030.
Pengantar Tugas 6 Kadis dan Plt Kadis, Bupati Haili Yoga Tegaskan Nilai Loyalitas dan Integritas
J&T Diduga Fasilitasi Pengiriman Getah Ilegal di Aceh Tengah ke Sumatera Utara
Kapolres Aceh Tengah Dampingi Kunjungan Tim Supervisi Satkamling Dit Binmas Polda Aceh ke Pos Kamling
Penanaman Jagung Serentak di Lahan Pesantren Al-Hasaniah Linung Bulen 2, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan
Menuju GAMAWAR Aceh 2025, Kecamatan Bebesen Gelar Aksi Bersih Massal di Kampung Belang Gele
Aceh Tengah Siap Meriahkan HUT RI ke-80, Ini Rangkaian Kegiatannya
Bupati Haili Yoga Hadiri Pelantikan DPD AGPAII Kabupaten Aceh Tengah Periode 2025-2030
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 11:34 WIB

Wabup Ir. H. Armia Lantik Pengurus MPD Bener Meriah Periode 2025-2030.

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Pengantar Tugas 6 Kadis dan Plt Kadis, Bupati Haili Yoga Tegaskan Nilai Loyalitas dan Integritas

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:59 WIB

Penanaman Jagung Serentak, Kapolres Aceh Tengah Hadiri Kegiatan di Pondok Pesantren Al’Hasaniah Al’Aziziyah

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:39 WIB

J&T Diduga Fasilitasi Pengiriman Getah Ilegal di Aceh Tengah ke Sumatera Utara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 06:15 WIB

Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampasnya Negara

Rabu, 6 Agustus 2025 - 05:33 WIB

Penanaman Jagung Serentak di Lahan Pesantren Al-Hasaniah Linung Bulen 2, Wujud Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 6 Agustus 2025 - 04:56 WIB

Menuju GAMAWAR Aceh 2025, Kecamatan Bebesen Gelar Aksi Bersih Massal di Kampung Belang Gele

Rabu, 6 Agustus 2025 - 03:07 WIB

Kapolres Aceh Tengah Ajak Warga Dukung Qanun Pengelolaan Sampah dan Tingkatkan Pengawasan Anak

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x