Remisi Khusus Nyepi dan Idul Fitri, 218 Warga Binaan Rutan Bener Meriah Dapat Keringanan Hukuman

- Editor

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews. com |Sebanyak 218 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah menerima Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian remisi ini berlangsung secara serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui pertemuan virtual pada Jumat (28/03/2025).

Kepala Rutan Kelas IIB Bener Meriah, Henddry Yadi, secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus kepada warga binaan yang berhak menerimanya. Ia menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara online, setelah mendapatkan persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di masing-masing Lapas dan Rutan.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani serta penilaian terhadap perilaku narapidana,” ujar Henddry.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa remisi ini hanya diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Remisi merupakan hak bagi narapidana yang berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” tambahnya.

Sebaran Remisi di Rutan Bener Meriah

Baca Juga:  Karutan Bener Meriah Pantau Pembukaan Lahan Baru untuk Dukung Ketahanan Pangan

Dari total 297 warga binaan di Rutan Bener Meriah, terdapat 254 narapidana, dengan 218 di antaranya menerima remisi dan 36 orang tidak memenuhi syarat. Sementara itu, 43 lainnya masih berstatus tahanan.

Berikut rincian remisi yang diterima oleh 218 narapidana:

29 orang mendapat pengurangan 15 hari

167 orang mendapat pengurangan 1 bulan

19 orang mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari

3 orang mendapat pengurangan 2 bulan

Remisi sebagai Apresiasi dan Motivasi

Pemberian remisi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menyebutkan bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana apabila memenuhi syarat tertentu, seperti berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

“Kami berharap remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh,” kata Henddry.

Secara keseluruhan, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Aceh mengusulkan remisi bagi 5.550 narapidana, dengan 5.510 telah mendapatkan SK Remisi Khusus Idul Fitri 2025, sementara 40 orang masih dalam proses verifikasi di Ditjen Pemasyarakatan.

Remisi ini tidak hanya sebagai bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan perubahan positif, tetapi juga sebagai bagian dari upaya reintegrasi sosial agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik setelah menjalani masa pidana.

Berita Terkait

Tanam 10 Bantang Ganja di Tengah Kebun Cabai, Pria di Bener Meriah Diciduk Polisi
‎Warga Minta Reje Kampung Ujung Gele Diberhentikan, Inspektorat Temukan Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp308,9 Juta
Warga Bener Mulie Gotong Royong Bangun Jalan Penghubung Antar Desa
Polres Bener Meriah Gagalkan Peredaran Sabu 50,5 Gram, Seorang Petani Diamankan Dini Hari
Partai Politik Bertanggung Jawab atas Kinerja Anggota DPR
Muspika Bandar Monitoring Dapur SPPG, Pastikan Makanan Bergizi Aman Dikonsumsi Siswa
Akses Keadilan Tanpa Biaya: Mengoptimalkan Layanan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
Remaja Perempuan Dilaporkan Hilang, Polres Bener Meriah Lakukan Penyelidikan dan Imbau Masyarakat Beri Informasi
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:14 WIB

Kapolres Aceh Tengah Hadiri Launching Buku “Polda Aceh Meutuah” di Banda Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 10:49 WIB

‎1.699 Siswa di Lut Tawar Terima Makan Bergizi Gratis dari Yayasan Kemala Bhayangkari

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Tebar Kepedulian di SLB Negeri Kebayakan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:53 WIB

Bupati Haili Yoga Hadir Dalam Launching Buku Polda Aceh Meutuah, Buku Yang Mengupas Perjalanan Sosok Putra Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:12 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Dampingi Warga Siapkan Lahan Tanam Bawang Merah di Desa Buter

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:06 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Dampingi Warga Siapkan Lahan Tanam Bawang Merah di Desa Buter

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:02 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Penghubung Tiga Dusun

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:55 WIB

Safari Subuh Rabu Berkah, Kapolsek Bebesen Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Jaga Kamtibmas

Berita Terbaru