Revisi RTRW Jadi Kunci Pengembangan Wisata di Aceh Tengah

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pilargayonews  – Upaya percepatan pengembangan sektor pariwisata di Aceh Tengah menghadapi tantangan regulasi, terutama terkait alih fungsi kawasan lindung yang masih menjadi kendala utama dalam perizinan pembangunan. Salah satu solusi strategis yang tengah didorong adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tengah, yang nantinya akan menghasilkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan teknis lebih rinci bagi pengembangan wilayah.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aceh Tengah, Wahyuna ST, pada saat pertemuan di sebuah Cafe di Aceh Tengah, menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi langkah krusial dalam mempercepat pengembangan kawasan wisata Danau Lut Tawar. Menurutnya, selama status lahan masih tercatat sebagai daerah lindung, berbagai proyek wisata yang direncanakan akan terus menghadapi hambatan perizinan.

“Tanpa revisi RTRW, pengembangan wisata tetap sulit karena status lahan masih masuk kategori lindung. Dengan adanya RDTR yang lebih spesifik, izin pembangunan bisa diproses lebih mudah, legal, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi yang jelas juga dapat meminimalisir dampak negatif, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan risiko kerusakan ekosistem di Danau Lut Tawar,” jelas Wahyu.

 

Revisi RTRW bukanlah proses yang sederhana, karena harus merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan wilayah dan perubahan fungsi lahan.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Dinas Kesehatan Gelar Penyuluhan Kesehatan di Desa Kute Keramil

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur mekanisme revisi RTRW dan penyusunan RDTR.

 

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjelaskan tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi RTRW serta RDTR.

 

4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atas perubahan fungsi kawasan hutan dan lingkungan.

 

Menyadari pentingnya revisi RTRW, Bupati Aceh Tengah bersama DPRK dan instansi terkait didorong untuk segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan kebijakan ini. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya membuka peluang investasi tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

 

Keberhasilan revisi RTRW tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada sinergi dengan akademisi, pegiat lingkungan, serta pelaku usaha pariwisata. Penyusunan RDTR yang komprehensif akan memastikan bahwa pembangunan sektor wisata berjalan tanpa mengorbankan ekosistem yang ada.

 

Dengan regulasi yang lebih adaptif dan berbasis keberlanjutan, Aceh Tengah berpotensi menjadi destinasi wisata unggulan di Aceh, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam industri pariwisata nasional.

 

Yusra efendi

 

Berita Terkait

Babinsa Koramil 04/Bintang Hadiri Musyawarah Desa di Bewang, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat
TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Tutup Kegiatan dengan Pengobatan Gratis untuk Warga Linge
TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Resmi Ditutup, Pasar Murah Diserbu Warga Linge
Sekda Aceh Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Dengan Khidmat
Babinsa Koramil 04/Bintang Hadiri Tradisi Turun Mandi, Pererat Silaturahmi dengan Warga Linung Bulen II
Kasus Pemukulan  Pelajar di SMPN 33 Takengon Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Perjanjian Tertulis
HMI Apresiasi Kapolres Aceh Tengah dan IMI: Dorong Bakat Pemuda di Dunia Otomotif
Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 November 2025 - 07:49 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Hadiri Musyawarah Desa di Bewang, Perkuat Sinergi TNI dan Masyarakat

Selasa, 11 November 2025 - 02:57 WIB

TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Tutup Kegiatan dengan Pengobatan Gratis untuk Warga Linge

Selasa, 11 November 2025 - 02:54 WIB

TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah Resmi Ditutup, Pasar Murah Diserbu Warga Linge

Senin, 10 November 2025 - 13:29 WIB

Sekda Aceh Tengah Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Dengan Khidmat

Senin, 10 November 2025 - 03:41 WIB

Kasus Pemukulan  Pelajar di SMPN 33 Takengon Berakhir Damai, Kedua Belah Pihak Sepakati Perjanjian Tertulis

Minggu, 9 November 2025 - 18:17 WIB

HMI Apresiasi Kapolres Aceh Tengah dan IMI: Dorong Bakat Pemuda di Dunia Otomotif

Minggu, 9 November 2025 - 18:15 WIB

Final Meutuah Drag Bike 2025 Berlangsung Sukses, Kapolres Aceh Tengah Tekankan Balap di Sirkuit Resmi

Minggu, 9 November 2025 - 04:56 WIB

Satgas TMMD Fasilitasi Sumur Bor di Masjid Desa Bewang, Warga Kini Lebih Mudah Akses Air Bersih

Berita Terbaru