Revisi RTRW Jadi Kunci Pengembangan Wisata di Aceh Tengah

- Editor

Sabtu, 1 Februari 2025 - 06:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tengah, Pilargayonews  – Upaya percepatan pengembangan sektor pariwisata di Aceh Tengah menghadapi tantangan regulasi, terutama terkait alih fungsi kawasan lindung yang masih menjadi kendala utama dalam perizinan pembangunan. Salah satu solusi strategis yang tengah didorong adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tengah, yang nantinya akan menghasilkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan teknis lebih rinci bagi pengembangan wilayah.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aceh Tengah, Wahyuna ST, pada saat pertemuan di sebuah Cafe di Aceh Tengah, menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi langkah krusial dalam mempercepat pengembangan kawasan wisata Danau Lut Tawar. Menurutnya, selama status lahan masih tercatat sebagai daerah lindung, berbagai proyek wisata yang direncanakan akan terus menghadapi hambatan perizinan.

“Tanpa revisi RTRW, pengembangan wisata tetap sulit karena status lahan masih masuk kategori lindung. Dengan adanya RDTR yang lebih spesifik, izin pembangunan bisa diproses lebih mudah, legal, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi yang jelas juga dapat meminimalisir dampak negatif, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan risiko kerusakan ekosistem di Danau Lut Tawar,” jelas Wahyu.

 

Revisi RTRW bukanlah proses yang sederhana, karena harus merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain:

 

1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan wilayah dan perubahan fungsi lahan.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tengah Dan Forkopimda Cek Pos Pam Ops Lilin Seulawah 2024 Disertai Pemberian Bingkisan

 

2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur mekanisme revisi RTRW dan penyusunan RDTR.

 

3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjelaskan tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi RTRW serta RDTR.

 

4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atas perubahan fungsi kawasan hutan dan lingkungan.

 

Menyadari pentingnya revisi RTRW, Bupati Aceh Tengah bersama DPRK dan instansi terkait didorong untuk segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan kebijakan ini. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya membuka peluang investasi tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

 

Keberhasilan revisi RTRW tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada sinergi dengan akademisi, pegiat lingkungan, serta pelaku usaha pariwisata. Penyusunan RDTR yang komprehensif akan memastikan bahwa pembangunan sektor wisata berjalan tanpa mengorbankan ekosistem yang ada.

 

Dengan regulasi yang lebih adaptif dan berbasis keberlanjutan, Aceh Tengah berpotensi menjadi destinasi wisata unggulan di Aceh, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam industri pariwisata nasional.

 

Yusra efendi

 

Berita Terkait

Tokoh Gayo, Sapu Arang, Berpulang ke Rahmatullah
Babinsa Bersama Perangkat Desa Kerja Bakti Bersihkan Kantor Desa
Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan materi wawasan kebangsaan
PENYULUHAN HUKUM DENGAN PROGRAM JAKSA MASUK SEKOLAH (JMS) OLEH KEJAKSAAN NEGERI ACEH TENGAH.
Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan
SAPA Kecam Pemangkasan Dana Otsus Aceh: Bentuk Ketidakadilan dan Pengkhianatan
Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan
Ketua Sekretariat Baitul Mal Bener Meriah Bungkam Soal Anggaran Rp 9,5 Miliar
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Februari 2025 - 14:17 WIB

Tokoh Gayo, Sapu Arang, Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 8 Februari 2025 - 02:51 WIB

Babinsa Bersama Perangkat Desa Kerja Bakti Bersihkan Kantor Desa

Sabtu, 8 Februari 2025 - 02:46 WIB

Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan materi wawasan kebangsaan

Jumat, 7 Februari 2025 - 04:42 WIB

Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan

Kamis, 6 Februari 2025 - 04:30 WIB

Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:46 WIB

Jalin kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Komsos dengan Warga Binaan

Rabu, 5 Februari 2025 - 07:37 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Safari Subuh Di Dua Masjid, Kapolres : Sampaikan Bahaya Perjudian Dan Rekruitmen Agt Polri

Rabu, 5 Februari 2025 - 04:15 WIB

Wujud kepedulian Babinsa Bantu Warga Binaan melaksanakan hampangan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tokoh Gayo, Sapu Arang, Berpulang ke Rahmatullah

Sabtu, 8 Feb 2025 - 14:17 WIB

Aceh Tengah

Babinsa Bersama Perangkat Desa Kerja Bakti Bersihkan Kantor Desa

Sabtu, 8 Feb 2025 - 02:51 WIB

Banda aceh

Anggota Kodam IM kembali Tangkap Pengedar Narkoba di Banda Aceh

Jumat, 7 Feb 2025 - 08:42 WIB