Aceh Tengah, Pilargayonews – Upaya percepatan pengembangan sektor pariwisata di Aceh Tengah menghadapi tantangan regulasi, terutama terkait alih fungsi kawasan lindung yang masih menjadi kendala utama dalam perizinan pembangunan. Salah satu solusi strategis yang tengah didorong adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Tengah, yang nantinya akan menghasilkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai panduan teknis lebih rinci bagi pengembangan wilayah.
Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Aceh Tengah, Wahyuna ST, pada saat pertemuan di sebuah Cafe di Aceh Tengah, menegaskan bahwa revisi RTRW menjadi langkah krusial dalam mempercepat pengembangan kawasan wisata Danau Lut Tawar. Menurutnya, selama status lahan masih tercatat sebagai daerah lindung, berbagai proyek wisata yang direncanakan akan terus menghadapi hambatan perizinan.
“Tanpa revisi RTRW, pengembangan wisata tetap sulit karena status lahan masih masuk kategori lindung. Dengan adanya RDTR yang lebih spesifik, izin pembangunan bisa diproses lebih mudah, legal, dan berkelanjutan. Selain itu, regulasi yang jelas juga dapat meminimalisir dampak negatif, seperti alih fungsi lahan yang tidak terkendali dan risiko kerusakan ekosistem di Danau Lut Tawar,” jelas Wahyu.
Revisi RTRW bukanlah proses yang sederhana, karena harus merujuk pada berbagai regulasi nasional, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menjadi dasar hukum utama dalam pengelolaan wilayah dan perubahan fungsi lahan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur mekanisme revisi RTRW dan penyusunan RDTR.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, yang menjelaskan tata cara penyusunan, peninjauan kembali, dan revisi RTRW serta RDTR.
4. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang memiliki kewenangan dalam memberikan persetujuan atas perubahan fungsi kawasan hutan dan lingkungan.
Menyadari pentingnya revisi RTRW, Bupati Aceh Tengah bersama DPRK dan instansi terkait didorong untuk segera mengambil langkah konkret dalam merealisasikan kebijakan ini. Dengan regulasi yang lebih fleksibel, pengembangan sektor pariwisata tidak hanya membuka peluang investasi tetapi juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan revisi RTRW tidak hanya bergantung pada pemerintah daerah, tetapi juga pada sinergi dengan akademisi, pegiat lingkungan, serta pelaku usaha pariwisata. Penyusunan RDTR yang komprehensif akan memastikan bahwa pembangunan sektor wisata berjalan tanpa mengorbankan ekosistem yang ada.
Dengan regulasi yang lebih adaptif dan berbasis keberlanjutan, Aceh Tengah berpotensi menjadi destinasi wisata unggulan di Aceh, sekaligus meningkatkan daya saing daerah dalam industri pariwisata nasional.
Yusra efendi