Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  ‎Bupati Aceh Tengah Pastikan Jalan Alternatif Pondok Balik Segera Diperbaiki

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Panen Bawang Merah di Desa Kala Ketol
Polres Aceh Tengah Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus, Berlangsung Khidmat dan Kondusif
‎DPRK Aceh Tengah Bentuk Pansus Penanganan Bencana Hidrometeorologi
Kebakaran Satu Unit Rumah Di Kampung Mengaya, Wabup Muchsin Salurkan Bantuan Masa Panik
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Gelar Jumat Bersih di Desa Binaan
‎Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Kamtibmas, Perkuat Sinergi TNI-Polri dan Masyarakat
Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Haili Yoga Tunjuk Heri Yanto Ilham sebagai Plt. Inspektur Aceh Tengah
‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Petani Mentimun, Dorong Peningkatan Ekonomi Warga
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 07:10 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Panen Bawang Merah di Desa Kala Ketol

Jumat, 3 April 2026 - 10:30 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja Katolik Santo Petrus, Berlangsung Khidmat dan Kondusif

Jumat, 3 April 2026 - 08:57 WIB

‎DPRK Aceh Tengah Bentuk Pansus Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Jumat, 3 April 2026 - 08:47 WIB

Kebakaran Satu Unit Rumah Di Kampung Mengaya, Wabup Muchsin Salurkan Bantuan Masa Panik

Jumat, 3 April 2026 - 07:59 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Gelar Jumat Bersih di Desa Binaan

Kamis, 2 April 2026 - 08:08 WIB

Isi Kekosongan Jabatan, Bupati Haili Yoga Tunjuk Heri Yanto Ilham sebagai Plt. Inspektur Aceh Tengah

Kamis, 2 April 2026 - 06:51 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Petani Mentimun, Dorong Peningkatan Ekonomi Warga

Rabu, 1 April 2026 - 09:40 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Aceh Tengah Ungkap Pencurian Rumah Kosong di Mongal

Berita Terbaru