Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  ‎Ini Daftar Lengkap Pemenang Lomba Foto dan Karya Tulis Jurnalistik HUT ke-81 RI di Aceh Tengah

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Perkuat Semangat Gotong Royong
‎Pererat Kemanunggalan TNI dan Warga, Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti di Kala Lengkio
Reje Keramat Mupakat Berharap Dana Desa 2027 Tak Dipangkas untuk Wilayah Rawan Bencana
‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Komunikasi dengan Warga Desa Takengon Barat
Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli dan Sosialisasi
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Paya Reje Temi Delem
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Jemur Hasil Panen Kopi di Pantan Penyo
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 07:28 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Perkuat Semangat Gotong Royong

Minggu, 13 September 2026 - 07:24 WIB

‎Pererat Kemanunggalan TNI dan Warga, Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti di Kala Lengkio

Sabtu, 12 September 2026 - 14:51 WIB

Reje Keramat Mupakat Berharap Dana Desa 2027 Tak Dipangkas untuk Wilayah Rawan Bencana

Sabtu, 12 September 2026 - 08:00 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Komunikasi dengan Warga Desa Takengon Barat

Sabtu, 12 September 2026 - 00:55 WIB

Bupati Aceh Tengah Sampaikan Kebutuhan Penguatan Rumah Sakit Rujukan Wilayah Tengah di Forum DPD RI

Jumat, 11 September 2026 - 07:20 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Paya Reje Temi Delem

Jumat, 11 September 2026 - 07:16 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Jemur Hasil Panen Kopi di Pantan Penyo

Berita Terbaru