Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  ‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Warga Jemur Kopi di Desa Tawardi

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Jembatan Bailey Brawang Gajah Dikebut, Akses Warga Segera Terhubung
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Aktif Laksanakan Komsos Bersama Warga di Tanoh Depet
‎Setelah Lama Menanti, Keluarga Besar Aman Dimot Akhirnya Diundang pada Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah
Semarak HUT RI ke-81 di Desa Rawe
‎Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Lapangan Musara Alun Takengon
‎Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Upacara Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Musara Alun Takengon
‎Bupati Aceh Tengah Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:36 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:31 WIB

Jembatan Bailey Brawang Gajah Dikebut, Akses Warga Segera Terhubung

Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:29 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Aktif Laksanakan Komsos Bersama Warga di Tanoh Depet

Selasa, 18 Agustus 2026 - 04:07 WIB

‎Setelah Lama Menanti, Keluarga Besar Aman Dimot Akhirnya Diundang pada Upacara HUT ke-81 RI di Aceh Tengah

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:33 WIB

Semarak HUT RI ke-81 di Desa Rawe

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:56 WIB

‎Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Upacara Pengibaran Bendera HUT ke-81 RI di Musara Alun Takengon

Senin, 17 Agustus 2026 - 07:54 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Pimpin Upacara HUT ke-81 RI, Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka

Senin, 17 Agustus 2026 - 06:15 WIB

‎Anggota Koramil 06/Jagong Ikuti Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Jeget Ayu

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Jembatan Bailey Brawang Gajah Dikebut, Akses Warga Segera Terhubung

Selasa, 18 Agu 2026 - 04:31 WIB

Aceh Tengah

Semarak HUT RI ke-81 di Desa Rawe

Senin, 17 Agu 2026 - 11:33 WIB