Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Peringati Hari Lahir Pancasila ke-80 dengan Semangat Kebangsaan

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Isu Pergantian Ketua DPRA Menguat, KNPI Aceh Tengah Dukung Yahdi Hasan
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil Celala Aktif Laksanakan Komsos di Desa Blang Delem
Sekda Mursyid Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak
Kartini Challenge 2026 Resmi Dibuka, Ketua TP PKK Aceh Tengah Risnawati : Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa
Perempuan Bisa Jadi Pemimpin, Pesan Bupati Haili Yoga di Pembukaan Kartini Challenge 2026
Satlantas Polres Aceh Tengah dan Polsek Bebesen Gotong Royong Bersama Warga Pulihkan Drainase, Antisipasi Banjir
Satintelkam Polres Aceh Tengah Bersama OKP dan Mahasiswa Gelar Aksi Berbagi untuk Masyarakat
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Halaman Masjid
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 10:08 WIB

‎Isu Pergantian Ketua DPRA Menguat, KNPI Aceh Tengah Dukung Yahdi Hasan

Sabtu, 11 April 2026 - 06:44 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil Celala Aktif Laksanakan Komsos di Desa Blang Delem

Sabtu, 11 April 2026 - 06:38 WIB

Sekda Mursyid Serahkan Penghargaan API Award 2025 Kepada Pengelola Arung Jeram Lukup Badak

Sabtu, 11 April 2026 - 06:34 WIB

Kartini Challenge 2026 Resmi Dibuka, Ketua TP PKK Aceh Tengah Risnawati : Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Sabtu, 11 April 2026 - 06:31 WIB

Perempuan Bisa Jadi Pemimpin, Pesan Bupati Haili Yoga di Pembukaan Kartini Challenge 2026

Jumat, 10 April 2026 - 08:57 WIB

Satintelkam Polres Aceh Tengah Bersama OKP dan Mahasiswa Gelar Aksi Berbagi untuk Masyarakat

Jumat, 10 April 2026 - 07:16 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Halaman Masjid

Jumat, 10 April 2026 - 03:25 WIB

Sijan Program Sosial Berbagi Dari SMPN 4 Takengon, Bupati Haili Yoga Beri Apresiasi

Berita Terbaru