Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat dan Pindah Satuan

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Dapur MBG Yayasan Kemala Bhayangkari Salurkan 2.559 Porsi Makanan Bergizi di Lut Tawar
Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Video Conference Dengan Wapang TNI
Longsor Susulan Tutup Akses Jalan di Rusip Antara, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Lakukan Pembersihan
MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan
MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan
‎Pohon Tumbang Tutup Akses Takengon–Serule, Koramil 04 Bintang Bersama Warga Lakukan Pembersihan
Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Genjot Pembangunan Jembatan Bailey
Polsubsektor Rusip Antara Hadiri Launching MBG, Dukung Peningkatan Gizi Generasi Muda
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 14:14 WIB

‎Dapur MBG Yayasan Kemala Bhayangkari Salurkan 2.559 Porsi Makanan Bergizi di Lut Tawar

Selasa, 7 April 2026 - 14:04 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Laksanakan Video Conference Dengan Wapang TNI

Selasa, 7 April 2026 - 08:13 WIB

Longsor Susulan Tutup Akses Jalan di Rusip Antara, Polisi dan Warga Bergerak Cepat Lakukan Pembersihan

Selasa, 7 April 2026 - 08:12 WIB

MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan

Selasa, 7 April 2026 - 08:04 WIB

MBG Disalurkan, Sat Samapta Polres Aceh Tengah Pastikan Tanpa Hambatan

Senin, 6 April 2026 - 10:18 WIB

Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Genjot Pembangunan Jembatan Bailey

Senin, 6 April 2026 - 10:14 WIB

Polsubsektor Rusip Antara Hadiri Launching MBG, Dukung Peningkatan Gizi Generasi Muda

Senin, 6 April 2026 - 06:52 WIB

‎Minat ke PTKIN Melejit, IAIN Takengon Ikut Terdongkrak 16 Persen

Berita Terbaru