Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Akhirnya Terwujud! Rumah Tani Nusantara Hadir di Aceh Tengah, Solusi Nyata bagi Kesejahteraan Petani

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Perkuat Sinergi dengan Aparatur Kampung Melalui Komsos di Arul Latong
‎Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Reje Payung Capai 57,68 Persen, Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Kebut Pekerjaan
Buka Kegiatan Peningkatan Kualitas Dakwah Dan Penyemarakan Syariat Islam, Wabup Muchsin Wujudkan Visi Misi Aceh Tengah Islami
Pelaksanaan Upacara Menjadi Puncak Peringatan Hargans Ke 33
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Korp Raport Kenaikan Pangkat 86 Personel, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
‎ ‎Helmia Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PETA Aceh Tengah Periode 2026–2031
‎ ‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Bantu Warga Panen Padi di Desa Terang Ulen
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Desa One-One
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:46 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Perkuat Sinergi dengan Aparatur Kampung Melalui Komsos di Arul Latong

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:39 WIB

‎Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Reje Payung Capai 57,68 Persen, Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Kebut Pekerjaan

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:31 WIB

Buka Kegiatan Peningkatan Kualitas Dakwah Dan Penyemarakan Syariat Islam, Wabup Muchsin Wujudkan Visi Misi Aceh Tengah Islami

Selasa, 30 Juni 2026 - 05:27 WIB

Pelaksanaan Upacara Menjadi Puncak Peringatan Hargans Ke 33

Senin, 29 Juni 2026 - 13:36 WIB

‎ ‎Helmia Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PETA Aceh Tengah Periode 2026–2031

Senin, 29 Juni 2026 - 07:58 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Bantu Warga Panen Padi di Desa Terang Ulen

Senin, 29 Juni 2026 - 07:55 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Desa One-One

Minggu, 28 Juni 2026 - 16:58 WIB

‎ ‎Merasa Dirugikan, Keluarga Korban Desak Dua Reje di Bebesen Buka Suara Soal Dugaan Surat Bermasalah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Pelaksanaan Upacara Menjadi Puncak Peringatan Hargans Ke 33

Selasa, 30 Jun 2026 - 05:27 WIB