Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Respon Cepat Polisi dan TNI di Aceh Tengah, Longsor Susulan di Jalur Takengon–Bintang Berhasil Ditangani

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Ruhdi Sahara Kecam Bungkamnya Kadis Pertanian, Desak Audit Dugaan Kelebihan Anggaran Rp606 Juta Dana Bantuan Presiden.
‎Progress Penormalan Infrastruktur Kelistrikan Desa di Wilayah Kodim 0106/Aceh Tengah Capai 80 Persen
Sidak Laporan HKPN Inspektorat, Bupati Haili Yoga : Kalau Tidak Laporkan Saya Akan Tindak Tegas
‎Tarawih Malam Kedua, Rektor IAIN Takengon Ajak Jamaah Hindari “Puasa Kurus”
Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen
‎Semarak Ramadhan 1447 H, Pesantren Al Fatah Ummul Quro Gelar Tarawih 20 Rakaat dengan Satu Juz Setiap Malam
‎Progres Jembatan Gantung Kala Ili di Linge Capai 49,2 Persen, TNI Kebutan Pengerjaan
Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 09:12 WIB

Ruhdi Sahara Kecam Bungkamnya Kadis Pertanian, Desak Audit Dugaan Kelebihan Anggaran Rp606 Juta Dana Bantuan Presiden.

Jumat, 20 Februari 2026 - 08:14 WIB

‎Progress Penormalan Infrastruktur Kelistrikan Desa di Wilayah Kodim 0106/Aceh Tengah Capai 80 Persen

Jumat, 20 Februari 2026 - 05:49 WIB

Sidak Laporan HKPN Inspektorat, Bupati Haili Yoga : Kalau Tidak Laporkan Saya Akan Tindak Tegas

Kamis, 19 Februari 2026 - 21:43 WIB

‎Tarawih Malam Kedua, Rektor IAIN Takengon Ajak Jamaah Hindari “Puasa Kurus”

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:51 WIB

Respon Cepat Satreskrim Polres Aceh Tengah Ringkus Pelaku KDRT di Kecamatan Bebesen

Kamis, 19 Februari 2026 - 06:13 WIB

‎Progres Jembatan Gantung Kala Ili di Linge Capai 49,2 Persen, TNI Kebutan Pengerjaan

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:50 WIB

Hari Pertama Ramadhan, Jamaah Padati Masjid Agung Ruhama Takengon Meski Hujan Deras

Rabu, 18 Februari 2026 - 14:40 WIB

331 Sapi Meugang Disalurkan, Masyarakat Aceh Tengah Sampaikan Terima Kasih kepada Presiden Prabowo

Berita Terbaru