Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Data Jitupasna, Sekda Ajak KNA Beri Masukan Untuk Pemulihan Tanoh Gayo

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus
Pangdam IM Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Hadiri dan Buka Intermediate Training (LK-2) HMI Tingkat Nasional
‎Bupati Aceh Tengah Terima Audiensi Keluarga Aman Dimot dan Undang Keluarga pada HUT RI ke-81
‎Ketua DPRK Aceh Tengah Dampingi Satgas PRR Tinjau Lokasi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Berjalan Tepat Sasaran
533 Unit Rumah Pascabencana Dibangun di Aceh Tengah Tahun Ini
Satgas PRR Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pascabencana di Aceh Tengah, Tekankan Akurasi Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi
‎Babinsa Koramil 10/Celala Bersama Warga Gelar Karya Bakti Gotong Royong di Desa Melala
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:59 WIB

Bupati Haili Yoga Imbau Masyarakat Aceh Tengah Pasang Bendera Merah Putih Selama Bulan Agustus

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:20 WIB

Pangdam IM Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:05 WIB

Bupati Haili Yoga Hadiri dan Buka Intermediate Training (LK-2) HMI Tingkat Nasional

Kamis, 30 Juli 2026 - 05:04 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Terima Audiensi Keluarga Aman Dimot dan Undang Keluarga pada HUT RI ke-81

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:34 WIB

‎Ketua DPRK Aceh Tengah Dampingi Satgas PRR Tinjau Lokasi Pascabencana, Pastikan Rehabilitasi Berjalan Tepat Sasaran

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:36 WIB

Satgas PRR Lakukan Monitoring dan Evaluasi Pascabencana di Aceh Tengah, Tekankan Akurasi Data Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:57 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Bersama Warga Gelar Karya Bakti Gotong Royong di Desa Melala

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:53 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos dengan Warga Desa Merah Muyang

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Pangdam IM Tinjau Sinkhole di Aceh Tengah

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:20 WIB