Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Aceh Tengah Kembali Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Pasca kerusuhan Banda Aceh, HMI Takengon–Bener Meriah Serukan “Cooling System” dan Jaga Perdamaian Gayo
Gladi Bersih Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Rampung, Persiapan Capai 99 Persen
Bupati Haili Yoga Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka Aceh Tengah
‎Ini Daftar Lengkap Pemenang Lomba Foto dan Karya Tulis Jurnalistik HUT ke-81 RI di Aceh Tengah
Wakapolres Aceh Tengah Hadir Pengukuhan Paskibraka, Dorong Generasi Muda Junjung Nasionalisme
‎Sambut HUT ke-81 RI, Dandim 0106 Aceh Tengah Dampingi Anjangsana ke Veteran dan Panti Asuhan
Jelang HUT Kemerdekaan ke-81, Kapolres Aceh Tengah Bersama Unsur Forkopimda Anjangsana ke Panti Asuhan dan LVRI
Sambut HUT Ke -81 RI Tahun 2026, Bupati Haili Yoga Pimpin ​Anjangsana Ke Markas Veteran dan Panti Asuhan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Pasca kerusuhan Banda Aceh, HMI Takengon–Bener Meriah Serukan “Cooling System” dan Jaga Perdamaian Gayo

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:05 WIB

Gladi Bersih Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Rampung, Persiapan Capai 99 Persen

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:00 WIB

Bupati Haili Yoga Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka Aceh Tengah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:48 WIB

‎Ini Daftar Lengkap Pemenang Lomba Foto dan Karya Tulis Jurnalistik HUT ke-81 RI di Aceh Tengah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:35 WIB

Kaukus Nusantara: Jangan Tunggu Aceh Bergejolak, Segera Bahas ALA–ABAS

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:55 WIB

‎Sambut HUT ke-81 RI, Dandim 0106 Aceh Tengah Dampingi Anjangsana ke Veteran dan Panti Asuhan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jelang HUT Kemerdekaan ke-81, Kapolres Aceh Tengah Bersama Unsur Forkopimda Anjangsana ke Panti Asuhan dan LVRI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 08:29 WIB

Sambut HUT Ke -81 RI Tahun 2026, Bupati Haili Yoga Pimpin ​Anjangsana Ke Markas Veteran dan Panti Asuhan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Bupati Haili Yoga Kukuhkan 70 Anggota Paskibraka Aceh Tengah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 13:00 WIB