Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Rawat Tanaman Tomat di Desa Kuala I

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur
BABINSA KORAMIL 02/BEBESEN KOMSOS DENGAN BEBERAPA MAHASISWI UNIVERSITAS ALWASLIYAH TAKENGON
Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 
Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Sambut Kepulangan Pasukan Garuda Lebanon
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos dengan Masyarakat Desa Atu Lintang
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:39 WIB

Aksi Kemanusiaan Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah Untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:07 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Hadiri Penyerahan BLT Dana Desa di Kekuyang ‎

Selasa, 9 Juni 2026 - 12:43 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Hadirkan Layanan Kesehatan untuk Murid TK

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:55 WIB

‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Komsos Bersama Warga Blang Kekumur

Selasa, 9 Juni 2026 - 06:28 WIB

Presma UGP desak Bupati Aceh Tengah: evaluasi & copot Direktur PDAM Tirta Tawar! 

Senin, 8 Juni 2026 - 08:11 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Bersama Forkopimda Sambut Kepulangan Pasukan Garuda Lebanon

Senin, 8 Juni 2026 - 06:59 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos dengan Masyarakat Desa Atu Lintang

Senin, 8 Juni 2026 - 06:55 WIB

Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Merah Pupuk

Berita Terbaru