Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  BUMD dan Harapan Baru untuk Masa Depan Gayo. 

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 05/Linge Dampingi Petani Rawat Tanaman Cabai di Desa Kute Riyem
Kodim 0106 Meriahkan HUT RI, Aceh Tengah Bersatu dalam Gerakan Sehat
Air Bersih yang Dinanti Akhirnya Mengalir, Warga Kute Ni Reje Sampaikan Rasa Syukur
‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum
‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos, Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Merah Said
Sambut HUT Ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga
Kejari Aceh Tengah Tetapkan Mantan Reje Karang Bayur sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2019–2023
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 06:40 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Dampingi Petani Rawat Tanaman Cabai di Desa Kute Riyem

Minggu, 2 Agustus 2026 - 05:38 WIB

Kodim 0106 Meriahkan HUT RI, Aceh Tengah Bersatu dalam Gerakan Sehat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:31 WIB

Air Bersih yang Dinanti Akhirnya Mengalir, Warga Kute Ni Reje Sampaikan Rasa Syukur

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:12 WIB

‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:59 WIB

‎Jurnalis Bantah Tuduhan Pemerasan dari Manajemen Portola Grand Renggali, Siapkan Langkah Hukum

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:10 WIB

Sambut HUT Ke-81 RI, Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:45 WIB

Kejari Aceh Tengah Tetapkan Mantan Reje Karang Bayur sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2019–2023

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:56 WIB

100 Anak Yatim Di Celala Terima Santunan, Bupati Haili Yoga : Masjid Harus Hadir untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Berita Terbaru