Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian, Babinsa Bantu Warga Binaan Lewat Komsos di Desa Kejurun Syah Utama

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Aparatur Desa Bersihkan Jalan di Alur Kumer Barat
Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda
Kecamatan Kebayakan Dinobatkan Sebagai Juara Umum Ajang Dakwah dan Syariat Islam Tingkat Kabupaten
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Jenguk Warga Penderita Stroke Ringan di Desa Lelumu
‎Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Tanoh Depet
Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampung Kekuyang
‎Satgas Galapana DPR RI Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Permanen Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:17 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:15 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Aparatur Desa Bersihkan Jalan di Alur Kumer Barat

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:08 WIB

Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:18 WIB

Kecamatan Kebayakan Dinobatkan Sebagai Juara Umum Ajang Dakwah dan Syariat Islam Tingkat Kabupaten

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:45 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Jenguk Warga Penderita Stroke Ringan di Desa Lelumu

Kamis, 2 Juli 2026 - 04:14 WIB

Polres Aceh Tengah Pastikan Tidak Ada Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kampung Kekuyang

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:36 WIB

‎Satgas Galapana DPR RI Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan Permanen Jalan dan Jembatan Enang-Enang

Kamis, 2 Juli 2026 - 02:10 WIB

‎Inovasi Reje Kampung Keramat Mupakat Raih Apresiasi di Universitas Indonesia, Tertibkan Pendatang dan Rumah Kontrakan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Kamis, 2 Jul 2026 - 13:08 WIB