Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Lapangan Musara Alun Tampak Bersih, Siap Jadi Lokasi HUT RI ke-81 : Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Warga Antisipasi Perubahan Cuaca Saat Musim Tanam Palawija
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Persiapan Resepsi Pernikahan
Pawai Budaya HUT ke-81 RI Pecahkan Antusiasme, 9.000 Peserta Siap Meriahkan Takengon
Jumat Berkah Kodim Aceh Tengah Tebar Harapan untuk Warga
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dukung Ketahanan Pangan Bersama Warga Desa Gegarang
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Siapkan Bibit Cabai Merah di Desa Bah
Sambut HUT RI Ke 81, Pemkab Aceh Tengah Gelar Gotong Royong Massal di Lapangan Musara Alun
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:37 WIB

Lapangan Musara Alun Tampak Bersih, Siap Jadi Lokasi HUT RI ke-81 : Mengembalikan Sejarah ke Tengah Masyarakat Gayo

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:26 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Warga Antisipasi Perubahan Cuaca Saat Musim Tanam Palawija

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 07:23 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Persiapan Resepsi Pernikahan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 03:46 WIB

Pawai Budaya HUT ke-81 RI Pecahkan Antusiasme, 9.000 Peserta Siap Meriahkan Takengon

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Jumat Berkah Kodim Aceh Tengah Tebar Harapan untuk Warga

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:22 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Siapkan Bibit Cabai Merah di Desa Bah

Jumat, 7 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Sambut HUT RI Ke 81, Pemkab Aceh Tengah Gelar Gotong Royong Massal di Lapangan Musara Alun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 14:48 WIB

‎Sambut Wapres Gibran, Haili Yoga: Kehadiran Pemerintah Pusat Jadi Harapan Baru bagi Masyarakat Linge

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Jumat Berkah Kodim Aceh Tengah Tebar Harapan untuk Warga

Jumat, 7 Agu 2026 - 13:30 WIB