Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Anak 13 Tahun, Temukan Ibu Bersimbah Darah dan Ayah Tergantung di Rumah

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Gotong Royong Polisi dan Warga, Jembatan Darurat di Rusip Antara Aceh Tengah Dikebut, Akses Tiga Kampung Segera Normal
Dandim 0106/Aceh Tengah Kerahkan Personel Untuk mebersihkan Akses Jalan Tertimbun Longsor di Desa Mandale
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Bersihkan Sisa Material Rumah di Bebesen
Respon Cepat Polres Aceh Tengah Berbuah Hasil, Remaja Hilang di Linge Ditemukan Selamat
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Sertu Moh Asadi Gelar Komsos di Desa Blang Delem
Polres Aceh Tengah Kembali Gelar “Jum’at Berbagi”, Bagikan Makanan dan Bubur Kacang Hijau untuk Warga
Dandim 0106/Aceh Tengah Turunkan Anggota Bersihkan Kayu Tumbang di Jalan Takengon–Jagong 
Sadikin Arisko:Ucapan Kadis Pariwisata Sebagai Pemicu Konflik Sosial di Tengah Rencana Pegelaran Pacuan Kuda.
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 08:51 WIB

Gotong Royong Polisi dan Warga, Jembatan Darurat di Rusip Antara Aceh Tengah Dikebut, Akses Tiga Kampung Segera Normal

Minggu, 19 April 2026 - 08:47 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Kerahkan Personel Untuk mebersihkan Akses Jalan Tertimbun Longsor di Desa Mandale

Minggu, 19 April 2026 - 04:43 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bersama Warga Bersihkan Sisa Material Rumah di Bebesen

Sabtu, 18 April 2026 - 09:16 WIB

Respon Cepat Polres Aceh Tengah Berbuah Hasil, Remaja Hilang di Linge Ditemukan Selamat

Sabtu, 18 April 2026 - 04:36 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Sertu Moh Asadi Gelar Komsos di Desa Blang Delem

Jumat, 17 April 2026 - 09:55 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Turunkan Anggota Bersihkan Kayu Tumbang di Jalan Takengon–Jagong 

Jumat, 17 April 2026 - 07:27 WIB

Sadikin Arisko:Ucapan Kadis Pariwisata Sebagai Pemicu Konflik Sosial di Tengah Rencana Pegelaran Pacuan Kuda.

Jumat, 17 April 2026 - 03:41 WIB

‎Babinsa Koramil Atu Lintang Motivasi Ketahanan Pangan, Dampingi Petani Cabe di Desa Damar Mulyo

Berita Terbaru