Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Aksi Damai untuk Danau Lut Tawar: Seruan Bersama dari Masyarakat Gayo untuk Menjaga Warisan Alam

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Wabup Aceh Tengah Uji Coba Mesin Combine Harvester Bantuan Kementerian Pertanian di Pegasing
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bersama Warga di Kejerun Syiah Utama
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Rawat Tanaman Bawang di Desa Mude Nosar
Semangat yang Tak Roboh: Kisah Anak-Anak SDN 10 Linge Pasca Banjir Bandang
‎1.699 Siswa di Lut Tawar Terima Makan Bergizi Gratis dari Yayasan Kemala Bhayangkari
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Tebar Kepedulian di SLB Negeri Kebayakan
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Dampingi Warga Siapkan Lahan Tanam Bawang Merah di Desa Buter
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Aparatur Desa Tanam Bibit Jahe di Blang Mancung
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 10:44 WIB

Wabup Aceh Tengah Uji Coba Mesin Combine Harvester Bantuan Kementerian Pertanian di Pegasing

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:34 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Rawat Tanaman Bawang di Desa Mude Nosar

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:44 WIB

Semangat yang Tak Roboh: Kisah Anak-Anak SDN 10 Linge Pasca Banjir Bandang

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:02 WIB

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tengah Tebar Kepedulian di SLB Negeri Kebayakan

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:53 WIB

Bupati Haili Yoga Hadir Dalam Launching Buku Polda Aceh Meutuah, Buku Yang Mengupas Perjalanan Sosok Putra Aceh

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:09 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Aparatur Desa Tanam Bibit Jahe di Blang Mancung

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:06 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Dampingi Warga Siapkan Lahan Tanam Bawang Merah di Desa Buter

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:02 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bersama Warga Gotong Royong Perbaiki Jembatan Penghubung Tiga Dusun

Berita Terbaru