Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Peringati HUT Satpam ke-45, Polres Aceh Tengah Bersama Satpam Gelar Bakti Sosial untuk Korban Banjir dan Longsor

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Terkait Permasalahan Drainase, Wabup Muchsin Adakan Rapat Evaluasi Bersama Reje Kampung Terkait
Terkait Permasalahan Drainase, Wabup Muchsin Adakan Rapat Evaluasi Bersama Reje Kampung Terkait
Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Giatkan Latihan Pengendalian Massa
Sarwa Jalami Mengundurkan diri Akibat Sakit, Bupati Haili Yoga Serahkan SK Plt Kepala Kesbangpol Kepada Iwan Kenangan
Polsek Lut Tawar Patroli Monitoring, Warga Diminta Waspada Dampak Curah Hujan Tinggi
‎Babinsa Ketol Bantu Warga Melaster Gudang di Desa Rejewali
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Aktif Dampingi Perawatan Cabai, Dorong Ketahanan Pangan di Blang Gele
Bupati Haili Yoga Tekankan Peran Wali Murid Dalam Disiplin Siswa Saat Mengikuti TKA
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 11:01 WIB

Terkait Permasalahan Drainase, Wabup Muchsin Adakan Rapat Evaluasi Bersama Reje Kampung Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:55 WIB

Terkait Permasalahan Drainase, Wabup Muchsin Adakan Rapat Evaluasi Bersama Reje Kampung Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 09:46 WIB

Asah Kemampuan, Polres Aceh Tengah Giatkan Latihan Pengendalian Massa

Kamis, 9 April 2026 - 09:15 WIB

Sarwa Jalami Mengundurkan diri Akibat Sakit, Bupati Haili Yoga Serahkan SK Plt Kepala Kesbangpol Kepada Iwan Kenangan

Kamis, 9 April 2026 - 09:11 WIB

Polsek Lut Tawar Patroli Monitoring, Warga Diminta Waspada Dampak Curah Hujan Tinggi

Rabu, 8 April 2026 - 11:36 WIB

‎Eks Kadis Koperasi Bener Meriah Ditangkap, Diduga Tipu Proyek Alkes Rp696 Juta

Rabu, 8 April 2026 - 05:21 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Aktif Dampingi Perawatan Cabai, Dorong Ketahanan Pangan di Blang Gele

Rabu, 8 April 2026 - 02:00 WIB

Bupati Haili Yoga Tekankan Peran Wali Murid Dalam Disiplin Siswa Saat Mengikuti TKA

Berita Terbaru