Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah Bersama BKO Brimob, TNI, dan Relawan Bangun Jembatan Apung Akses Ke Kampung Terisolir di Linge

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Bupati Haili Yoga Meriahkan Kegiatan Pawai Syiar Menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 H Di Kabupaten Aceh
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang dan Warga Gotong Royong Perkuat Kebersamaan di Desa Merah Pupuk
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Perkuat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Desa Bewang
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Panen Tomat di Desa Kuala I
Kepedulian Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Bakti Kesehatan Khitanan Massal untuk Masyarakat
‎Identitas Keluarga Belum Diketahui, Jenazah Pria Paruh Baya Masih Disemayamkan di RSUD Datu Beru
‎Tingkatkan Tupoksi, Transparansi, dan Efisiensi Anggaran, Disdikbud Aceh Tengah Gelar Rapat Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP 2026
‎Pimpin Semangat Baru, Plt Kepala SMP Negeri 9 Takengon Resmi Jalankan Tugas
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:58 WIB

Bupati Haili Yoga Meriahkan Kegiatan Pawai Syiar Menyambut Tahun Baru Islam, 1 Muharram 1448 H Di Kabupaten Aceh

Selasa, 16 Juni 2026 - 07:01 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang dan Warga Gotong Royong Perkuat Kebersamaan di Desa Merah Pupuk

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:57 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Perkuat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Desa Bewang

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:54 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Panen Tomat di Desa Kuala I

Selasa, 16 Juni 2026 - 06:02 WIB

Kepedulian Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Bakti Kesehatan Khitanan Massal untuk Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:04 WIB

Darmawan Prasodjo: Janji Palsu, Risiko Diabaikan dan Sejarah Laporan Bohong Dalam Pengelolaan Listrik di Sumatera

Senin, 15 Juni 2026 - 11:22 WIB

‎Tingkatkan Tupoksi, Transparansi, dan Efisiensi Anggaran, Disdikbud Aceh Tengah Gelar Rapat Tindak Lanjut Evaluasi SAKIP 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 11:13 WIB

‎Pimpin Semangat Baru, Plt Kepala SMP Negeri 9 Takengon Resmi Jalankan Tugas

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Petani Panen Tomat di Desa Kuala I

Selasa, 16 Jun 2026 - 06:54 WIB