Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Petugas WAS-OPS BPTD Kelas II Aceh Pastikan Keamanan Wisata Kapal di Danau Lut Tawar

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

328 Wisudawan IAIN Takengon Resmi Dikukuhkan, Bupati Haili Yoga : Ijazah Adalah Awal Pengabdian di Tengah Masyarakat
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Panen Cabai di Desa Dedamar
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Dedamar
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Aparatur Desa Bersihkan Jalan di Alur Kumer Barat
Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda
Kecamatan Kebayakan Dinobatkan Sebagai Juara Umum Ajang Dakwah dan Syariat Islam Tingkat Kabupaten
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Jenguk Warga Penderita Stroke Ringan di Desa Lelumu
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 10:06 WIB

328 Wisudawan IAIN Takengon Resmi Dikukuhkan, Bupati Haili Yoga : Ijazah Adalah Awal Pengabdian di Tengah Masyarakat

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:09 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Panen Cabai di Desa Dedamar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:06 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Dedamar

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:17 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga Lewat Komsos

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:15 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Aparatur Desa Bersihkan Jalan di Alur Kumer Barat

Kamis, 2 Juli 2026 - 07:18 WIB

Kecamatan Kebayakan Dinobatkan Sebagai Juara Umum Ajang Dakwah dan Syariat Islam Tingkat Kabupaten

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:45 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Jenguk Warga Penderita Stroke Ringan di Desa Lelumu

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:42 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Tanoh Depet

Berita Terbaru