Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Hadirkan "Ruang Ceria", Mahasiswa KPM UIN Suna dan Permata Indonesia Pulihkan Senyum Anak-Anak Kampung Rawe

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Teguhkan Sinergi Demi Daerah yang Aman dan Maju
Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda
Hari Peringatan Bahayangkara Ke-80, Wabup Muchsin : Semoga Polri Terus Hadir Menjadi Pelayan Di Tengah Masyarakat
Meningkatkan Kesehatan Personel, Koramil 08 Silih Nara Gelar Pemeriksaan Kesehatan oleh Personil Puskesmas Silih Nara.
Meningkatkan Kesehatan Personel, Koramil 08 Silih Nara Gelar Pemeriksaan Kesehatan oleh Personil Puskesmas Silih Nara
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Polri Hadir Mengabdi dan Bekerja untuk Masyarakat
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Perkuat Sinergi dengan Aparatur Kampung Melalui Komsos di Arul Latong
‎Progres Pembangunan Jembatan Perintis Garuda Tahap III di Reje Payung Capai 57,68 Persen, Kodim 0106/Aceh Tengah Terus Kebut Pekerjaan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:53 WIB

‎Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Syukuran HUT Bhayangkara ke-80, Teguhkan Sinergi Demi Daerah yang Aman dan Maju

Rabu, 1 Juli 2026 - 11:27 WIB

‎Ketua APDESI Aceh Tengah Harapkan Seluruh Reje Ikuti Program Kepala Desa Masuk Kampus Gelombang II

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:24 WIB

Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:54 WIB

‎Reporter Kemendagri Liput Reje Kampung Keramat Mupakat dalam Program Kepala Desa Masuk Kampus di Universitas Indonesia

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:13 WIB

Meningkatkan Kesehatan Personel, Koramil 08 Silih Nara Gelar Pemeriksaan Kesehatan oleh Personil Puskesmas Silih Nara.

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:13 WIB

Meningkatkan Kesehatan Personel, Koramil 08 Silih Nara Gelar Pemeriksaan Kesehatan oleh Personil Puskesmas Silih Nara

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:03 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Polri Hadir Mengabdi dan Bekerja untuk Masyarakat

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:46 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Perkuat Sinergi dengan Aparatur Kampung Melalui Komsos di Arul Latong

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Kodim Aceh Tengah Percepat Pembangunan Jembatan Garuda

Rabu, 1 Jul 2026 - 10:24 WIB

Aceh tamiang

Kodim 0106 Aceh Tengah Gelar Bakti Sosial untuk Warga Linge

Rabu, 1 Jul 2026 - 08:07 WIB