Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Pembangunan Jembatan Gantung Burni Bius Capai 39 Persen, Babinsa Lakukan Monitoring

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Kebayakan
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Kampung
‎Peduli Generasi Emas, Bupati Aceh Tengah Salurkan Daging Kurban untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting
IAIN Takengon Sembelih 20 Hewan Kurban di Momentum Iduladha 1447 H
‎Babinsa Koramil 05/Linge Bantu Warga Panen Padi di Desa Kemerleng
‎Babinsa Koramil 05/Linge Pererat Silaturahmi Melalui Komsos di Desa Antara
Hari Ke 2, Bupati Haili Yoga Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Subianto Seberat 824 Kg
‎Camat Atu Lintang: Iduladha Momentum Memperkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:53 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Kebayakan

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:49 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Kampung

Jumat, 29 Mei 2026 - 04:11 WIB

‎Peduli Generasi Emas, Bupati Aceh Tengah Salurkan Daging Kurban untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:54 WIB

IAIN Takengon Sembelih 20 Hewan Kurban di Momentum Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 06:53 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Bantu Warga Panen Padi di Desa Kemerleng

Kamis, 28 Mei 2026 - 03:29 WIB

Hari Ke 2, Bupati Haili Yoga Sembelih Sapi Kurban Bantuan Presiden Prabowo Subianto Seberat 824 Kg

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:58 WIB

‎Camat Atu Lintang: Iduladha Momentum Memperkuat Keimanan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 28 Mei 2026 - 02:42 WIB

‎Camat Atu Lintang Sebut Semangat Berkurban Wujud Keikhlasan dan Kepedulian Sosial Masyarakat

Berita Terbaru

Aceh Tengah

IAIN Takengon Sembelih 20 Hewan Kurban di Momentum Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:54 WIB