Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Satgas Gulbancal Kodim 0106/Aceh Tengah Bangun Jembatan Apung.

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Bawang di Kute Panang
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komunikasi Sosial Bersama Warga Desa Genuren
Dukung Pembentukan Kebun Induk Kopi Arabika Gayo, Sekda Mursyid Buka Kegiatan Diseminasi dan Pembangunan Jejaring
‎Koramil 03/Pegasing Hadiri Rapat Oplah IP 200 Pertanian di Kecamatan Pegasing
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Kasus Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Bantu Bangun Rumah Warga di Aceh Tengah
‎ ‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Dampingi Panen Cabai Hijau, Dorong Ketahanan Pangan di Desa Kepala Akal
‎FORMAKIP IAIN Takengon Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah dan Bener Meriah
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:48 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Dampingi Warga Rawat Tanaman Bawang di Kute Panang

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:45 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Komunikasi Sosial Bersama Warga Desa Genuren

Sabtu, 27 Juni 2026 - 06:02 WIB

Dukung Pembentukan Kebun Induk Kopi Arabika Gayo, Sekda Mursyid Buka Kegiatan Diseminasi dan Pembangunan Jejaring

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:15 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Kasus Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:29 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Bantu Bangun Rumah Warga di Aceh Tengah

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:26 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Dampingi Panen Cabai Hijau, Dorong Ketahanan Pangan di Desa Kepala Akal

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bupati Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah kepada Menteri Kesehatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:28 WIB

‎FORMAKIP IAIN Takengon Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Berita Terbaru