Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Hari Jantung Sedunia di Aceh Tengah, Sasar Pelajar Dalam Pemeriksaan Kesehatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Petani Tanam Bibit Cabai di Desa Binaan
Gelar Khatam Al-Qur’an dan Nuzulul Qur’an, Bupati Haili : Cita-Cita Kami Anak-Anak Semua Cinta Kepada Al-Quran
‎Peringati Nuzulul Qur’an, Warga Pantan Tengah Gelar Ceramah Agama di Masjid Babul Husna
Kodim 0106 /Aceh Tengah Bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Aceh Tengah Gelar Pasar Murah di Bulan Ramadhan
Peringati Nuzulul Qur’an 1447 H, Polres Aceh Tengah Buka Puasa Bersama Toga, Todat, Tomas dan Santuni Anak Yatim
Polres Aceh Tengah dan Instansi Terkait Sidak BBM, Tegaskan Penjual Eceran Wajib Patuhi HET
Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, Tegaskan Tidak Ada Pelantikan Ketiga Bagi Yang Tidak Hadir
‎Satgas Gulbencal Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan ‎Takengon–Bintang
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:48 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Bantu Petani Tanam Bibit Cabai di Desa Binaan

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:21 WIB

Gelar Khatam Al-Qur’an dan Nuzulul Qur’an, Bupati Haili : Cita-Cita Kami Anak-Anak Semua Cinta Kepada Al-Quran

Sabtu, 7 Maret 2026 - 05:13 WIB

‎Peringati Nuzulul Qur’an, Warga Pantan Tengah Gelar Ceramah Agama di Masjid Babul Husna

Jumat, 6 Maret 2026 - 17:26 WIB

Kodim 0106 /Aceh Tengah Bekerjasama dengan Disperindag Kabupaten Aceh Tengah Gelar Pasar Murah di Bulan Ramadhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:35 WIB

Polres Aceh Tengah dan Instansi Terkait Sidak BBM, Tegaskan Penjual Eceran Wajib Patuhi HET

Jumat, 6 Maret 2026 - 08:30 WIB

Bupati Aceh Tengah Lantik PPPK Paruh Waktu Susulan, Tegaskan Tidak Ada Pelantikan Ketiga Bagi Yang Tidak Hadir

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:22 WIB

‎Satgas Gulbencal Bersama Warga Bersihkan Material Longsor di Jalan ‎Takengon–Bintang

Jumat, 6 Maret 2026 - 06:11 WIB

Berbagi di Bulan Ramadhan, Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Paket Sembako untuk Warga Terdampak di Toweren

Berita Terbaru