Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026 di Polres Aceh Tengah Dibuka, 41 Calon Peserta Sudah Mendaftar

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Hardiknas 2026, Tekankan Peran Pendidikan Bangun Generasi Tangguh
‎Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Baihaki Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa
Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga
Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga
‎Bupati Aceh Tengah Silaturahmi ke Puskesmas Jagong Jeget, Tekankan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos di Telege sari
‎Buronan Curas Maut Pekanbaru Tertangkap di Aceh Tengah, Polisi Amankan Barang Bukti
Polsek Lut Tawar dan Tim Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Danau Lut Tawar Meninggal Dunia
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 04:20 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Hardiknas 2026, Tekankan Peran Pendidikan Bangun Generasi Tangguh

Senin, 4 Mei 2026 - 03:36 WIB

‎Wujud Kepedulian Babinsa, Serda Baihaki Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:49 WIB

Peusijuek Jembatan Bailey di Linge, TNI Perkuat Akses dan Dorong Ekonomi Warga

Minggu, 3 Mei 2026 - 09:54 WIB

‎Bupati Aceh Tengah Silaturahmi ke Puskesmas Jagong Jeget, Tekankan Pelayanan Prima untuk Masyarakat

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:53 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi Lewat Komsos di Telege sari

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:54 WIB

‎Buronan Curas Maut Pekanbaru Tertangkap di Aceh Tengah, Polisi Amankan Barang Bukti

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:56 WIB

Polsek Lut Tawar dan Tim Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Danau Lut Tawar Meninggal Dunia

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:14 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos Bersama Warga Paya Pelu

Berita Terbaru