Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Tutup Pelaksanaan I'tikaf Di Masjid Raudhatul Jannah Blang Kolak 1

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Jeget Ayu
Polsek Celala Sigap Tangani Longsor Susulan di Jalur Takengon–Nagan Raya
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga Desa Wihlah Setie
‎Dapur MBG SPPG Yayasan Kemala Bhayangkari Polres Aceh Tengah Gelar Curve Lingkungan Demi Jaga Kebersihan dan Higienitas
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Laksanakan Komsos Bersama Warga di Simpang Uning Pegantungan
Bupati Haili Yoga : Investor Harus Bangun Daerah dengan Kesepakatan Bersama Demi Kesejahteraan Masyarakat Aceh Tengah
Bupati Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon
‎Tangis Haru Iringi Pelepasan 235 Jamaah Haji Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga: “Semoga Menjadi Haji Mabrur”
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 05:07 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos Bersama Warga Desa Jeget Ayu

Sabtu, 9 Mei 2026 - 14:27 WIB

Polsek Celala Sigap Tangani Longsor Susulan di Jalur Takengon–Nagan Raya

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:17 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Pererat Silaturahmi Lewat Komsos Bersama Warga Desa Wihlah Setie

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:49 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Laksanakan Komsos Bersama Warga di Simpang Uning Pegantungan

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:43 WIB

Bupati Haili Yoga : Investor Harus Bangun Daerah dengan Kesepakatan Bersama Demi Kesejahteraan Masyarakat Aceh Tengah

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:21 WIB

Bupati Haili Yoga Lepas 235 Jamaah Haji Aceh Tengah di Masjid Agung Ruhama Takengon

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:10 WIB

‎Tangis Haru Iringi Pelepasan 235 Jamaah Haji Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga: “Semoga Menjadi Haji Mabrur”

Jumat, 8 Mei 2026 - 10:48 WIB

Dandim 0106 Aceh Tengah Pimpin Upacara Purna Tugas, Tujuh Prajurit Resmi Purnawirawan

Berita Terbaru

Bener meriah

Warga Bener Mulie Gotong Royong Bangun Jalan Penghubung Antar Desa

Sabtu, 9 Mei 2026 - 13:07 WIB