Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Kepedulian Hari Bhayangkara Ke-80, Polres Aceh Tengah Gelar Bakti Kesehatan Khitanan Massal untuk Masyarakat

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Sastra Mahyadi Terpilih Pimpin DPC PPP Aceh Tengah, DPW: Saatnya Perkuat Konsolidasi Partai
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Takengon Timur
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Kenawat
Muscab Ke X PPP Aceh Tengah Digelar, Haili Yoga : Siapa Pun Ketua Terpilih Harus Mampu Merangkul Seluruh Kader
Ikatan Pemuda Gayo Banda Aceh Serahkan Policy Brief Ke Pemda Aceh Tengah Dorong Inkubasi Bisnis Untuk Anak Muda
Uji Kompetensi JPT Pratama 2026, Bupati Aceh Tengah Tekankan Kinerja dan Loyalitas ASN
Jembatan Garuda Makin Nyata, Dandim 0106 Tuai Apresiasi
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Perkuat Sinergi Lewat Komsos Bersama Bhabinkamtibmas dan Warga di Atu Payung
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 13:08 WIB

Irjen Pol Marzuki Ali Basyah Serahkan Pataka “Machdum Sakti” kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan

Senin, 6 Juli 2026 - 08:05 WIB

‎Sastra Mahyadi Terpilih Pimpin DPC PPP Aceh Tengah, DPW: Saatnya Perkuat Konsolidasi Partai

Senin, 6 Juli 2026 - 07:42 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gotong Royong Bersama Warga di Takengon Timur

Senin, 6 Juli 2026 - 07:40 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Sinergi Melalui Komsos dengan Aparatur Desa Kenawat

Senin, 6 Juli 2026 - 07:30 WIB

Muscab Ke X PPP Aceh Tengah Digelar, Haili Yoga : Siapa Pun Ketua Terpilih Harus Mampu Merangkul Seluruh Kader

Senin, 6 Juli 2026 - 03:57 WIB

Uji Kompetensi JPT Pratama 2026, Bupati Aceh Tengah Tekankan Kinerja dan Loyalitas ASN

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:15 WIB

Jembatan Garuda Makin Nyata, Dandim 0106 Tuai Apresiasi

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:13 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Perkuat Sinergi Lewat Komsos Bersama Bhabinkamtibmas dan Warga di Atu Payung

Berita Terbaru