Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Awal Tahun 2025, Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap 5 Kasus Narkoba dan Amankan 5 Tersangka

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Wabup Muchsin Hasan Buka Pacuan Kuda Tradisional Gayo, Tegaskan Event Harus Bersih dari Judi dan Pungutan Liar
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jadi Irup Upacara Bendera Mingguan di SD Negeri 4 Bebesen
Dandim 0106/Aceh Tengah Menghadiri PORDASI Untuk Memperkuat Sinergi
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Desa Pedemun One-One
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Jalan Desa Bergang
‎Gunakan Hak Pengawasan, Ketua DPRK Tegur Pelaksana dan Dinas Terkait Isu Tarif Lapak Pacuan Kuda
Empat Tahun Satupena.co.id: Merawat Kebersamaan, Menjaga Integritas, Menghasilkan Karya
Dandim 0106/Aceh Tengah Rangkul Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Jaga Kondusivitas
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:10 WIB

Wabup Muchsin Hasan Buka Pacuan Kuda Tradisional Gayo, Tegaskan Event Harus Bersih dari Judi dan Pungutan Liar

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:47 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jadi Irup Upacara Bendera Mingguan di SD Negeri 4 Bebesen

Senin, 24 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Menghadiri PORDASI Untuk Memperkuat Sinergi

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:13 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Karya Bhakti Bersama Warga Desa Pedemun One-One

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:10 WIB

‎Gunakan Hak Pengawasan, Ketua DPRK Tegur Pelaksana dan Dinas Terkait Isu Tarif Lapak Pacuan Kuda

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Empat Tahun Satupena.co.id: Merawat Kebersamaan, Menjaga Integritas, Menghasilkan Karya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Rangkul Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Jaga Kondusivitas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Danramil 09/Ketol Hadiri Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026

Berita Terbaru