Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  ‎ ‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Dampingi Program Makan Bergizi Gratis di SMPN 17 Takengon

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Pemerintah Kampung Keramat Mupakat Launching Inovasi “Sagi Bergegure”
Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili
Pelatihan BLK Aceh Tengah Resmi Ditutup, 80 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja
PSSI Aceh Tengah Dorong Nazir Adam Kembali Pimpin PSSI Aceh Periode 2026–2030
‎Lewati Aliran Sungai, Warga Merandeh paya Rela Memikul Hidangan Menyeberangi Aliran Sungai Akibat Jembatan Putus
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Gotong Royong Bersama Warga Bangun Gardu Pos Ronda
‎ ‎Babinsa Koramil 09/Ketol Komsos Bersama Warga, Dukung Pembuatan Gapura Batas Desa
Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap anak
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 07:26 WIB

Pemerintah Kampung Keramat Mupakat Launching Inovasi “Sagi Bergegure”

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:39 WIB

Hasil Ekspose Kasus PETI Kades Singengu Julu Diduga Macet di Meja Bupati Madina

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili

Rabu, 26 Agustus 2026 - 06:19 WIB

Pelatihan BLK Aceh Tengah Resmi Ditutup, 80 Peserta Dibekali Keterampilan Siap Kerja

Selasa, 25 Agustus 2026 - 09:52 WIB

PSSI Aceh Tengah Dorong Nazir Adam Kembali Pimpin PSSI Aceh Periode 2026–2030

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:03 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Gotong Royong Bersama Warga Bangun Gardu Pos Ronda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 07:00 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 09/Ketol Komsos Bersama Warga, Dukung Pembuatan Gapura Batas Desa

Selasa, 25 Agustus 2026 - 02:03 WIB

Polres Bener Meriah Tetapkan Dua Pelajar sebagai Tersangka Kasus Kekerasan terhadap anak

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Muhtaruddin Resmi Dilantik sebagai Reje Kampung Kala Kemili

Rabu, 26 Agu 2026 - 06:34 WIB