Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Polres Aceh Tengah dan Brimob Lanjutkan Gotong Royong Pemulihan Fasilitas Publik di Kecamatan Bintang dan Rusip Antara

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Panen Tebu di Desa Kala Ketol
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Komsos Bersama Guru dan Tokoh Masyarakat di Pondok Balik
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Gelar Komsos, Ajak Warga Desa Jalan Tengah Jauhi Judi Online dan Narkoba
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Lingkungan di Desa Rusip
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Wih Sagi Indah
Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kebahagiaan Maimunah Terwujud Lewat Rumah Layak Huni dari Polres Aceh Tengah
‎Peserta Soroti Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026, BPS Aceh Tengah Berikan Klarifikasi
Peserta Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:46 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Panen Tebu di Desa Kala Ketol

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:37 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Komsos Bersama Guru dan Tokoh Masyarakat di Pondok Balik

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:36 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Gelar Komsos, Ajak Warga Desa Jalan Tengah Jauhi Judi Online dan Narkoba

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:03 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Bersihkan Lingkungan di Desa Rusip

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:00 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Gotong Royong Bersama Warga Wih Sagi Indah

Jumat, 12 Juni 2026 - 08:40 WIB

‎Peserta Soroti Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026, BPS Aceh Tengah Berikan Klarifikasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:11 WIB

Peserta Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Rekrutmen Mitra Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:25 WIB

Lepas Ekspor Kopi Gayo Wine 19,2 Ton Ke Dubai, Bupati Haili Yoga : Ini Bukti Bahwa Anak Muda Mampu Bekerja

Berita Terbaru