Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang, Bantu Warga Panen Tomat

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 05/Linge Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Antara Melalui Komsos
‎Babinsa Koramil 05/Linge Jalin Komsos dengan Pegawai PLN di Kute Robel
Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Kute Panang Bersama Warga Gotong Royong di Rumah Korban Kebakaran
Taman Budaya Negeri Gayo Diresmikan, Jadi Pusat Pelestarian Seni dan Budaya Gayo
Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Lelumu Kecamatan Pegasing
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Gotong Royong Bersihkan Meunasah Bersama Warga di Blang Mancung Bawah
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Bangun Kamar Mandi Lewat Karya Bhakti di Pantan Penyo
‎Hari Kedua Berkantor di RSUD Datu Beru, Bupati Haili Yoga Temukan Sampah Puntung Rokok
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Antara Melalui Komsos

Sabtu, 11 Juli 2026 - 07:52 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Jalin Komsos dengan Pegawai PLN di Kute Robel

Sabtu, 11 Juli 2026 - 06:12 WIB

Polri Hadir di Tengah Musibah, Polsek Kute Panang Bersama Warga Gotong Royong di Rumah Korban Kebakaran

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:19 WIB

Taman Budaya Negeri Gayo Diresmikan, Jadi Pusat Pelestarian Seni dan Budaya Gayo

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:25 WIB

Polri Peduli, Polres Aceh Tengah Salurkan Sembako untuk Warga Lelumu Kecamatan Pegasing

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:08 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Bantu Warga Bangun Kamar Mandi Lewat Karya Bhakti di Pantan Penyo

Jumat, 10 Juli 2026 - 05:20 WIB

‎Hari Kedua Berkantor di RSUD Datu Beru, Bupati Haili Yoga Temukan Sampah Puntung Rokok

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:37 WIB

HUT Ke-81 RI di Aceh Tengah Usung Konsep Pesta Rakyat, Masyarakat Diajak dan Ikut Berpartisipasi Aktif

Berita Terbaru