Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Dandim 0106/Aceh Tengah Gelar Jumat Berkah di Makodim untuk Pererat Silaturahmi dengan Masyarakat

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎FORMAKIP IAIN Takengon Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah dan Bener Meriah
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Warga Desa Buter Waspadai Perubahan Cuaca Lewat Komsos
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Damar Mulyo
‎Babinsa Koramil 05/Linge Laksanakan Komsos dengan Pedagang Keliling, Tekankan Kebersihan dan Kesegaran Dagangan
Babinsa Koramil 10/Celala Perkuat Sinergi dengan Badan Pertanian Melalui Komsos di Desa Makmur
Taspen Lhokseumawe Berikan Sosialisasi Dana Pensiun Bagi PPPK Kabupaten Aceh Tengah
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Dampingi Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan di Wih Sagi Indah
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Komsos di Desa Tanjung
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bupati Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah kepada Menteri Kesehatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:28 WIB

‎FORMAKIP IAIN Takengon Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:52 WIB

PERBAIKAN HANYA MIMPI, rakyat menjerit di tengah KRISIS, BUPATI malah SIBUK dengan seremoni

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:06 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Warga Desa Buter Waspadai Perubahan Cuaca Lewat Komsos

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:06 WIB

Percepat Pembangunan, Pemkab Aceh Tengah Jajaki Kerja Sama Pembiayaan Infrastruktur dengan PT. SMI

Senin, 22 Juni 2026 - 15:44 WIB

Taspen Lhokseumawe Berikan Sosialisasi Dana Pensiun Bagi PPPK Kabupaten Aceh Tengah

Senin, 22 Juni 2026 - 11:27 WIB

‎Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan

Senin, 22 Juni 2026 - 11:13 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Dampingi Penyaluran Bantuan Ketahanan Pangan di Wih Sagi Indah

Berita Terbaru