Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Gedung Dinas Perkim Aceh Tengah Bak Gedung Rumah Hantu, Kepala Dinas Pilih Bungkam

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Shalat Idul Fitri 1447 H Di Lapangan Musara Alun, Wabup Muchsin Sampaikan Refleksi Pasca Kebencanaan Hidrometeorologi
Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H di Takengon Disambut Antusias Tinggi Masyarakat
Kapolres Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Aceh Tengah
‎Komandan Brigif TP 90/YGD Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H
Polres Aceh Tengah Amankan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Empat Lokasi, Berlangsung Aman dan Kondusif
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga di Desa Paya Dedep
Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tengah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H, Terbuka Untuk Masyarakat Umum
Tutup Pelaksanaan I’tikaf Di Masjid Raudhatul Jannah Blang Kolak 1
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 05:24 WIB

Shalat Idul Fitri 1447 H Di Lapangan Musara Alun, Wabup Muchsin Sampaikan Refleksi Pasca Kebencanaan Hidrometeorologi

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:18 WIB

Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H di Takengon Disambut Antusias Tinggi Masyarakat

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:40 WIB

Kapolres Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri di Aceh Tengah

Jumat, 20 Maret 2026 - 14:35 WIB

‎Komandan Brigif TP 90/YGD Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H

Jumat, 20 Maret 2026 - 12:57 WIB

Polres Aceh Tengah Amankan Shalat Idul Fitri Muhammadiyah di Empat Lokasi, Berlangsung Aman dan Kondusif

Jumat, 20 Maret 2026 - 04:08 WIB

Bupati Dan Wakil Bupati Aceh Tengah Gelar Open House Idul Fitri 1447 H, Terbuka Untuk Masyarakat Umum

Jumat, 20 Maret 2026 - 03:14 WIB

Tutup Pelaksanaan I’tikaf Di Masjid Raudhatul Jannah Blang Kolak 1

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:31 WIB

Pemkab Aceh Tengah Tetapkan Dua Lokasi Utama Shalat Idul Fitri 1447 H, Delapan Titik Disiapkan Dibeberapa Kecamatan

Berita Terbaru