Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Jalin Kedekatan dengan Warga Melalui Komsos di Desa Jamur Konyel

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos Bersama Warga Paya Pelu
Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”
‎Dishub Aceh Tengah Tetapkan 17 Mitra Pengelola Parkir Tahun 2026
‎Kacabdin Pendidikan Aceh Tengah Apresiasi Juara FLS3N 2026, Siswa SMA Negeri 8 Raih Juara 1 Komik Digital
Lepas Calon Paskibra Asal Aceh Tengah Menuju Seleksi Provinsi, Bupati Haili Yoga : Disiplin Yang Utama
Uniqlo Perusahaan Ritel Global Bantu Pemulihan Pascabencana di Aceh Tengah
Kapolres Pantau Langsung Latihan Asah Kemampuan Personel dalam Pengamanan dan Pengendalian Massa
‎Wujud Kepedulian, Babinsa Koramil 10/Celala Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Desa
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:14 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos Bersama Warga Paya Pelu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:59 WIB

Adik kandung Bupati Di Lantik sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Inspektorat

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:42 WIB

POKIR DPRA DAPIL 8 diduga jadi ladang bancakan. Fee 20–30 persen, rakyat hanya dapat sisa.KEJATI Aceh jangan tutup mata

Jumat, 1 Mei 2026 - 05:14 WIB

Polres Aceh Tengah Peringati Hari Buruh dengan Aksi Humanis “Jum’at Berbagi”

Kamis, 30 April 2026 - 16:00 WIB

‎Dishub Aceh Tengah Tetapkan 17 Mitra Pengelola Parkir Tahun 2026

Kamis, 30 April 2026 - 15:12 WIB

Lepas Calon Paskibra Asal Aceh Tengah Menuju Seleksi Provinsi, Bupati Haili Yoga : Disiplin Yang Utama

Kamis, 30 April 2026 - 08:35 WIB

Uniqlo Perusahaan Ritel Global Bantu Pemulihan Pascabencana di Aceh Tengah

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Kapolres Pantau Langsung Latihan Asah Kemampuan Personel dalam Pengamanan dan Pengendalian Massa

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Komsos Bersama Warga Paya Pelu

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:14 WIB