Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  ‎Baitul Mal Aceh Tengah Buka Program Bantuan Pendidikan Mahasiswa Luar Negeri 2025

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Masyarakat Hakim Bale Delalu Sembelih 24 Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Dalam Kegiatan Ketahanan Pangan di Bukit Kemuning
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos Bersama Warga di Berawang Dewal
Shalat Idul Adha di Arul Kumer, Bupati Haili Yoga Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Cinta Al-Qur’an
Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha 1447 H
‎Pemuda-Pemudi Kampung Hakim Bale Dedalu Gelar Pemilihan Ketua Periode 2026–2031
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bersama Warga di Desa Gele Pulo
‎Babinsa Koramil 04/Bintang dan Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi Melalui Komsos Bersama Warga
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:06 WIB

‎Masyarakat Hakim Bale Delalu Sembelih 24 Hewan Kurban di Hari Raya Iduladha 1447 H

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:49 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Dampingi Warga Dalam Kegiatan Ketahanan Pangan di Bukit Kemuning

Rabu, 27 Mei 2026 - 10:44 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos Bersama Warga di Berawang Dewal

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:26 WIB

Shalat Idul Adha di Arul Kumer, Bupati Haili Yoga Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Cinta Al-Qur’an

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:32 WIB

Kapolres Aceh Tengah Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran dan Sholat Idul Adha 1447 H

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:19 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Gotong Royong Bersama Warga di Desa Gele Pulo

Selasa, 26 Mei 2026 - 05:17 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang dan Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi Melalui Komsos Bersama Warga

Senin, 25 Mei 2026 - 13:31 WIB

Sambut Idul Adha 1447 H, Pemkab Aceh Tengah Gelar Takbir Keliling Gempita dari Masjid Agung Ruhama

Berita Terbaru