Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  ‎Kapolres Aceh Tengah Tegaskan Video Keributan dan Tembakan Peringatan Bukan Terjadi di Aceh Tengah

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Koramil 03/Pegasing Hadiri Rapat Oplah IP 200 Pertanian di Kecamatan Pegasing
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Kasus Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Bantu Bangun Rumah Warga di Aceh Tengah
‎ ‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Dampingi Panen Cabai Hijau, Dorong Ketahanan Pangan di Desa Kepala Akal
‎FORMAKIP IAIN Takengon Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah dan Bener Meriah
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Warga Desa Buter Waspadai Perubahan Cuaca Lewat Komsos
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos di Damar Mulyo
‎Babinsa Koramil 05/Linge Laksanakan Komsos dengan Pedagang Keliling, Tekankan Kebersihan dan Kesegaran Dagangan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:19 WIB

‎Babinsa dan Bhabinkamtibmas Perkuat Sinergi Lewat Komsos Bersama Warga di Kute Panang

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:17 WIB

‎Koramil 03/Pegasing Hadiri Rapat Oplah IP 200 Pertanian di Kecamatan Pegasing

Jumat, 26 Juni 2026 - 04:15 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Tiga Pelaku Kasus Jarimah Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan terhadap Anak

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:29 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Gotong Royong Bantu Bangun Rumah Warga di Aceh Tengah

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:00 WIB

Bupati Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah kepada Menteri Kesehatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:28 WIB

‎FORMAKIP IAIN Takengon Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Rabu, 24 Juni 2026 - 10:52 WIB

PERBAIKAN HANYA MIMPI, rakyat menjerit di tengah KRISIS, BUPATI malah SIBUK dengan seremoni

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:06 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Warga Desa Buter Waspadai Perubahan Cuaca Lewat Komsos

Berita Terbaru