Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Plt Kadisdikbud Aceh Tengah Hadiri Dua Kegiatan Penting Pendidikan di Takengon

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Avanza Diduga Angkut BBM Ilegal Mengasap di Tengah Kota Takengon, Sopir Hilang di Tengah Kerumunan
Polres Aceh Tengah Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pemahaman Personel tentang KUHP dan KUHAP Baru
‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Silaturahmi dengan Peternak Sapi di Desa Nunang Antara
Sekda Mursyid Buka Secara Resmi Sosialisasi Fatwa MPU Tentang Judi Online, Narkoba, Pembegalan, Dan Perundungan
‎CEO PT Rumah Tani Nusantara Sebut Kentang Gayo Mampu Saingi Kualitas Terbaik Nasional
Remaja 15 Tahun Sempat Pergi dari Rumah di Aceh Tengah Ditemukan Selamat, Polisi Lakukan Pendalaman
‎Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Peresmian MBG di Asrama Kompi Blang Kolak II
Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian MBG di Asrama Kompi Blang Kolak dua
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:10 WIB

‎Avanza Diduga Angkut BBM Ilegal Mengasap di Tengah Kota Takengon, Sopir Hilang di Tengah Kerumunan

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:57 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pemahaman Personel tentang KUHP dan KUHAP Baru

Kamis, 7 Mei 2026 - 06:03 WIB

‎Babinsa Koramil 02/Bebesen Jalin Silaturahmi dengan Peternak Sapi di Desa Nunang Antara

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:40 WIB

Sekda Mursyid Buka Secara Resmi Sosialisasi Fatwa MPU Tentang Judi Online, Narkoba, Pembegalan, Dan Perundungan

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:34 WIB

‎CEO PT Rumah Tani Nusantara Sebut Kentang Gayo Mampu Saingi Kualitas Terbaik Nasional

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:04 WIB

‎Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Peresmian MBG di Asrama Kompi Blang Kolak II

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:09 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian MBG di Asrama Kompi Blang Kolak dua

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:33 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gelar Gotong Royong Bersihkan Pasar Pekan Rabu

Berita Terbaru