Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Lantik dan Angkat Sumpah 19 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Koramil Jagong Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Binaan
‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi di Linung Bulen 1
Jumat Berkah, Koramil 07/Atu Lintang Salurkan Sembako untuk Warga Lansia dan Kurang Mampu
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Bongkar Jaringan Narkotika Ekstasi Hingga Pengembangan Di Jermal XV Medan Kampung Sarang Narkoba
‎Danramil 05/Linge Jalin Komsos dengan Reje Kampung Kute Rayang
‎Babinsa Koramil 05/Linge Cek Harga Barang di Pasar Kute Baru
Rombongan SMSI Aceh Tengah Bertolak ke Banda Aceh, Siap Dikukuhkan di Musda I
‎Ketua DPRK Aceh Tengah Hadiri Peresmian Jembatan Bailey Berawang Gajah
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 13:40 WIB

Catatan dari Kota Dingin ke Kuta Raja, Rombongan SMSI Aceh Tengah Serap Ilmu AI dan Jurnalisme di Rakerda I

Sabtu, 5 September 2026 - 09:41 WIB

‎Babinsa Koramil Jagong Perkuat Ketahanan Pangan Bersama Warga Binaan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:38 WIB

‎Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Jemur Kopi di Linung Bulen 1

Jumat, 4 September 2026 - 14:29 WIB

11 Rumah Warga Gayo Lues Ludes Terbakar, PT Hopson Aceh Industri Turun Tangan Salurkan Bantuan

Jumat, 4 September 2026 - 10:47 WIB

Jumat Berkah, Koramil 07/Atu Lintang Salurkan Sembako untuk Warga Lansia dan Kurang Mampu

Jumat, 4 September 2026 - 06:41 WIB

‎Danramil 05/Linge Jalin Komsos dengan Reje Kampung Kute Rayang

Jumat, 4 September 2026 - 06:38 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Cek Harga Barang di Pasar Kute Baru

Jumat, 4 September 2026 - 04:26 WIB

Rombongan SMSI Aceh Tengah Bertolak ke Banda Aceh, Siap Dikukuhkan di Musda I

Berita Terbaru