Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Babinsa turun langsung ke sawah Bantu Petani Bajak Sawah Dengan Traktor

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-81 RI, Ribuan Pelajar Padati Jalanan Kota Takengon
Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar
Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial dan Bakti Kesehatan Pada Warga Korban Kebakaran di Jagong Jeget
‎Ringankan Beban Korban Kebakaran Jeget Ayu, Baitul Mal Salurkan Bantuan Rp2,5 Juta kepada 72 KK
Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon
‎Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Silih Nara, Dua Rumah Ikut Terdampak
‎Ketua DPRK Aceh Tengah Salurkan Bantuan Baitul Mal dan Bantuan Pribadi untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-81 RI, Ribuan Pelajar Padati Jalanan Kota Takengon

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:51 WIB

Polsek Jagong Jeget Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Sisa Kebakaran Pasar

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:02 WIB

Polres Aceh Tengah Salurkan Bantuan Sosial dan Bakti Kesehatan Pada Warga Korban Kebakaran di Jagong Jeget

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:56 WIB

‎Ringankan Beban Korban Kebakaran Jeget Ayu, Baitul Mal Salurkan Bantuan Rp2,5 Juta kepada 72 KK

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:27 WIB

‎Ketua DPRK Aceh Tengah Salurkan Bantuan Baitul Mal dan Bantuan Pribadi untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:46 WIB

GBNN Aceh Tenggara Apresiasi Program P3-TGAI, Jaringan Irigasi di Ratusan Titik Kini Meningkat AGara

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:56 WIB

Aceh Tenggara Butuh Proyek Strategis Mitigasi Bencana dan Irigasi untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Dandim 0106/Aceh Tengah Hadiri Peresmian Subdenpom IM/1-5 Takengon

Senin, 10 Agu 2026 - 07:20 WIB