Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat melalui Komsos

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
Bantuan Kodim 0106/Aceh Tengah Disambut Hangat Warga di Posko Pengungsian
‎Forum Reje Rusip Antara dan Pameu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget
pagelaran Seni Budaya Taman Budaya Gayo memeriahkan Hut RI ke-81, jalan yos sudarso menjadi pusat keramaiaan
Memburu Bandar, Memutus Jaringan: Kinerja Satresnarkoba Aceh Tengah Dibanjiri Apresiasi
‎Ketua M Khaisar Turun Langsung Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak Korban Kebakaran Jeget Ayu
Sambut HUT RI ke-81, Upacara Ziarah Makam Digelar Khidmat di TMP Reje Bukit
‎Kapolres Aceh Tengah Pimpin Ziarah Nasional Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:42 WIB

‎Camat dan Forum Reje Lut Tawar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Bantuan Kodim 0106/Aceh Tengah Disambut Hangat Warga di Posko Pengungsian

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:19 WIB

‎Forum Reje Rusip Antara dan Pameu Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Jagong Jeget

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:04 WIB

pagelaran Seni Budaya Taman Budaya Gayo memeriahkan Hut RI ke-81, jalan yos sudarso menjadi pusat keramaiaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:24 WIB

Memburu Bandar, Memutus Jaringan: Kinerja Satresnarkoba Aceh Tengah Dibanjiri Apresiasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 06:34 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Upacara Ziarah Makam Digelar Khidmat di TMP Reje Bukit

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:12 WIB

‎Kapolres Aceh Tengah Pimpin Ziarah Nasional Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 05:06 WIB

Polres Aceh Tengah Kembali Ungkap Jaringan Narkotika Lintas Kabupaten Aceh Tengah-Banda Aceh-Aceh Besar- Aceh Selatan, 10 Tersangka di Ringkus

Berita Terbaru