Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Safari Subuh Kapolres Aceh Tengah Ajak Orang Tua Awasi Anak, Tekankan Keselamatan Berkendara dan Kamtibmas

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Pedang Pora dan Tari Guel Warnai Lepas Sambut Kapolres Aceh Tengah Khidmat dan Suasana Haru
‎Uji Coba Penutupan Jalan Lebe Kader di Lemah Burbana Atasi Kemacetan Antrean SPBU
Longsor Tutup Jalan Toweren Aceh Tengah, Arus Lalu Lintas Kembali Normal
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Perkuat Semangat Gotong Royong
‎Pererat Kemanunggalan TNI dan Warga, Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti di Kala Lengkio
Reje Keramat Mupakat Berharap Dana Desa 2027 Tak Dipangkas untuk Wilayah Rawan Bencana
‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Komunikasi dengan Warga Desa Takengon Barat
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 11:43 WIB

Pedang Pora dan Tari Guel Warnai Lepas Sambut Kapolres Aceh Tengah Khidmat dan Suasana Haru

Senin, 14 September 2026 - 06:59 WIB

‎Uji Coba Penutupan Jalan Lebe Kader di Lemah Burbana Atasi Kemacetan Antrean SPBU

Senin, 14 September 2026 - 04:08 WIB

Longsor Tutup Jalan Toweren Aceh Tengah, Arus Lalu Lintas Kembali Normal

Minggu, 13 September 2026 - 07:28 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Bersama Warga Gelar Karya Bakti, Perkuat Semangat Gotong Royong

Minggu, 13 September 2026 - 07:24 WIB

‎Pererat Kemanunggalan TNI dan Warga, Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Gelar Karya Bakti di Kala Lengkio

Sabtu, 12 September 2026 - 08:00 WIB

‎ ‎Babinsa Koramil 06/Jagong Perkuat Silaturahmi dengan Warga melalui Komsos

Sabtu, 12 September 2026 - 07:57 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Pererat Komunikasi dengan Warga Desa Takengon Barat

Sabtu, 12 September 2026 - 05:13 WIB

Cegah Karhutla, Polsek Lut Tawar Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli dan Sosialisasi

Berita Terbaru