Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Wujud Kepedulian Babinsa Koramil 04/Bintang kepada Masyarakat Melalui Kegiatan Komsos

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Empat Tahun Satupena.co.id: Merawat Kebersamaan, Menjaga Integritas, Menghasilkan Karya
Dandim 0106/Aceh Tengah Rangkul Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Jaga Kondusivitas
Danramil 09/Ketol Hadiri Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
Dandim 0106/Aceh Tengah Terima Tim Audit Itdam IM di Makodim
‎SPPG Kute Nireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.297 Penerima di Aceh Tengah
Dandim 0106/Aceh Tengah Ajak Santri Perkuat Nasionalisme dan Bijak Menyaring Informasi
‎Bersama Kapolda Aceh, Ketua DPRK Aceh Tengah Dukung Swasembada Bawang Putih di Jagong Jeget
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Kampung Arul Latong
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Empat Tahun Satupena.co.id: Merawat Kebersamaan, Menjaga Integritas, Menghasilkan Karya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Rangkul Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Jaga Kondusivitas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:06 WIB

‎Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Laksanakan Studi Lapangan di DPMPTSP Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Danramil 09/Ketol Hadiri Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:07 WIB

‎SPPG Kute Nireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.297 Penerima di Aceh Tengah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Ajak Santri Perkuat Nasionalisme dan Bijak Menyaring Informasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:35 WIB

‎Bersama Kapolda Aceh, Ketua DPRK Aceh Tengah Dukung Swasembada Bawang Putih di Jagong Jeget

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Danramil 09/Ketol Hadiri Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:23 WIB