Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-126 Jadi Kebanggaan Masyarakat, Luangkan Waktu Beri Penyuluhan di Sekolah

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

Akses Warga Segera Pulih, Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari
“Gayo Padat, HMI Apresiasi Aksi ‘All-Out’ Polres Aceh Tengah”
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan Bersama Warga Binaan
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Sinergi Melalui Komsos Bersama Aparatur Desa
Satgas Gulbencal Kodim 0106/Aceh Tengah Bersihkan Material Longsor dan Banjir Bandang
‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga di Kute Nireje
Dandim 0106 Aceh Tengah Pimpin Rapat KDMP di Makodim
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 14:22 WIB

Akses Warga Segera Pulih, Jembatan Bailey Kala Ili Linge dan Bergang Ketol Ditargetkan Selesai 20 Hari

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:19 WIB

“Gayo Padat, HMI Apresiasi Aksi ‘All-Out’ Polres Aceh Tengah”

Minggu, 29 Maret 2026 - 06:03 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Kegiatan Ketahanan Pangan Bersama Warga Binaan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15:56 WIB

Satresnarkoba Polres Aceh Tengah Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sabu di Kemili

Sabtu, 28 Maret 2026 - 05:03 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Sinergi Melalui Komsos Bersama Aparatur Desa

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:50 WIB

‎Babinsa Koramil 01/Lut Tawar Laksanakan Karya Bakti Bersama Warga di Kute Nireje

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:05 WIB

Dandim 0106 Aceh Tengah Pimpin Rapat KDMP di Makodim

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:30 WIB

Pengembalian TKD Rp. 824,8 Miliar untuk Aceh Disalurkan ke 15 SKPA, Bupati Aceh Tengah Harap Program Sesuai Dengan Skala Prioritas Daerah Terdampak

Berita Terbaru