Ridwan Bin Kamaluddin Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Berencana di Takengon

- Editor

Senin, 17 Maret 2025 - 14:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – pilargayonews.com | Jaksa Penuntut Umum mendengar sidang Pembacaan Putusan Perkara Pembunuhan A.N Tersangka Ridwan Bin Kamaluddin bertempat di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Takengon Jl. Yos Sudarso Kp. Blang Kolak II Kec. Bebesen Kab. Aceh Tengah.Senin 17 Maret 2025

Pengadilan Negeri Takengon menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ridwan Bin Kamaluddin dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Risdian. Sidang pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang Kartika, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rahma Novatiana, S.H., didampingi Hakim Anggota Chandra Khaerunas, S.H., M.H., dan Bani Muhammad Alif, S.H.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evan Munandar, S.H., M.H., hadir bersama penasihat hukum terdakwa. Sementara itu, Ridwan mengikuti jalannya persidangan dari dalam Rutan Klas IIB Takengon.

Kronologi Pembunuhan

Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, terdakwa terbukti menyerang korban dengan sebilah parang, menebas kepala dan wajahnya secara berulang kali, sebelum akhirnya menggorok lehernya. Tindakan tersebut dilakukan karena terdakwa mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban.

Baca Juga:  Politisi Partai NasDem Berikan Apresiasi Gerak Cepat Polres Aceh Tengah Amankan 27 Knalpot Brong

Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah merencanakan pembunuhan sejak 15 November 2024 dan membawa parang dari rumahnya untuk melakukan aksi tersebut.

Putusan Pengadilan

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan:

1. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.

2. Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa dan tetap menahannya di Rutan Klas IIB Takengon.

3. Barang bukti berupa pakaian korban dikembalikan kepada keluarga, sedangkan parang dan pakaian terdakwa dirampas untuk dimusnahkan.

4. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Terdakwa dan kuasa hukumnya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Rizkan

Berita Terkait

‎Babinsa Posramil 08/SN Hadiri Pembagian BLT di Desa Kerawang
Polres Aceh Tengah Berbagi Jelang Lebaran, Sasar Juru Parkir dan Petugas Kebersihan
Samapta Polres Aceh Tengah Perkuat Patroli Malam Jelang Lebaran di Titik Keramaian dan Pusat Aktivitas Masyarakat
Dari Sekolah hingga Mako, Kurve Serentak Polres Aceh Tengah Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman
‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos Bersama Warga di Desa Bukit Sari
Penerimaan Terpadu Anggota Polri 2026 di Polres Aceh Tengah Dibuka, 41 Calon Peserta Sudah Mendaftar
‎Mitra Dapur MBG SPPG Simpang Empat Bebesen Gelar Bukber dan Bagikan THR kepada Seluruh Relawan
Bupati Haili Yoga Datangi Rumah Warga yang Khatam Alquran di Kampung Asir-Asir
Berita ini 99 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:13 WIB

‎Babinsa Posramil 08/SN Hadiri Pembagian BLT di Desa Kerawang

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:05 WIB

Polres Aceh Tengah Berbagi Jelang Lebaran, Sasar Juru Parkir dan Petugas Kebersihan

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:02 WIB

Samapta Polres Aceh Tengah Perkuat Patroli Malam Jelang Lebaran di Titik Keramaian dan Pusat Aktivitas Masyarakat

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:14 WIB

Dari Sekolah hingga Mako, Kurve Serentak Polres Aceh Tengah Wujudkan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Selasa, 17 Maret 2026 - 06:03 WIB

‎Babinsa Koramil 06/Jagong Laksanakan Komsos Bersama Warga di Desa Bukit Sari

Senin, 16 Maret 2026 - 18:36 WIB

‎Mitra Dapur MBG SPPG Simpang Empat Bebesen Gelar Bukber dan Bagikan THR kepada Seluruh Relawan

Senin, 16 Maret 2026 - 15:40 WIB

Bupati Haili Yoga Datangi Rumah Warga yang Khatam Alquran di Kampung Asir-Asir

Senin, 16 Maret 2026 - 10:44 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Patroli Jembatan Pepayungen Angkup, Pastikan Situasi Aman

Berita Terbaru

Aceh Tengah

‎Babinsa Posramil 08/SN Hadiri Pembagian BLT di Desa Kerawang

Rabu, 18 Mar 2026 - 07:13 WIB