Rugikan Negara Rp 34,8 Miliar, Empat Terdakwa Kasus Dugaan Tindak Pidana Perbankan BPRS Gayo Jalani Sidang Perdana

- Editor

Kamis, 20 November 2025 - 05:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilargayonews.com | Takengon – Empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan dengan modus pembiayaan atau kredit fiktif pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo mulai menjalani sidang perdana di ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 34,8 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggota. JPU Evan Munandar, S.H., M.H, bersama dua anggotanya, membacakan dakwaan terhadap empat terdakwa masing-masing AP (36), DP (33), AY (42), dan S (42).

Terdakwa AP didampingi kuasa hukum Albar, S.H., M.Pd., CPM, sementara tiga terdakwa lainnya didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Takengon.

Pantauan Pilargayonews.com, ruang sidang tampak dipadati kerabat dan keluarga para terdakwa. Keempat terdakwa terlihat kompak memakai kemeja dan tertunduk saat mendengarkan pembacaan dakwaan.

Modus 531 Debitur Fiktif

Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dilakukan secara berlanjut sejak September 2018 hingga 2024. Modus yang digunakan melibatkan oknum Komisaris, Direksi, pegawai bank, maupun pihak lain yang turut serta melakukan pencatatan palsu dalam laporan keuangan BPRS Gayo.

Baca Juga:  Kapolres Aceh Tengah Silaturahmi ke Pimpinan Ponpes dan Majelis Adat, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

“Pencatatan fiktif ini terkait dengan dokumen pembiayaan untuk 531 debitur, yang menyebabkan kondisi keuangan bank menjadi tidak sehat,” ujar Evan Munandar saat membacakan dakwaan.

JPU menerapkan dakwaan berlapis karena perbuatan dilakukan bersama-sama dan berlangsung terus-menerus. Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 64 Ayat (1) huruf a dan Pasal 66 Ayat (1) huruf a UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut pada intinya mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja membuat pencatatan palsu pada dokumen bank hingga menimbulkan kerugian.

Usai pembacaan dakwaan, seluruh terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Majelis Hakim kemudian menutup sidang dan menetapkan agenda berikutnya, yakni pemeriksaan saksi pada Rabu mendatang (26/11).

Setelah sidang ditutup, suasana haru terlihat di dalam ruang sidang. Para keluarga langsung memeluk masing-masing terdakwa sebelum akhirnya keempatnya kembali dibawa ke Rutan Kelas IIB Takengon untuk menjalani masa penahanan.

Keterangan foto: Keempat terdakwa saat mendengarkan dakwaan dari JPU di hadapan Majelis Hakim, Pengadilan Negeri Takengon, Rabu (19/11/2025). **

Berita Terkait

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Pipa Untuk Air Bersih
Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat
Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat
‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran
Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung
Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule
Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:42 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Pipa Untuk Air Bersih

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:57 WIB

Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:53 WIB

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:47 WIB

‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung

Rabu, 14 Januari 2026 - 03:34 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule

Selasa, 13 Januari 2026 - 08:05 WIB

Dana Rp 10,7 Miliyar Jalan Nasional Kutacane -Gayo Lues Oleh PT. Segon Karya Alcantara Jadi tempat Hantu Bermain

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Berita Terbaru