Satpol PP/WH Dan Kajari Takengon Gelar Pelaksanaan Uqubat Cambuk Dengan 4 Terdakwa

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com- Satuan Polisi Pamong Praja/ Wilayatul Hisbah(Satpol PP/WH) Aceh Tengah Bersama Kejaksaan Negeri Takengon gelar pelaksanaan Uqubat Cambuk

Pelaksanaan uqubat cambuk di halaman dalam Rutan Kelas IIB Takengon 21/2/2025, di hadiri langsung oleh Karutan Takengon Husni, Kepala Kantor Imigrasi Takengon Hamdani beserta jajaran, Kajari yang diwakili Kasi Pidum Evan beserta jajaran, Kasatpol PP/WH diwakili Kabid Penegakkan Syariat Hasan beserta jajaran, Personil Polres Aceh Tengah.

Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 2 Terdakwa dengan melakukan Jarimah “Zina” dan 2 Terdakwa melakukan Jarimah “Maisir” (Judi Online).

Dua Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 20/JN/2024/MS Tkn Tanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni masing-masing Terdakwa S Bin S dan Terdakwa TWS Binti YM yang didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Bahwa kedua terbukti secara sah dan melakukan jarimah “Zina” dan kedua Terdakwa menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 (seratus ) kali cambuk.

Sementara Kedua terdakwa melakukan maisir (Judi Online), Terdakwa BS Bin ABS dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 4/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa BS dengan Uqubat ta’zir 12 kali cambuk, terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 11 kali cambuk

Terdakwa FG anak dari JG dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 5/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa FG dengan Uqubat ta’zir 30 kali cambuk, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah maisir.

Baca Juga:  Camat Kebayakan Gelar Gotong Royong dan Senam Pagi Bersama Pegawai dan Masyarakat

Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 29 kali cambuk.

Kasatpol PP/WH Aceh Tengah melalui Kabid Penegakkan Syariat Hasan menyampaikan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam sesuai Qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tengah.

Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga masyarakat secara umum terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,

Eksekusi hukuman cambuk ini untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum syariat Islam yg berlaku di Aceh.

Hukuman tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai amanah syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Aceh, Qanun no 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat)

Ditambahnya, Kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir sehingga kabupaten Aceh Tengah terhindar dari perbuatan perbuatan yg melanggar Hukum khususnya Hukum jinayat.

Sekaligus ini peringatan bagi siapapun yang membuka lapak dan pelaku judi yang saat ini melakukan kegiatan tersebut di lapangan pacuan kuda Blang Bebangka memeriahkan HUT Kota Takengon ke 448, Tegas Kabid Penegakkan Syariat.

 

Rill

Berita Terkait

Camat Linge Ikut Gotong Royong Jumat Bersih di Kampung Pantan Nangka
Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar
Warga Desa Gegarang Bongkar Alat Tangkap Ikan Jenis Cangkul Padang Secara Mandiri
Pemkab Aceh Tengah Bergerak Cepat Tertibkan Judi Togel
Syahmuda Minta Bupati Aceh Tengah Bertindak Tegas ,atas dugaan kasus korupsi Reje Karang Bayur. 
Polsek Linge Bersihkan Pohon Tumbang, Akses Jalan Nasional Takengon – Blangkejeren KM 24 Kembali Normal
Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos dan Pendampingan Petani
Syukri Desak Pemkab Aceh Tengah Asuransikan dan Berikan Apresiasi untuk Atlet Jelang Pra PORA 2025
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 05:22 WIB

Camat Linge Ikut Gotong Royong Jumat Bersih di Kampung Pantan Nangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:48 WIB

Pemkab Aceh Tengah Bentuk Satgas Penertiban Cangkul Padang dan Cangkul Dedem di Danau Lut Tawar

Jumat, 9 Mei 2025 - 04:32 WIB

Warga Desa Gegarang Bongkar Alat Tangkap Ikan Jenis Cangkul Padang Secara Mandiri

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:21 WIB

Pemkab Aceh Tengah Bergerak Cepat Tertibkan Judi Togel

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:28 WIB

Syahmuda Minta Bupati Aceh Tengah Bertindak Tegas ,atas dugaan kasus korupsi Reje Karang Bayur. 

Kamis, 8 Mei 2025 - 10:54 WIB

Ketua Geng Motor Ditangkap, Sembilan Geng Motor di Bener Meriah Resmi Bubar

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Tunjukkan Kepedulian Lewat Komsos dan Pendampingan Petani

Kamis, 8 Mei 2025 - 09:30 WIB

Syukri Desak Pemkab Aceh Tengah Asuransikan dan Berikan Apresiasi untuk Atlet Jelang Pra PORA 2025

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Pemkab Aceh Tengah Bergerak Cepat Tertibkan Judi Togel

Kamis, 8 Mei 2025 - 16:21 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x