Satpol PP/WH Dan Kajari Takengon Gelar Pelaksanaan Uqubat Cambuk Dengan 4 Terdakwa

- Editor

Jumat, 21 Februari 2025 - 05:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com- Satuan Polisi Pamong Praja/ Wilayatul Hisbah(Satpol PP/WH) Aceh Tengah Bersama Kejaksaan Negeri Takengon gelar pelaksanaan Uqubat Cambuk

Pelaksanaan uqubat cambuk di halaman dalam Rutan Kelas IIB Takengon 21/2/2025, di hadiri langsung oleh Karutan Takengon Husni, Kepala Kantor Imigrasi Takengon Hamdani beserta jajaran, Kajari yang diwakili Kasi Pidum Evan beserta jajaran, Kasatpol PP/WH diwakili Kabid Penegakkan Syariat Hasan beserta jajaran, Personil Polres Aceh Tengah.

Eksekusi cambuk dilaksanakan terhadap 2 Terdakwa dengan melakukan Jarimah “Zina” dan 2 Terdakwa melakukan Jarimah “Maisir” (Judi Online).

Dua Terdakwa sebagaimana Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 20/JN/2024/MS Tkn Tanggal 18 Desember 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap yakni masing-masing Terdakwa S Bin S dan Terdakwa TWS Binti YM yang didakwa melanggar Pasal 28 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Bahwa kedua terbukti secara sah dan melakukan jarimah “Zina” dan kedua Terdakwa menjalani uqubat cambuk masing-masing 100 (seratus ) kali cambuk.

Sementara Kedua terdakwa melakukan maisir (Judi Online), Terdakwa BS Bin ABS dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 4/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa BS dengan Uqubat ta’zir 12 kali cambuk, terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 11 kali cambuk

Terdakwa FG anak dari JG dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 5/JN/2024/MS Tkn Tanggal 19 Februari 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap menghukum terdakwa FG dengan Uqubat ta’zir 30 kali cambuk, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas jarimah maisir.

Baca Juga:  Bupati Haili Yoga Terima Penghargaan dari Gubernur Aceh, Koperasi Merah Putih Tuntas Lebih Cepat

Terdakwa sudah menjalani masa tahanan 18 hari, maka hukumannya di kurang masa tahanan menjadi 29 kali cambuk.

Kasatpol PP/WH Aceh Tengah melalui Kabid Penegakkan Syariat Hasan menyampaikan pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan wujud nyata penegakan syariat Islam sesuai Qanun yang berlaku di Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Tengah.

Kami berharap ini menjadi pelajaran berharga, tidak hanya bagi terpidana, tetapi juga masyarakat secara umum terutama dalam menghadapi bulan suci Ramadhan ini,

Eksekusi hukuman cambuk ini untuk memberikan efek jera sekaligus mengedukasi masyarakat agar senantiasa mematuhi hukum syariat Islam yg berlaku di Aceh.

Hukuman tersebut dilaksanakan dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanusiaan sesuai amanah syariat Islam dan peraturan yang berlaku di Aceh, Qanun no 6 tahun 2004 Tentang Hukum Jinayat)

Ditambahnya, Kita berharap kedepan masyarakat dapat mematuhi hukum syar’iat yang berlaku di Aceh, sehingga pelanggar Syari’at dapat di minimalisir sehingga kabupaten Aceh Tengah terhindar dari perbuatan perbuatan yg melanggar Hukum khususnya Hukum jinayat.

Sekaligus ini peringatan bagi siapapun yang membuka lapak dan pelaku judi yang saat ini melakukan kegiatan tersebut di lapangan pacuan kuda Blang Bebangka memeriahkan HUT Kota Takengon ke 448, Tegas Kabid Penegakkan Syariat.

 

Rill

Berita Terkait

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang
Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:08 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB