Satreskrim Aceh Tengah Bongkar Jaringan Curanmor di Kebayakan

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengonpilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Kebayakan. Tiga pelaku berinisial MS (29), MH (21), dan SR (19), seluruhnya warga Kebayakan, ditangkap saat berada di perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta sebuah obeng yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, lalu membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar IPTU Deno saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (16/9/2025), didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama, S.Trk.

Polisi mengaitkan kasus ini dengan sejumlah laporan kehilangan sepeda motor, di antaranya:

  • 13 Juli 2025: 1 unit BL 3651 KAL milik RM (46), warga Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
  • 3 Agustus 2025: 1 unit BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, hilang di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
  • 18 Agustus 2025: 1 unit BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, raib di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
Baca Juga:  Era Kepemimpinan Haili Yoga, Wartawan Masih Dipilih-pilih: Silaturahmi Ramadhan Jadi Ajang Eksklusif?

Selain tiga motor sesuai laporan polisi, turut disita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan sudah dihapus pelaku untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Berita Terkait

Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah Hadiri Sosialisasi Family Care Unit
Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah Hadiri Sosialisasi Family Care Unit
Polres Aceh Tengah Kawal Penyaluran Makan Bergizi Gratis ke Sekolah-sekolah di Bebesen
Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Kute Panang
Babinsa Koramil 04/Bintang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Gele Pulo
Penataan Pasar Paya Ilang, Pedagang Diminta Tertib Zonasi dan Jam Operasional
Bupati Haili Yoga dan Wabup Muchsin Hasan Temui Pendemo, Tanda Tangani Komitmen Bersama
Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Dermaga Danau Lut Tawar
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 16:24 WIB

Satreskrim Aceh Tengah Bongkar Jaringan Curanmor di Kebayakan

Selasa, 16 September 2025 - 11:47 WIB

Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah Hadiri Sosialisasi Family Care Unit

Selasa, 16 September 2025 - 11:40 WIB

Sekretaris Komisi D DPRK Aceh Tengah Hadiri Sosialisasi Family Care Unit

Selasa, 16 September 2025 - 04:14 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Bekuk Pelaku Pencurian di Kute Panang

Selasa, 16 September 2025 - 03:45 WIB

Babinsa Koramil 04/Bintang Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Gele Pulo

Senin, 15 September 2025 - 13:03 WIB

Penataan Pasar Paya Ilang, Pedagang Diminta Tertib Zonasi dan Jam Operasional

Senin, 15 September 2025 - 09:03 WIB

Bupati Haili Yoga dan Wabup Muchsin Hasan Temui Pendemo, Tanda Tangani Komitmen Bersama

Senin, 15 September 2025 - 07:28 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti Pembersihan Dermaga Danau Lut Tawar

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Satreskrim Aceh Tengah Bongkar Jaringan Curanmor di Kebayakan

Selasa, 16 Sep 2025 - 16:24 WIB

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x