Satreskrim Aceh Tengah Bongkar Jaringan Curanmor di Kebayakan

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengonpilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Kebayakan. Tiga pelaku berinisial MS (29), MH (21), dan SR (19), seluruhnya warga Kebayakan, ditangkap saat berada di perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta sebuah obeng yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, lalu membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar IPTU Deno saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (16/9/2025), didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama, S.Trk.

Polisi mengaitkan kasus ini dengan sejumlah laporan kehilangan sepeda motor, di antaranya:

  • 13 Juli 2025: 1 unit BL 3651 KAL milik RM (46), warga Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
  • 3 Agustus 2025: 1 unit BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, hilang di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
  • 18 Agustus 2025: 1 unit BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, raib di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Babinsa Bersama Warga Bersihkan Rumput Kanan Kiri Jalan

Selain tiga motor sesuai laporan polisi, turut disita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan sudah dihapus pelaku untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Berita Terkait

Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat
‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran
Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung
Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Lintas Takengon–Serule
‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen
Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang Pelayanan SKCK Berstandar Ombudsman RI
Dandim Salurkan Bantuan Logistik Melalui Koramil Jajaran Kodim 0106/Aceh Tengah
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:57 WIB

Menembus Kampung Terpencil, Kapolres Aceh Tengah Hadirkan Senyum bagi Warga Terdampak di Kemukiman Wih Dusun Jamat

Kamis, 15 Januari 2026 - 11:53 WIB

Menteri Pertanian RI Terapkan Skema Padat Karya untuk Rehabilitasi Sawah Terdampak Bencana, Upah Petani Dibayar Pemerintah Pusat

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:47 WIB

‎ ‎Koramil 02/Bebesen Dampingi Penyaluran Bantuan untuk Warga Desa Tansaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 12:57 WIB

Kodim 0106/Aceh Tengah Salurkan Bantuan Logistik Drum Plastik Untuk Bahan Jembatan Apung

Rabu, 14 Januari 2026 - 04:41 WIB

Dana Tunggu Hunian Cair, Di Tengah Pemulihan Bencana Warga Aceh Tengah Mulai Tersenyum

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:30 WIB

‎ ‎Koramil 04/Bintang Awasi Pembersihan Longsor Jalan Takengon–Serule, Progres Capai 60 Persen

Selasa, 13 Januari 2026 - 05:13 WIB

Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang Pelayanan SKCK Berstandar Ombudsman RI

Senin, 12 Januari 2026 - 08:59 WIB

Dandim Salurkan Bantuan Logistik Melalui Koramil Jajaran Kodim 0106/Aceh Tengah

Berita Terbaru