Satreskrim Aceh Tengah Bongkar Jaringan Curanmor di Kebayakan

- Editor

Selasa, 16 September 2025 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengonpilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kecamatan Kebayakan. Tiga pelaku berinisial MS (29), MH (21), dan SR (19), seluruhnya warga Kebayakan, ditangkap saat berada di perbatasan Kabupaten Gayo Lues–Aceh Tenggara pada Minggu (24/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian serta sebuah obeng yang digunakan untuk membobol kunci kontak kendaraan.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam setiap aksinya.

“Mereka biasanya beraksi pada malam hari dengan modus merusak kunci stang motor, lalu membuka kunci kontak menggunakan obeng,” ujar IPTU Deno saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa (16/9/2025), didampingi Kasi Propam IPTU EJ. Hutasoit dan KBO Satreskrim IPDA Rizki Pratama, S.Trk.

Polisi mengaitkan kasus ini dengan sejumlah laporan kehilangan sepeda motor, di antaranya:

  • 13 Juli 2025: 1 unit BL 3651 KAL milik RM (46), warga Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
  • 3 Agustus 2025: 1 unit BL 6674 GU milik AL (42), warga Rusip Antara, hilang di Jalan Takengon–Bintang, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
  • 18 Agustus 2025: 1 unit BL 4355 ZBF milik MF (20), warga Bener Meriah, raib di Dusun Lelabu, Desa Mendale, Kecamatan Kebayakan.
Baca Juga:  "Berkedok Syari’ah, PT FIF Cabang Aceh Tengah Diduga Terapkan Bunga Mencekik hingga 30 Persen"

Selain tiga motor sesuai laporan polisi, turut disita empat unit lainnya tanpa nomor polisi, yakni Honda Vario, Supra 125, Honda CRF, dan Honda Beat. Beberapa nomor mesin dan rangka kendaraan sudah dihapus pelaku untuk menghilangkan jejak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Nama-nama lain sudah kami kantongi dan saat ini dalam pengejaran. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Proses hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Polres Aceh Tengah juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

Berita Terkait

Tekan Inflasi Di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Pantau Pelaksanaan 1000 Paket GPM Di Musara Alun
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Komsos Bersama Warga, Bersihkan Halaman Kantor Desa Ujung Gele
‎Babinsa Koramil 10/Celala Gotong Royong Timbun Area Parkir Masjid Bersama Warga
‎Babinsa Koramil 10/Celala Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Kegiatan Komsos di Desa Kuyun Lah
Anies Baswedan Tunaikan Shalat Jumat di Masjid Agung Ruhama Takengon, Disambut Hangat Pengurus BKM dan Jamaah
Jejak Herman Sasmita Tak Terlupakan
‎Wabup Muchsin Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2025
‎Rektor IAIN Takengon Gelar Syukuran dan Tepung Tawar Doktor, Perkuat Komitmen Majukan Pendidikan Aceh Tengah
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:00 WIB

Tekan Inflasi Di Aceh Tengah, Wabup Muchsin Pantau Pelaksanaan 1000 Paket GPM Di Musara Alun

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:19 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Komsos Bersama Warga, Bersihkan Halaman Kantor Desa Ujung Gele

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:53 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Perkuat Kedekatan dengan Warga Lewat Kegiatan Komsos di Desa Kuyun Lah

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:18 WIB

Anies Baswedan Tunaikan Shalat Jumat di Masjid Agung Ruhama Takengon, Disambut Hangat Pengurus BKM dan Jamaah

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:42 WIB

Temui Gubernur DKI, Aceh Tengah Usulkan Hibah Kendaraan Operasional dan Penguatan Kerja Sama Pangan

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:10 WIB

Jejak Herman Sasmita Tak Terlupakan

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:08 WIB

‎Wabup Muchsin Sampaikan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi DPRK dalam Rapat Paripurna Pertanggungjawaban APBK 2025

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:51 WIB

‎Rektor IAIN Takengon Gelar Syukuran dan Tepung Tawar Doktor, Perkuat Komitmen Majukan Pendidikan Aceh Tengah

Berita Terbaru