Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, Sabtu (1/6/2025).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Tri Rahmadi (31), warga setempat, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan sepulang dari menjenguk keluarga yang berduka di Aceh Tengah. Ia dan istrinya meninggalkan rumah sejak 29 Mei, dan saat kembali pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan pintu belakang rumah rusak. Perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan dalam lemari juga telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam langsung bergerak cepat. Pada Sabtu malam, salah satu pelaku berinisial NE (22), warga Kampung Wih Pesam, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Berdasarkan hasil interogasi, NE mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca Juga:  Dandim 0106/Aceh Tengah Pimpin Penerimaan Anggota Baru Dan Pelepasan Purna Tugas

Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya:

Satu buah kalung emas

Sepasang anting emas

Satu gelang emas

Dua dompet emas

Dua lembar surat emas

Satu pahat

Dua buah celengan

Satu toples kaca

Peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi pencurian

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mencari alat bukti tambahan serta melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Haru dan Bahagia, Ibu Kasnawati Menangis Saat Rumahnya Rampung Direhab Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah
Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif
Kafilah Aceh Tengah Raih Prestasi di Empat Kategori MTQ ke-37 Aceh, Bupati Haili Yoga Apresiasi dan Dorong Pembinaan Berkelanjutan
Sekda Kabupaten Aceh Tengah Hadir Dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 38 Tahun 2025
Subuh Bupati Haili Yoga Pantau Pelayanan, Bantu Anak Yatim Piatu yang Dirawat di RSUD Datu Beru
Babinsa Koramil 04/Bintang Ajak Masyarakat Tingkatkan Semangat Gotong Royong
Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati
Ketua PJS Kiki Arifa Minta Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Dugaan Penganiayaan
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 12:04 WIB

Haru dan Bahagia, Ibu Kasnawati Menangis Saat Rumahnya Rampung Direhab Satgas TMMD ke-126 Kodim 0106/Aceh Tengah

Sabtu, 8 November 2025 - 07:11 WIB

Drag Bike 2025 Resmi Dibuka, Kapolres Aceh Tengah Dorong Generasi Muda Salurkan Bakat Otomotif Secara Positif

Jumat, 7 November 2025 - 15:04 WIB

Sekda Kabupaten Aceh Tengah Hadir Dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 38 Tahun 2025

Jumat, 7 November 2025 - 10:36 WIB

Subuh Bupati Haili Yoga Pantau Pelayanan, Bantu Anak Yatim Piatu yang Dirawat di RSUD Datu Beru

Jumat, 7 November 2025 - 06:53 WIB

Selesai Bangun Rumah, Dandim 0106/Aceh Tengah Serahkan Kunci Rumah ke Ibu Kasmawati

Kamis, 6 November 2025 - 11:35 WIB

Pangdam Iskandar Muda Tutup TMMD Ke-126 di Aceh Tengah Wujud Nyata Kemanunggalan TNI Dan Rakyat

Kamis, 6 November 2025 - 11:33 WIB

Tertibkan Administrasi Kependudukan, Sekda Aceh Tengah Berikan Arahan Pada Sosialisasi Pendaftaran Penduduk Non Permanen

Kamis, 6 November 2025 - 11:25 WIB

Bupati Aceh Tengah Serahkan Pengelolaan Pasar Kecamatan Linge kepada Koperasi Merah Putih Syariah

Berita Terbaru