Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, Sabtu (1/6/2025).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Tri Rahmadi (31), warga setempat, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan sepulang dari menjenguk keluarga yang berduka di Aceh Tengah. Ia dan istrinya meninggalkan rumah sejak 29 Mei, dan saat kembali pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan pintu belakang rumah rusak. Perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan dalam lemari juga telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam langsung bergerak cepat. Pada Sabtu malam, salah satu pelaku berinisial NE (22), warga Kampung Wih Pesam, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Berdasarkan hasil interogasi, NE mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca Juga:  "ALA Bukan Mimpi, Tapi Gugatan Sejarah: Gilang Ken Tawar Menjawab Tuduhan dengan Data dan Bara Perjuangan"

Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya:

Satu buah kalung emas

Sepasang anting emas

Satu gelang emas

Dua dompet emas

Dua lembar surat emas

Satu pahat

Dua buah celengan

Satu toples kaca

Peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi pencurian

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mencari alat bukti tambahan serta melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kala Linge Berlanjut, Polres Aceh Tengah dan Tim Gabungan Sisir Hingga Hilir
‎Kunjungan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Disambut Langsung Bupati Haili Yoga
Dandim 0106/Aceh Tengah Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Tanah Amblas di Ketol
Anggota Koramil 05/Linge Bersama Personel Yon TP 854/DK Bantu Siswa SMP Menyeberang Demi Keselamatan
Momentum Apel Kesadaran Nasional, Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Inovasi Digital “LEPAT” dan “Portal GEMASIH”
Rumah Rusak Tak Masuk Data, Aharuddin Minta Perkim dan BPBD Aceh Tengah Turun Langsung Verifikasi Lapangan
“Saweu Sikula”, Cara Humanis Polres Aceh Tengah Menyemai Disiplin dan Karakter Pelajar
Monitoring TKA SD Tahun 2026, Sekda Aceh Tengah : TKA Jadi Dasar Evaluasi Kemampuan Siswa
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:31 WIB

Pencarian Warga Diduga Hanyut di Sungai Kala Linge Berlanjut, Polres Aceh Tengah dan Tim Gabungan Sisir Hingga Hilir

Senin, 20 April 2026 - 12:53 WIB

‎Kunjungan Mendagri Muhammad Tito Karnavian Disambut Langsung Bupati Haili Yoga

Senin, 20 April 2026 - 12:01 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Dampingi Mendagri Tinjau Lokasi Tanah Amblas di Ketol

Senin, 20 April 2026 - 10:38 WIB

Anggota Koramil 05/Linge Bersama Personel Yon TP 854/DK Bantu Siswa SMP Menyeberang Demi Keselamatan

Senin, 20 April 2026 - 04:45 WIB

Momentum Apel Kesadaran Nasional, Pemkab Aceh Tengah Luncurkan Inovasi Digital “LEPAT” dan “Portal GEMASIH”

Senin, 20 April 2026 - 04:00 WIB

“Saweu Sikula”, Cara Humanis Polres Aceh Tengah Menyemai Disiplin dan Karakter Pelajar

Senin, 20 April 2026 - 03:55 WIB

Monitoring TKA SD Tahun 2026, Sekda Aceh Tengah : TKA Jadi Dasar Evaluasi Kemampuan Siswa

Minggu, 19 April 2026 - 08:51 WIB

Gotong Royong Polisi dan Warga, Jembatan Darurat di Rusip Antara Aceh Tengah Dikebut, Akses Tiga Kampung Segera Normal

Berita Terbaru