Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, Sabtu (1/6/2025).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Tri Rahmadi (31), warga setempat, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan sepulang dari menjenguk keluarga yang berduka di Aceh Tengah. Ia dan istrinya meninggalkan rumah sejak 29 Mei, dan saat kembali pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan pintu belakang rumah rusak. Perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan dalam lemari juga telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam langsung bergerak cepat. Pada Sabtu malam, salah satu pelaku berinisial NE (22), warga Kampung Wih Pesam, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Berdasarkan hasil interogasi, NE mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Panen Padi di Desa Bale Nosar

Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya:

Satu buah kalung emas

Sepasang anting emas

Satu gelang emas

Dua dompet emas

Dua lembar surat emas

Satu pahat

Dua buah celengan

Satu toples kaca

Peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi pencurian

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mencari alat bukti tambahan serta melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

‎Kapolsek Kota Takengon Gerak Cepat Kawal Penyampaian Aspirasi Warga Mendale, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif
‎Sambut Hari Sungai Nasional 2026, Dispar Bener Meriah dan FAJI Gelar Fun Rafting di Hulu Sungai Peusangan
‎ ‎Ratusan Warga Mendale Datangi Dinas Sosial Aceh Tengah, Tuntut Kejelasan Jadup Korban Bencana
BUMN Diminta Utamakan Tenaga Kerja Lokal pada Proyek Rehabilitasi Pascabencana Aceh
‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Monitoring Normalisasi Aliran Sungai di Jembatan PLTA Burni Bius Baru
‎Babinsa Koramil 10/Celala Cek Jembatan Terdampak Bencana, Pastikan Akses Warga ke Kebun dan Sawah Tetap Aman
Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Merah Mege
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 10:43 WIB

‎Kapolsek Kota Takengon Gerak Cepat Kawal Penyampaian Aspirasi Warga Mendale, Situasi Berlangsung Aman dan Kondusif

Senin, 27 Juli 2026 - 10:11 WIB

‎Sambut Hari Sungai Nasional 2026, Dispar Bener Meriah dan FAJI Gelar Fun Rafting di Hulu Sungai Peusangan

Senin, 27 Juli 2026 - 09:01 WIB

‎ ‎Ratusan Warga Mendale Datangi Dinas Sosial Aceh Tengah, Tuntut Kejelasan Jadup Korban Bencana

Senin, 27 Juli 2026 - 08:02 WIB

BUMN Diminta Utamakan Tenaga Kerja Lokal pada Proyek Rehabilitasi Pascabencana Aceh

Senin, 27 Juli 2026 - 06:17 WIB

‎Babinsa Koramil 08/Silih Nara Monitoring Normalisasi Aliran Sungai di Jembatan PLTA Burni Bius Baru

Minggu, 26 Juli 2026 - 16:10 WIB

Kapolda Aceh Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Anggota POM TNI Saat Pengejaran Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:42 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Pererat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Merah Mege

Minggu, 26 Juli 2026 - 05:39 WIB

‎Babinsa Koramil 10/Celala Gelar Karya Bakti Bersama Warga, Perbaiki Sarana Desa di Kuyun Toa

Berita Terbaru