Satreskrim Polres Bener Meriah Bekuk Dua Pelaku Pencurian Emas Senilai Rp92 Juta

- Editor

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah – pilargayonews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Wih Pesam, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah. Dalam pengungkapan ini, dua pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas, Sabtu (1/6/2025).

Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh Tri Rahmadi (31), warga setempat, yang mendapati rumahnya dalam kondisi berantakan sepulang dari menjenguk keluarga yang berduka di Aceh Tengah. Ia dan istrinya meninggalkan rumah sejak 29 Mei, dan saat kembali pada 30 Mei sekitar pukul 16.00 WIB, mereka menemukan pintu belakang rumah rusak. Perhiasan emas seberat 66 gram yang disimpan dalam lemari juga telah raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp92.400.000.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Wih Pesam langsung bergerak cepat. Pada Sabtu malam, salah satu pelaku berinisial NE (22), warga Kampung Wih Pesam, ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tunyang, Kecamatan Timang Gajah. Berdasarkan hasil interogasi, NE mengaku melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, FA (23), yang kemudian turut diamankan di kediamannya sekitar pukul 00.40 WIB.

Baca Juga:  Bupati Aceh Tengah Lantik 8 Reje, Tegaskan Tugas Pengabdian ke Masyarakat

Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi pencurian, di antaranya:

Satu buah kalung emas

Sepasang anting emas

Satu gelang emas

Dua dompet emas

Dua lembar surat emas

Satu pahat

Dua buah celengan

Satu toples kaca

Peralatan lainnya yang diduga digunakan dalam aksi pencurian

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah menyatakan bahwa kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mencari alat bukti tambahan serta melengkapi berkas perkara guna segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Hari Ke-5 Berkantor di RSUD Datu Beru, Bupati Haili Yoga Tuntaskan Hambatan Birokrasi Pelayanan Kesehatan
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Dampingi Pemuda Binaan Kembangkan Bibit Kopi di Ujung Gele
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Perkuat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Kayu Kul
Bupati Haili Yoga Antar Langsung Siswa Baru ke Kelas, Dorong Peran Ayah Mengantar Anak ke Sekolah
Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan 25 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Dicegah
Bupati Aceh Tengah Canangkan Gerakan Ayah atau Ama Mengantar Anak ke Sekolah Serentak, ASN Diberi Dispensasi
‎Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Pemuda Desa Burlah Bahas Budidaya Cabai di Musim Kemarau
Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut, Akses Linge Segera Terhubung
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 16:08 WIB

Hari Ke-5 Berkantor di RSUD Datu Beru, Bupati Haili Yoga Tuntaskan Hambatan Birokrasi Pelayanan Kesehatan

Senin, 13 Juli 2026 - 05:41 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Dampingi Pemuda Binaan Kembangkan Bibit Kopi di Ujung Gele

Senin, 13 Juli 2026 - 05:36 WIB

‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Perkuat Silaturahmi Melalui Komsos Bersama Warga Desa Kayu Kul

Senin, 13 Juli 2026 - 04:43 WIB

Bupati Haili Yoga Antar Langsung Siswa Baru ke Kelas, Dorong Peran Ayah Mengantar Anak ke Sekolah

Minggu, 12 Juli 2026 - 15:12 WIB

Patroli Humanis Satlantas Polres Aceh Tengah Tertibkan 25 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Dicegah

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:22 WIB

‎Babinsa Koramil 09/Ketol Ajak Pemuda Desa Burlah Bahas Budidaya Cabai di Musim Kemarau

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:26 WIB

Pembangunan Jembatan Garuda Dikebut, Akses Linge Segera Terhubung

Sabtu, 11 Juli 2026 - 08:03 WIB

‎Babinsa Koramil 05/Linge Pererat Silaturahmi dengan Warga Desa Antara Melalui Komsos

Berita Terbaru