Skandal Pengerebekan atas dugaan Hubungan terlarang oknum ASN : Publik Desak Dinas Pendidikan Aceh Tengah Bertindak Tegas

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – Sabtu, 22 Maret 2025,Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS dan bawahannya, EW, di Dusun Buntul Nangka, Desa Bebesen,Kecamatan Bebesen, kini memasuki babak baru. Setelah sempat menghebohkan publik pasca penggerebekan yang dilakukan warga bersama Kepala Dusun, perhatian masyarakat kini terpusat pada langkah konkret dari Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Meski Kepala Dusun Rizal sempat meredam isu dengan menyebut pasangan ini telah menikah siri, namun fakta tersebut tak menghapus potensi pelanggaran berat yang menanti keduanya. Status ASN membawa konsekuensi hukum dan kode etik yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Bang Ris, saat dikonfirmasi Sabtu (15/3/2025), menegaskan bahwa proses hukum internal tetap berjalan. “Kasus ini tetap kita tindak lanjuti. Saat ini sudah sampai pada tahap pemanggilan kedua oknum yang terlibat,” ujarnya.

Namun, publik tampaknya belum sepenuhnya puas dengan proses yang dinilai lambat. Bang Ris mengimbau agar masyarakat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur yang berlaku. “Kami harus bersikap bijak dan objektif, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Kautsar juga membenarkan  bahwa laporan dari pemanggilan kedua belah pihak akan segera dilaporkan ke BKPSDM untuk tindak lanjut. “Memang akan memakan waktu, tapi proses ini berjalan. Kami harap rekan-rekan media juga bersabar. Jika ada perkembangan, pasti akan kami sampaikan,” kata Kautsar, minggu 23 Maret 2025.

Baca Juga:  Respon Cepat Kapolsek Bintang Tinjau Jalur Tertutup Longsor, Koordinasi Cepat dengan BPBD untuk Pemulihan Akses

Namun di balik pernyataan-pernyataan normatif itu, publik kini menagih ketegasan nyata dari Dinas Pendidikan Aceh Tengah. Pasalnya, merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP No. 45 Tahun 1990 terkait pernikahan ASN, sanksi berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar kode etik, termasuk menikah tanpa izin atasan.

Masyarakat menilai, penanganan kasus ini adalah ujian nyata bagi Dinas Pendidikan Aceh Tengah dalam menjaga kredibilitas lembaga pendidikan serta wibawa Pemerintah Daerah.

Desakan Transparansi dan Ketegasan
Publik kini berharap kasus ini tidak berakhir sebagai isu yang ‘didiamkan’ atau berlarut-larut. Ketegasan Dinas Pendidikan Aceh Tengah dalam menindak pelanggaran etik semacam ini menjadi sangat penting, demi menjaga marwah ASN dan memastikan aturan berlaku bagi siapa saja, tanpa tebang pilih.

“Sudah cukup ASN dijadikan contoh buruk oleh sebagian oknum. Jangan sampai publik menganggap Dinas pendidikan hanya diam atau melindungi perilaku perilaku buruk dari ASN di lingkungan Dinas pendidikan Aceh Tengah” ujar salah seorang warga Aceh Tengah yang enggan disebut namanya.

Kini semua mata tertuju pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah dan BKPSDM. Apakah mereka berani menegakkan aturan tanpa kompromi? Masyarakat menunggu, dan integritas institusi menjadi taruhannya.

Yusra Efendi

Berita Terkait

Empat Tahun Satupena.co.id: Merawat Kebersamaan, Menjaga Integritas, Menghasilkan Karya
Dandim 0106/Aceh Tengah Rangkul Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Jaga Kondusivitas
Danramil 09/Ketol Hadiri Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026
Dandim 0106/Aceh Tengah Terima Tim Audit Itdam IM di Makodim
‎SPPG Kute Nireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.297 Penerima di Aceh Tengah
Dandim 0106/Aceh Tengah Ajak Santri Perkuat Nasionalisme dan Bijak Menyaring Informasi
‎Bersama Kapolda Aceh, Ketua DPRK Aceh Tengah Dukung Swasembada Bawang Putih di Jagong Jeget
‎Babinsa Koramil 03/Pegasing Laksanakan Komsos Bersama Aparatur Kampung Arul Latong
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:48 WIB

Empat Tahun Satupena.co.id: Merawat Kebersamaan, Menjaga Integritas, Menghasilkan Karya

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 07:27 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Rangkul Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda Jaga Kondusivitas

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:06 WIB

‎Kelompok 3 PKA LAN RI Aceh Dalami Inovasi Pelayanan, Siap Bawa Praktik Baik untuk Daerah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Peserta PKA Angkatan I Tahun 2026 Laksanakan Studi Lapangan di DPMPTSP Kota Medan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 06:23 WIB

Danramil 09/Ketol Hadiri Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 02:07 WIB

‎SPPG Kute Nireje Lut Tawar Salurkan MBG untuk 2.297 Penerima di Aceh Tengah

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:47 WIB

Dandim 0106/Aceh Tengah Ajak Santri Perkuat Nasionalisme dan Bijak Menyaring Informasi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:35 WIB

‎Bersama Kapolda Aceh, Ketua DPRK Aceh Tengah Dukung Swasembada Bawang Putih di Jagong Jeget

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Danramil 09/Ketol Hadiri Persami KKRI Gelombang V Tahun 2026

Jumat, 21 Agu 2026 - 06:23 WIB