Skandal Pengerebekan atas dugaan Hubungan terlarang oknum ASN : Publik Desak Dinas Pendidikan Aceh Tengah Bertindak Tegas

- Editor

Minggu, 23 Maret 2025 - 02:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon, Pilargayonews.com – Sabtu, 22 Maret 2025,Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS dan bawahannya, EW, di Dusun Buntul Nangka, Desa Bebesen,Kecamatan Bebesen, kini memasuki babak baru. Setelah sempat menghebohkan publik pasca penggerebekan yang dilakukan warga bersama Kepala Dusun, perhatian masyarakat kini terpusat pada langkah konkret dari Dinas Pendidikan Aceh Tengah.

Meski Kepala Dusun Rizal sempat meredam isu dengan menyebut pasangan ini telah menikah siri, namun fakta tersebut tak menghapus potensi pelanggaran berat yang menanti keduanya. Status ASN membawa konsekuensi hukum dan kode etik yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Bang Ris, saat dikonfirmasi Sabtu (15/3/2025), menegaskan bahwa proses hukum internal tetap berjalan. “Kasus ini tetap kita tindak lanjuti. Saat ini sudah sampai pada tahap pemanggilan kedua oknum yang terlibat,” ujarnya.

Namun, publik tampaknya belum sepenuhnya puas dengan proses yang dinilai lambat. Bang Ris mengimbau agar masyarakat bersabar dan menyerahkan sepenuhnya kepada prosedur yang berlaku. “Kami harus bersikap bijak dan objektif, sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Aceh Tengah, Kautsar juga membenarkan  bahwa laporan dari pemanggilan kedua belah pihak akan segera dilaporkan ke BKPSDM untuk tindak lanjut. “Memang akan memakan waktu, tapi proses ini berjalan. Kami harap rekan-rekan media juga bersabar. Jika ada perkembangan, pasti akan kami sampaikan,” kata Kautsar, minggu 23 Maret 2025.

Baca Juga:  Bupati Haili Pimpin Upacara Pengibaran Bendera, Khidmat Dalam Kemeriahan Hut RI ke 80

Namun di balik pernyataan-pernyataan normatif itu, publik kini menagih ketegasan nyata dari Dinas Pendidikan Aceh Tengah. Pasalnya, merujuk pada PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta PP No. 45 Tahun 1990 terkait pernikahan ASN, sanksi berat hingga pemberhentian dengan tidak hormat dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar kode etik, termasuk menikah tanpa izin atasan.

Masyarakat menilai, penanganan kasus ini adalah ujian nyata bagi Dinas Pendidikan Aceh Tengah dalam menjaga kredibilitas lembaga pendidikan serta wibawa Pemerintah Daerah.

Desakan Transparansi dan Ketegasan
Publik kini berharap kasus ini tidak berakhir sebagai isu yang ‘didiamkan’ atau berlarut-larut. Ketegasan Dinas Pendidikan Aceh Tengah dalam menindak pelanggaran etik semacam ini menjadi sangat penting, demi menjaga marwah ASN dan memastikan aturan berlaku bagi siapa saja, tanpa tebang pilih.

“Sudah cukup ASN dijadikan contoh buruk oleh sebagian oknum. Jangan sampai publik menganggap Dinas pendidikan hanya diam atau melindungi perilaku perilaku buruk dari ASN di lingkungan Dinas pendidikan Aceh Tengah” ujar salah seorang warga Aceh Tengah yang enggan disebut namanya.

Kini semua mata tertuju pada Dinas Pendidikan Aceh Tengah dan BKPSDM. Apakah mereka berani menegakkan aturan tanpa kompromi? Masyarakat menunggu, dan integritas institusi menjadi taruhannya.

Yusra Efendi

Berita Terkait

‎Pembangunan Jembatan Beton di Rusip Antara Terus Berlanjut, Progres Capai 9,3 Persen
Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon
‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Dampingi Petani Rawat Tanaman Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Warga
‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor
Bank Aceh Serahkan Dividen Rp. 3,2 Miliar kepada Pemkab Aceh Tengah, Tambah Pendapatan Daerah untuk Pembangunan
Bupati Aceh Tengah Beri Arahan dan Motivasi kepada Paskibraka, Tekankan Disiplin, Integritas, dan Kebanggaan Mengibarkan Merah Putih
Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp. 400 Juta untuk Masyarakat Aceh Tengah
Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Berita ini 330 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Di Tengah Keterbatasan, RSUD H. Sahudin Kutacane Mulai Bangkit di Bawah Kepemimpinan dr. MHD Al Fazri, Sp.B

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:38 WIB

‎Pembangunan Jembatan Beton di Rusip Antara Terus Berlanjut, Progres Capai 9,3 Persen

Selasa, 4 Agustus 2026 - 09:02 WIB

Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon

Selasa, 4 Agustus 2026 - 08:59 WIB

‎Babinsa Koramil 07/Atu Lintang Dampingi Petani Rawat Tanaman Cabai, Dukung Ketahanan Pangan Warga

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:59 WIB

‎PPA Perkuat Sinergi dengan Bupati Aceh Tengah dalam Penanganan Limbah Pascabencana Banjir dan Longsor

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Bupati Aceh Tengah Beri Arahan dan Motivasi kepada Paskibraka, Tekankan Disiplin, Integritas, dan Kebanggaan Mengibarkan Merah Putih

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp. 400 Juta untuk Masyarakat Aceh Tengah

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:06 WIB

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian, Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Wujud Kepedulian Babinsa, Latih PBB Siswa SMA Negeri 10 Takengon

Selasa, 4 Agu 2026 - 09:02 WIB