Syahmuda Ungkap Tembok Kekuasaan halangi keadilan kasus korupsi Reje Karang Bayur, Kedekatan Emosional Jadi Senjata. 

- Editor

Kamis, 15 Mei 2025 - 06:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon,Pilargayonews.com –15 Mei 2025, Penanganan dugaan korupsi Ratusan Juta yang melibatkan Reje Karang Bayur, M. Saleh, kini semakin tersorot oleh masyarakat Aceh Tengah. Mantan RGM Kampung Karang Bayur , Syahmuda, mengungkapkan adanya kedekatan emosional antara M. Saleh dan Bupati Aceh Tengah.

 

Syahmuda menilai, kedekatan personal tersebut berpotensi menjadi penghalang serius terhadap proses penegakan hukum. Ia menyebut, kasus yang telah terang-benderang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat sejak akhir 2024 itu justru terus tertunda pelimpahannya ke aparat penegak hukum (APH).

 

“Kami khawatir, relasi emosional ini menjadi alasan diam-diam kenapa kasus ini seperti diredam. Ini menyangkut uang negara, ini soal kepercayaan masyarakat,jangan sampai Kedekatan emosional ini membuat Bupati Aceh Tengah mengorbankan kepercayaan Masyarakat dan menjadi preden buruk bagi pemerintah daerah karena terindikasi adanya tebang pilih hukum terhadap para oknum pelaku korupsi” kata Syahmuda kepada pilargayonew.com, Rabu (15/5).

 

 

Syahmuda juga mengungkapkan bahwa dirinya bersama sejumlah perwakilan masyarakat Kampong Karang Bayur telah melayangkan surat resmi kepada Ketua DPRK Aceh Tengah pada 24 Februari 2025. Surat itu berisi permohonan audiensi terbuka dengan Komisi I DPRK, guna membahas kelanjutan kasus korupsi Reje Karang Bayur dan mendesak pelimpahan ke APH.

 

Namun hingga pertengahan Mei, tidak ada respons ataupun tindak lanjut dari lembaga legislatif daerah tersebut. “Kami menduga ada tekanan atau ketakutan politik. Padahal DPRK seharusnya berdiri untuk rakyat, bukan untuk melindungi pelaku korupsi,” ujar Syahmuda.

Baca Juga:  Tausyiah Penuh Makna Plt. Kajari Sayid Muhammad di Safari Subuh Masjid Quba: Shalawat dan Akhlak Jadi Pondasi Hidup Berhukum

 

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti LHP Inspektorat dalam waktu 60 hari kerja. Bila dalam kurun tersebut tidak ada pengembalian kerugian negara, maka wajib dilakukan pelimpahan ke APH.

 

“Februari adalah batas akhir masa pembinaan. Ini sudah Mei. Tidak ada alasan hukum lagi untuk menunda pelimpahan tak terkecuali meski M. Saleh Adalah Teman sekolah Bupati Aceh Tengah, hal itu disampaikan Bupati Kepada seluruh masyarakat Desa Karang Bayur pada saat Maulid Nabi pada tahun 2024 lalu. Kecuali memang ada upaya Bupati untuk melindungi,” tambahnya.

 

 

Iwan Syahfitra Kepala Dusun aktif di desa karabg bayur juga menegaskan bahwa pembiaran kasus ini bisa dikategorikan sebagai maladministrasi dengan konsekuensi hukum. Ia mendesak DPRK Aceh Tengah untuk segera memfasilitasi audiensi publik sebagai bentuk transparansi.

 

“Jika DPRK tetap bungkam, kami juga menduga bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat kita ini sudah di cekoki prinsip prinsip yang tidak profesional.yang Negara tidak boleh kalah oleh relasi dan kepentingan pribadi,” tegasnya.

 

Sementara berita ini di tayangkan, Bupati Aceh Tengah dan pihak DPRK Aceh Tengah masih dalam upaya Konfirmasi.

 

 

Editor:Yusra Efendi

 

 

Berita Terkait

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan
Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74
Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal
Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru
Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati
Babinsa Koramil 04/Bintang Bantu Warga Tanam Bawang Merah di Kala Bintang
Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen
Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:34 WIB

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:14 WIB

Polres Aceh Tengah Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74

Rabu, 22 Oktober 2025 - 06:02 WIB

Wakil Bupati Aceh Tengah Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Wih Nongkal

Rabu, 22 Oktober 2025 - 04:29 WIB

Rumah Warga Wih Nongkal Ludes Terbakar, Pemilik Sedang Dirawat di RS Datu Beru

Rabu, 22 Oktober 2025 - 03:58 WIB

Pembangunan RTLH Satgas TMMD Ke 126 Capai Progress 30% Milik Ibu Kasnawati

Selasa, 21 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Pembangunan MCK Komunal di Desa Kute Keramil Capai 85 Persen

Selasa, 21 Oktober 2025 - 08:41 WIB

Wakapolres Aceh Tengah Buka Seleksi Duta Pelajar Kamtibmas 2025

Selasa, 21 Oktober 2025 - 06:01 WIB

Buka Musda MPU Periode 2025-2030, Bupati Haili Yoga Harapkan Pengurus Baru Selaras dengan Visi Pembangunan Daerah

Berita Terbaru

Aceh Tengah

Tenggelam di Tengah Kesadaran: Ego yang Menghapus Masa Depan

Rabu, 22 Okt 2025 - 15:34 WIB